Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, Pengelolaan arsip dinamis dilakukan terhadap arsip vital,
arsip aktif, dan arsip inaktif;
b. bahwa dalam rangka terwujudnya pengelolaan arsip inaktif secara tertib
agar tercipta keseragaman, efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan arsip
inaktif, sehingga memudahkan penemuan kembali arsip inaktif secara tepat,
cepat dan benar, maka perlu disusun Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.27 Tahun 1959; PP NO.28 Tahun 2012
Arsip Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Pedoman ini, dijadikan sebagai acuan dan pedoman pokok dalam penyelenggaraan
pengelolaan arsip inaktif bagi Perangkat Daerah dan Swasta di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser. Pedoman Pengelolaan Arsip lnaktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
2 hlm. 7 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rincian tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Paser. bahwa Peraturan Bupati Paser Nomor 53 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Paser sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Paser.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 49).
Inspektorat mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadi pergeseran kegiatan
antar perangkat daerah, penghapusan kegiatan,
penambahan kegiatan baru/ kegiatan alternatif,
penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu
kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran
kegiatan yang menyebabkan kelebihan saldo anggaran
sehingga harus digunakan untuk tahun berjalan,
perlu dilakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.86 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO.32 Tahun 2017; PERBUP NO.31 Tahun 2017
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),
adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Perubahan RKPD Tahun 2018 merupakan dokumen penyempurnaan
perencanaan pembangunan untuk Tahun 2018 dan sebagai pedoman
penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2018. Perubahan RKPD Tahun 2018 merupakan landasan dan pedoman
operasional bagi Perangkat Daerah dalam merencanakan dan
melaksanakan pembangunan tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679), dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran dan
Pendapatan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Daerah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan
PPAS, serta RPJMD, Bupati menetapkan Rancangan
dimaksud menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser
Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai
berikut :
a. Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.256.065.924.000,00
b. Belanja Daerah sebesar Rp 2.393.565.924.000,00
Surplus/(Defisit) sebesar Rp (137.500.000.000,00)
c. Pembiayaan Daerah netto sebesar Rp 137.500.000.000,00
terdiri dari Penerimaan Rp 150.000.000.000,00 dan Pengeluaran Rp 12.500.000.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
5 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 84 ayat (2) Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA NO.20 Tahun 2016
Pajak Daerah yang disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Piutang Pajak adalah pajak yang masih harus ditagih termasuk sanksi administrasi
berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak
daerah atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah. Jenis Pajak yang dapat diusulkan untuk dilakukan penghapusan Piutang Pajak dalam
peraturan Bupati ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang tidak dapat atau
tidak mungkin ditagih lagi, wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat