Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 23 Tahun 2018

KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi , Badan Kehormatan Profesi adalah tim yang dibentuk Inspektur bertugas memberikan rekomendasi kepada Inspektur yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik APIP dan hubungan kepegawaian , Pegawai Negeri Sipil/petugas yang diberi tugas oleh Aparat Pengawasan lntern Pemerintah selanjutnya disebut PNS/petugas adalah Pegawai Negeri Sipil/petugas yang diberi tugas oleh Aparat Pengawasan lntern Pemerlntah untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya , Kode Etik APIP adalah aturan perilaku yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi di Lingkungan lnspektorat Kabupaten Paser yang harus dipatuhi oleh APIP 1. Standar Audit adalah ukuran minimal berupa pedoman kerja, batas tanggungjawab, alat pemberi perintah, alat pengawasan yang harus dicapai oleh APIP dalam menjalankan tugas auditnya , Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP adalah tersedianya pedoman perilaku bagi Auditor dan PNS/petugas yang diberi tugas oleh APIP agar memiliki etika moral yang baik, dalam melaksanakan tugas dan sekaligus menjadi pedoman bagi atasan auditor APIP dalam mengevaluasi perilaku audltor APIP PNS/petugas yang diberi tugas oleh APIP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 23 Tahun 2018 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
31 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2018
Tanggal Berlaku
31 Mei 2018
Sumber
ND.2018/NO.23
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan