Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2019

Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang kerja sama daerah; prinsip, maksud, dan tujuan kerja sama; kerja sama daerah dengan daerah lain; kerja sama daerah dengan pihak ketiga; kerja sama daerah dengan pemda di luar negeri dan kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri; pembentukan timkoordinasi kerja sama daerah; pembinaan dan oengawasan pelaksanaan kerja sama daerah; sinergitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan antara pemerintah daerah dengan pemerintah; asosiasi daerah; mekanisme pembiayaan; dan perubahan kerja sama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
22 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2019
Tanggal Berlaku
22 Januari 2019
Sumber
LD.2019/NO.5
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1993 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan