Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan aparatur di bidang kepegawaian
agar dapat berdayaguna secara optimal sesuai dengan bidang
keahliannya, maka perlu menetapkan Pedoman Penataan Pegawai
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser;
b. bahwa Penetapan Pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.8 Tahun 2006; PP NO.8 Tahun 2008; PERPRES NO.29 Tahun 2014; PERBUP NO.67 Tahun 2017
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga Negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan Pemerintahan. Pedoman Penataan Pegawai merupakan suatu
acuan bagi Tim Penataan Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah (PD) dalam
melaksanakan Penataan Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
3 hlm. 4 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK
PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi daerah diperlukan usaha untuk menambah dan
memupuk sumber pendapatan daerah melalui
penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara Cabang Tanah Grogot;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintahn Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan
modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.54 Tahun 2017
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang
juga disebut Bank Kaltimtara adalah Bank Pembangunan Daerah
Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah setiap usaha dalam
menyertakan modal daerah pada suatu badan usaha milik daerah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara
bertujuan untuk meperkuat struktur permodalan dan meningkatkan
pendapatan asli Daerah. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara akan dianggarkan dalam APBD Tahun
2019 sampai dengan Tahun 2020. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara sebesar Rp. 22.500.000.000,- (dua
puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam bentuk modal investasi. Bupati melakukan pengawasan terhadap penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah yang diberikan pada Bank Kaltimtara. Dalam melakukan pengawasannya, Bupati menunjuk inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
4 hlm. 3 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan tertib pelaksanaan penyusutan arsip atas dasar nilai kegunaannya, sesuai dengan
ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan dan berdasarkan surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
B.P.K.02.09/53/2018, tanggal 5 Maret 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kabupaten Paser bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintah Daerah Kabupaten Paser.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat DaerahKabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14 Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1974 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia; Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang Arsip Statis; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian dilingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non
Keuangan dan Non Kepegawaian dilingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 08 dan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jadwal Retansi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1979
tentang Tata Kearsipan Departemen Dalam Negeri; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 160 Tahun 1980 tentang Pedoman Standarisasi Alat Perlengkapan Kearsipan; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1985 tentang Pedoman Penyusutan Arsip Departemen Dalam Negeri; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 1999
tentang Jadwal Retensi Arsip departemen Dalam Negeri; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
09/KEP/Menpan/27/2002 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis;
Arsip adalah rekaman kegiatan/peristiwa dalam Arsip adalah rekaman kegiatan/peristiwa dalam bagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan tekhnologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Lingkungan lnspektorat Kabupaten Paser yang profesional dan bertanggungjawab, perlu menetapkan Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. , bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Paser.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi , Badan Kehormatan Profesi adalah tim yang dibentuk Inspektur bertugas memberikan rekomendasi kepada Inspektur yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik APIP dan hubungan kepegawaian , Pegawai Negeri Sipil/petugas yang diberi tugas oleh Aparat Pengawasan lntern Pemerintah selanjutnya disebut PNS/petugas adalah Pegawai Negeri Sipil/petugas yang diberi tugas oleh Aparat Pengawasan lntern Pemerlntah untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya , Kode Etik APIP adalah aturan perilaku yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi di Lingkungan lnspektorat Kabupaten Paser yang harus dipatuhi oleh APIP 1. Standar Audit adalah ukuran minimal berupa pedoman kerja, batas tanggungjawab, alat pemberi perintah, alat pengawasan yang harus dicapai oleh APIP dalam menjalankan tugas auditnya , Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP adalah tersedianya pedoman perilaku bagi Auditor dan PNS/petugas yang diberi tugas oleh APIP agar memiliki etika moral yang baik, dalam melaksanakan tugas dan sekaligus menjadi pedoman bagi atasan auditor APIP dalam mengevaluasi perilaku audltor APIP PNS/petugas yang diberi tugas oleh APIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
UU No.9 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusutan arsip, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonomi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyutan Arsip.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. Pedoman Penyusutan Arsip merupakan acuan bagi Pencipta Arsip dalam melaksanakan kegiatan Penyusutan Arsip.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 32 Tahun 2018
PERBUP Kab. Paser No. 21 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser Peraturan Bupati Paser Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 67 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil analisis jabatan Pelaksana terdapat beberapa pengurangan dan penambahan terhadap nomenklatur jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Paser; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu ditetapkan melalui Peraturan Bupati tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permen PANRB RI No.25 Tahun 2016; Perda Kabupaten Paser No.14 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 67 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 67).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
99 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 21 Tahun 2018
PERBUP Kab. Paser No. 45 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DANANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, maka Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 55); Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017 Nomor 53); Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 45).
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah serta ayat (1) dan ayat (2) Pasal 25 Peraturan LKPP
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan
Jasa, maka dalam rangka pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa
yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan
akuntabel, perlu mengatur kode etik pengelola pengadaan
barang/jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik
Pengelolaan Barang/Jasa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERPRES NO.16 Tahun 2018; PERDA NO.14 Tahun 2016; PERATURAN LKPP NO.14 Tahun 2018
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah:
a. Pejabat Administrasi Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
b. Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. Pejabat Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disebut Pengadaan
Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Perangkat Daerah (PD) yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Tujuan Kode etik :
a. menjaga martabat, kehormatan, integritas dan kredibilitas Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa;dan
b. meminimalisir terjadinya resiko yang mengakibatkan terjadinya konflik
kepentingan.
Majelis Pertimbangan Kode Etik mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
perilaku pejabat administrasi, pejabat pelaksana pengelola pengadaan barang/jasa
dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa berdasarkan Kode Etik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
9 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; bahwa untuk memperoleh data barang yang mutakhir dan akurat perlu dilakukan sensus barang milik daerah melalui pencatatan langsung ditempat barang berada, sehingga diperoleh data barang yang lengkap yang meliputi jumlah, jenis, lokasi, keadaan dan data lainnya guna menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Paser;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang – Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentangPembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun2008 Nomor 16);
Kartu Inventaris Barang yang selanjutnya disingkat KIB adalah kartu untuk mencatat barang-barang inventaris secara tersendiri atau kumpulan/kolektif dilengkapi data asal, volume, kapasitas, merk, tipe, nilai/harga dan datalain mengenai barang tersebut, yang diperlukan untuk inventarisasi maupun tujuan lain dan dipergunakan selama barang itu belum dihapuskan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN DAERAH
NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana
tercantum pada Lampiran Romawi V Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
sudah tidak sesuai dengan biaya operasional yang dikeluarkan
oleh Pemerintah saat ini serta untuk meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah, maka perlu merubah Tarif Retribusi pada Peraturan
Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 17
Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor
17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,
tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
tebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.17 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.8 Tahun 2015
Merubah tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
1. Motor Grader dengan tarif sewa lama sebesar Rp 90.000,00 dan tarif sewa baru sebesar Rp 135.000,00
2. Wheel Loader dengan tarif sewa lama sebesar Rp 85.950,00 dan tarif sewa baru sebesar Rp 135.000,00
3. Vibro Roller dengan tarif sewa lama sebesar Rp 78.500,00 dan tarif sewa baru sebesar Rp 135.000,00
4. Dump Truck dengan tarif sewa lama sebesar Rp 18.500,00 dan tarif sewa baru sebesar Rp 035.000,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
Mengubah PERBUP NO.17 TAHUN 2011
3 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat