Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pencegahan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, pembentukan MKKG, tahapan program kerja, struktur organisasi, Tugas dan Fungsi MKKG, Tugas Kepala MKKG, Tugas Wakil Kepala MKKG, Tugas Sekretaris, Tugas Penanggung Jawab Lantai, Tugas Regu Pemadaman Kebakaran, Tugas Regu Pemandu Evakuasi, Tugas Regu Komunikasi, Tugas Regu Pengamanan Barang Berharga/Dokumen, Tugas Regu Pertolongan Pertama Kecelakaan, Tugas Regu Keamanan, Tugas Regu Teknisi, koordinasi, Sarana dan Prasarana, Standar Operasional Prosedur Keadaan Aman dan RTDK, Pelatihan dan Simulasi Evakuasi Kebakaran, pengesahan, tata cara pengenaan sanksi administrasi, tata cara permohonan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamat jiwa, sistem keselamatan kebakaran lingkungan, satlakar, pembentukan, susunan organisasi, tugas, sarana dan prasarana, Standar Operasional Prosedur, FKK, pembentukan, Susunan Organisasi dan Keanggotaan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab, Pembinaan SKKL, Pengendalian SKKL, pembiayaan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
09 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2022
Tanggal Berlaku
09 Mei 2022
Sumber
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan