Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 24 Pasal yamg terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Sumber Dana dan Perencanaan APBG, BAB IV Petunjuk penggunaan, BAB V Pertanggungjawaban dan pelaporan, BAB VI Keterbukaan Informasi dan Pengaduan Masyarakat, BAB VII Ketentuan Lain-lain, BAB VIII Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat