Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 45 Tahun 2017

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 45 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/No.45
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 287 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Paser No. 83 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. PERBUP Kab. Paser No. 21 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DANANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Paser No. 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan