Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan 2 (dua) bulan sebelum masa jabatan Perangkat Desa berakhir atau paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan. Dalam rangka pengisian jabatan Perangkat Desa, Kepala Desa wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Camat. Dalam hal pengisian formasi jabatan Perangkat Desa, Kepala Desa menetapkan formasi jabatan Perangkat Desa yang lowong dengan Keputusan Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat