Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi , Badan Kehormatan Profesi adalah tim yang dibentuk Inspektur bertugas memberikan rekomendasi kepada Inspektur yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik APIP dan hubungan kepegawaian , Pegawai Negeri Sipil/petugas yang diberi tugas oleh Aparat Pengawasan lntern Pemerintah selanjutnya disebut PNS/petugas adalah Pegawai Negeri Sipil/petugas yang diberi tugas oleh Aparat Pengawasan lntern Pemerlntah untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya , Kode Etik APIP adalah aturan perilaku yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi di Lingkungan lnspektorat Kabupaten Paser yang harus dipatuhi oleh APIP 1. Standar Audit adalah ukuran minimal berupa pedoman kerja, batas tanggungjawab, alat pemberi perintah, alat pengawasan yang harus dicapai oleh APIP dalam menjalankan tugas auditnya , Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP adalah tersedianya pedoman perilaku bagi Auditor dan PNS/petugas yang diberi tugas oleh APIP agar memiliki etika moral yang baik, dalam melaksanakan tugas dan sekaligus menjadi pedoman bagi atasan auditor APIP dalam mengevaluasi perilaku audltor APIP PNS/petugas yang diberi tugas oleh APIP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat