Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perkembangan dinamika dimasyarakat serta dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaan parkir ditepi jalan umum, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umu
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950, PP No. 55 Tahun 2012, Perda No. 2 Tahun 2005, Perda No. 3 Tahun 2012, Perda No. 1 8 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Pasal 60 diubah tingkat, Ketentuan Pasal 62 diubah, Diantara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yaitu Pasal 62A dan Pasal 62 B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi potensi daerah, mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah, Daerah dapat melakukan kerja sama daerah. Kerja sama daerah dimaksudkan sebagai sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, menyinergikan potensi antardaerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi, dan kapasitas fiskal Daerah; dan berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan; maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keija Sama Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang kerja sama daerah; prinsip, maksud, dan tujuan kerja sama; kerja sama daerah dengan daerah lain; kerja sama daerah dengan pihak ketiga; kerja sama daerah dengan pemda di luar negeri dan kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri; pembentukan timkoordinasi kerja sama daerah; pembinaan dan oengawasan pelaksanaan kerja sama daerah; sinergitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan antara pemerintah daerah dengan pemerintah; asosiasi daerah; mekanisme pembiayaan; dan perubahan kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Kemitraan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2006 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kontrak/perjanjian kerja sama untuk KSDD dan KSDPK, yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat di daerah yaitu dengan menggerakan aktivitas perekonomian daerah, salah satunya berupa pendirian atau pembentukan Badan Usaha Milik Daerah; dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel serta untuk mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Pemalang yang bergerak khususnya di bidang perbankan; dan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi ketentuan pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata kelola perusahaan yang baik sehingga perlu ditinjau kembali; maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang (PT. BPR Bank Pemalang); jangka waktu berdirinya PT. BPR Bank Pemalang; asas, maksud, dan tujuan; prinsip pengelolaan kegiatan usaha; fungsi, tugas dan kegiatan usaha; sumber pendanaan; organ PT. BPR Bank Pemalang; rapat dewan komisaris dan direksi; kepegawaian; aset hak dan kewajiban; perencanaan dan pelaporan; tahun buku, penetapan dan pembagian laba bersih; penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan; pembubaran dan likuidasi; divestasi; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; pembinaan; kerjasama; dan perhimpunan BPR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Bahwa setiap pegawai negeri bukan bendahara atau
pejabat lain wajib melakukan pengamanan terhadap uang, surat berharga dan/atau barang milik daerah atau bukan milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan untuk menghindari terjadinya kerugian daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang tuntutan kerugian daerah; ruang lingkup; sumber informasi dan pelaporan kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; penentuan nilai kerugian daerah; penagihan dan penyetoran; penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah; laporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, akuntansi, dan pelaporan keuangan; dan keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini muJai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
a. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.
b. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya.
c. Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok; asas, maksud, dan tujuan Peraturan Daerah; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan terhadap penataan dan pengelolaan kawasan tanpa rokok; peran serta masyarakat dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok; sanksi administratif untuk setiap orang yang melanggar; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2039:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, RPIK 2019-2039, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
76 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah maka Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan menerbitkan izin gangguan dan menarik pungutan retribusi izin gangguan, adanya perubahan klasifikasi obyek retribusi terhadap jenis angkutan maka tarif retribusi penyelenggaraan angkutan perlu disesuaikan.
maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi perizinan tertentu, jenis retribusi perizinan tertentu, retribusi izin gangguan, objek retribusi izin usaha perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang- undangan guna menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian usaha dan melindungi kepentingan umum.
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 T ahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bemotor, dan struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan tera/ tera ulang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum
Penjelasan: 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah yaitu pelayanan terhadap kesehatan hewan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012;
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah untuk ketiga kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan guna menjamin prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif, kepastian usaha dan melindungi kepentingan umum demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 18 ayat (2) tentang objek pajak hiburan, perubahan pasal 21 huruf f tentang tarif pajak hiburan, perubahan pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) dihapus tentang dasar pengenaan pajak mineral bukan logam, perubahan pasal 55 ayat (3) dan (4) tentang dasar pengenaan pajak air tanah, perubahan pasal 77 tentang pemungutan pajak, perubahan pasal 89 ayat (1) tentang Bupati atau pejabat yang berwenang dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak, penambahan ayat (2a) pada pasal 96 tentang pembukuan dan pemeriksaaan, penambahan pasal 96A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Penjelasan: 9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat