Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Bantuan Harlindung diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan Aparatur Sipil Negara di bawah binaan Dinas Pendidikan dan Kemenag yang memenuhi persyaratan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat