Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2020

Pedoman Pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Bantuan Harlindung diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan Aparatur Sipil Negara di bawah binaan Dinas Pendidikan dan Kemenag yang memenuhi persyaratan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
02 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2020
Tanggal Berlaku
02 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No. 15
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 274 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Pekalongan No. 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan