Qanun tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBK Tahun Anggaran 2015, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 3 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Pidie No. 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie No. 4 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Pidie No. 1 Tahun 2015
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan semula sebesar Rp1.432.644.959.476,00 berubah menjadi Rp1.704.039.826.394,00 dan Belanja Daerah semula sebesar Rp1.469.133.107.038,00 berubah menjadi Rp1.858.943.207.632,87.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2015.
-
-
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021 disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie untuk memperoleh persetujuan bersama
Bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 5 Tahun 2009, PP Nomor 19 Tahun 2010, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, Perpres Nomor 113 Tahun 2020, Permendagri Nomor 16 Tahun 2007, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2019
Dalam Qanun ini mengatur 19 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pidie Kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Pidie Kepada masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) berupa laporan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Pidie tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Peratuan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Pidie No. 3 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Pidie No. 6 Tahun 2019.
Dalam Qanun Daerah ini terdiri atas 12 Pasal yang mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2019
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2018/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6100 Tahun 2016 tentang Pembatalan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum sehingga perlu dicabut;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; Qanun Provinsi Aceh No. 6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie No. 3 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 20 Tahun 2011 dicabut
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah denagn Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu mencabut Qanun Kabupaten Pidie Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 diminta segera melakukan pencabutan Qanun terkait Izin Gangguan Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) sehingga menghambat investasi di daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie No. 32 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 32 Tahun 2011 di cabut
Qanun tentang PENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6071 Tahun 2016 tentang Pembantalan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu dicabut Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentnag Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
-
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebagaimana telah diubah beebrapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 1 Tahun 2020, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 109 Tahun 2005, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 39 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perpres Nomor 72 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2020
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kepada Gampong Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kepada desa ditetapkan dengan peraturan bupati;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2019
PERBUP Kab. Pidie No. 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA GAMPONG SETIAP GAMPONG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA GAMPONG SETIAP GAMPONG KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 (Drt) Tahun 1956, UU No.11 Tahun 2006, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkeu No. 121/PMK.07/2018; Permenkeu No. 199/PMK.07/2017; Permen Desa,Pembangunan dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Pidie No. 8 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Pidie No. 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Gampong, Penyaluran Dana Gampong, Penggunaan Dana Gampong, Pelaporan Dana Gampong, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2019
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA GAMPONG SETIAP GAMPONG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA GAMPONG SETIAP GAMPONG KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Pengalokasian Alokasi Dana Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 (Drt) Tahun 1956, UU No.44 Tahun 1999, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Pidie No. 8 Tahun 2011; Qanun kabupaten Pidie No. 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong setiap Gampong di Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat