Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA LABORATORIUM KESEHATAN
DAERAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium
Kesehatan Daerah Kabupaten Paser sebagaimana tercantum pada
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah
Kabupaten Paser perlu disesuaikan dengan biaya operasional yang
dikeluarkan oleh Pemerintah saat ini serta untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, maka perlu merubah Tarif Retribusi pada
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah
Kabupaten Paser;
b. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Paser, penetapan tarif
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomopr 4 Tahun
2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium
Kesehatan Daerah Kabupaten Paser
UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.4 Tahun 2013
Merubah tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Daerah pada Laboratorium Kesehatan
Daerah Kabupaten Paser tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Daerah pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Paser. Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Daerah pada Laboratorium Kesehatan Daerah
Kabupaten Paser diubah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.83 Tahun 2015.
Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan 2 (dua) bulan sebelum masa jabatan Perangkat Desa berakhir atau paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan. Dalam rangka pengisian jabatan Perangkat Desa, Kepala Desa wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Camat. Dalam hal pengisian formasi jabatan Perangkat Desa, Kepala Desa menetapkan formasi jabatan Perangkat Desa yang lowong dengan Keputusan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 65 Tahun 2018
PERBUP Kab. Paser No. 25 Tahun 2016 tentang AFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL
DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA PERBUP NO.25 Tahun 2016 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERDASARKAN SKALA DESA DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan
Kewenangan Lokal Berdasarkan Skala Desa Di Kabupaten
Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.44 Tahun 2016
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan,kepentingan masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi
kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa,
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul dan adat istiadat Desa. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul, paling sedikit terdiri
dari :
a. sistem organisasi masyarakat adat;
b. pembinaan kelembagaan masyarakat;
c. pembinaan lembaga dan hukum adat;
d. pengelolaan tanah kas Desa;dan
e. pengembangan peran masyarakat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Mencabut PERBUP NO.25 Tahun 2016
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai izin gangguan perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.22 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2011
Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAYAGUNAAN WEBSITE Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan electronic government(e-government) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser, perlu optimalisasi pemanfaatan website sebagai media resmi Pemerintah Daerah yang berfungsi untuk menyampaikan berbagai informasi pemerintahan kepada masyarakat; bahwa untuk efektifitas dan efisiensi didalam penggunaan nama subdomain paserkab.go.idbagi situs web resmi Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, perlu pengaturan mengenai penggunaan nama subdomain paserkab.go.id; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendayagunaan Website Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Komunikasi dan Inforrnatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain;
Website Pemerintah Kabupaten Paser merupakan situs resmi Pemerintah Kabupaten Paser di internet dalam rangka menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan kepada masyarakat. Website induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, merupakan website resmi Pemerintah Kabupaten Paser yang memuat informasi-informasi umum mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN DOKUMEN/ARSIP VITAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa demi kelangsungan hidup dan keberadaan organisasi serta menjamin kelangsungan kegiatan organisasi perlu dilakukan
pengelolaan secara terprogram terhadap dokumen/arsip yang sangat penting sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan
organisasi yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti hukum dan memori organisasi yang merupakan dokumen/arsip vital bagi suatu organisasi; bahwa guna memperoleh kesamaan pemahaman dalam melakukan pengelolaan dokumen/arsip vital melalui kegiatan perlindungan dan penyelamatan dokumen/arsip vital diperlukan suatu pedoman yang berlaku di lingkungan PemerintahKabupaten Paser; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perlindungan dan Penyelamatan Dokumen/ArsipVital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuanketentuan pokok kearsipan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2964); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 152, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5289); Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan dan penyelamatan Dokumen / Arsip Vital Negara; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Program Arsip Vital di lingkungan ANRI;
Pedoman ini dimaksudkan sebagai petunjuk dalam pelaksanaan perlindunganl, pengamanan dan penyelamatan Dokumen Arsip/Vital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terhadap pemohonan uji materil penjelasan 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; bahwa akibat dari putusan tersebut ketentuan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah dengan memperhatikan pelayanan pengawasan dan pengendalian serta penyediaan jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2014.
Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, pelayanan di bidang pengawasan dan pengendalian baik ditinjau dari aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini selain dilakukan oleh Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Paser No. 51 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN
BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA PERBUP NO.3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan Untuk Pemerintahan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN
BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa
agar dapat berjalan secara tertib dan disiplin anggaran,
dengan berasaskan transparan, akuntabel dan partisipatif,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan Untuk Pemerintah
Desa;
UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang disebut PKPKDes adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai
kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai
dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang disebut APBDesa
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Petunjuk Pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan untuk Pemerintah
Desa adalah tata cara yang digunakan sebagai petunjuk dan arah bagi
Pemerintah Desa dalam penyaluran dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PROMOSI PARIWISATA KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja promosi pariwisata, dibutuhkan pengelolaan promosi pariwisata secara
berkesinambungan serta profesional dengan mengikutsertakan seluruh unsur yang terkait dan mendukung dalam pengembangan promosi pariwisata Kabupaten Paser; bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Paser;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966). Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Badan merupakan lembaga non struktural yang mengoordinasikan fungsi promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di daerah, yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah daerah. Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, beranggotakan perwakilan asosiasi kepariwisataan, profesi lain di bidang wisata dan pakar/akademis, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa guna mengoptimalkan kinerja aparatur Pemerintah Kabupaten Paser dalam penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang memadai (e-Government); b. bahwa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan e-Government sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a diatas dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan dan pengembangannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Penyelenggaraan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Peraturan Bupati Paser Tentang Penyelenggaraan E-GOVERNMENT Dilinkungan Pemerintahan Kabupaten Paser,
E-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam proses manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah , Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan/atau menyebarkan data dan informasi dengan menggunakan perangkat komputer , Rencana Induk (Master Plan) adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan penyelenggaraan e-Government , Internet adalah sejumlah besar jaringan yang membentuk jaringan interkoneksi yang terhubung melalui protocol TCP/IP , Server adalah perangkat khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan resource sharing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
UU No23 2014
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat