Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pajak Daerah, Retribusi, Pemungutan Pajak dan Retribusi, Sanksi Administratif, Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi, Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi serta Sistem Pajak dan/atau Retribusi Berbasis Elektronik, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Ketentuan Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat