Badan merupakan lembaga non struktural yang mengoordinasikan fungsi promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di daerah, yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah daerah. Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, beranggotakan perwakilan asosiasi kepariwisataan, profesi lain di bidang wisata dan pakar/akademis, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat