Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 24 Pasal yamg terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Sumber Dana dan Perencanaan APBG, BAB IV Petunjuk penggunaan, BAB V Pertanggungjawaban dan pelaporan, BAB VI Keterbukaan Informasi dan Pengaduan Masyarakat, BAB VII Ketentuan Lain-lain, BAB VIII Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
07 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2019
Tanggal Berlaku
07 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.7
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan