Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 40 Tahun 2018

PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Arsip Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Pedoman ini, dijadikan sebagai acuan dan pedoman pokok dalam penyelenggaraan pengelolaan arsip inaktif bagi Perangkat Daerah dan Swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Pedoman Pengelolaan Arsip lnaktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 40 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2018
Sumber
BD.2018 NO.40
Subjek
ARSIP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan