pedoman-bantuan-penghargaan-perlindungan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2020/No. 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kota Pekalongan
perlu diberikan Bantuan Penghargaan dan
Perlindungan melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Pekalongan;
b. bahwa agar pemberian Bantuan Penghargaan dan
Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar maka
perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur
palaksanaannya melalui Peraturan Walikota
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun
2018
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Bantuan Harlindung diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
bukan Aparatur Sipil Negara di bawah binaan Dinas Pendidikan dan Kemenag
yang memenuhi persyaratan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
- Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 28 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 8 hlm
|