Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN PASER TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman
pelaksanaan Pembangunan Daerah Tahun 2017,
dipandang perlu menetapkan dokumen Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2017;
bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017
yang didalamnya terdapat Tujuan sasaran dan Fungsi
RKPD, Landasan Hukum, Visi dan Misi, Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rancangan
Kerangka Ekonomi Daerah Prioritas dan Sasaran
Pembangunan Daerah dan Rencana Program dan Dana
Indikatif serta Kaidah Pelaksanaan, mempunyai arti yang
khusus dan strategis memuat apa yang hendak dicapai
dalam satu tahun kedepan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang - Undang Nomor 3 Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025;
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG RENCANA KERJA
PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN PASER TAHUN 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR
23 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT
PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
bahwa Puskesmas dikategorikan menjadi Puskesmas Non
Rawat Inap dan Puskesmas Rawat Inap, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 23 TAHUN 2014
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA
TEKNIS DINAS PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PASER.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 83 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 19)
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959 tentang UndangUndang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1953, Nomor 9) sebagai undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1820);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun
2016 Nomor 19);
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,
PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN
ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Tata Cara
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak
Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72) tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Memori Penjelasan Dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 22) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2013 Nomor 6).
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBETULAN,
PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK, DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
PAJAK DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN LISTRIK YANG DIGUNAKAN PEDAGANG
DI LINGKUNGAN PASAR DI WILAYAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik
untuk keperluan bisnis, sesuai dengan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2014, maka
perlu menaikkan tarif Listrik yang Digunakan Pedagang Di
Lingkungan Pasar Di Wilayah Kabupaten Paser;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Tarif Listrik yang Digunakan Pedagang Di
Lingkungan Pasar di Wilayah Kabupaten Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang UndangUndang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1953, Nomor 9 ) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bebrapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser
Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 111, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5763);
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9
Tahun 2014 tentang Tarif Dasar Listrik untuk Keperluan
Bisnis;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-332 Tahun
2016 tentang Pengangkatan Bupati Paser Provinsi Kalimantan
Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2014 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Dan Pembinaan Pasar Dalam Wilayah
Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun
2007 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 9
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dan Pembinaan Pasar Dalam
Wilayah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Tahun 2007 Nomor 9).
PEDOMAN PENGELOLAAN LISTRIK YANG DIGUNAKAN
PEDAGANG DI LINGKUNGAN PASAR DI WILAYAH KABUPATEN
PASER
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf a,
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Paser
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun
2016 Nomor 14
), perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser
tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Daerah, Susunan Organisasi Dinas Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Eselonisasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
56 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara dan pemerintah berkewajiban melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup untuk pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun1990; UU No.7 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.3 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.03 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.05 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.02 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pengelolaan Limbah. Di dalamnya meliputi Azas, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban, dan Larangan, Sistem Pengelolaan Limbah, Izin Pembuangan Limbah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Tata cara perizinan pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Tata cara perizinan pemanfaatan limbah padat sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Tata cara dan persyaratan permohonan perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Susunan keanggotaan Tim Teknis dan tata cara penelitian ditetapkan dan diatur dalam Keputusan Bupati; Penyidik sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1), memberitahukan dimulainya Penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Pasal 6 ayat (1) dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No.188/MENKES/PB/I/2011 dan No.7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di dalamnya meliputi Hak, Kawasan Tanpa Rokok (Tempat Sarana Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Kegiatan Anak-Anak, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum, Sarana Olahraga), Larangan dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan persyaratan tanda dilarang merokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf d, diatur dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; PP No.77 Tahun 2005; Pergub Kalimantan Timur No.64 Tahun
2015
Peraturan ini mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi harga Pupuk Bersubsidi yang dibeli oleh petani/kelompok tani di Penyalur Lini IV yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Perbup Paser No.1 Tahun 2015
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) tentang Perangkat Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.18 tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Staf Ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014. Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah No.19 Tahun 2008; Peraturan Daerah No.23 Tahun 2008; Peraturan Daerah No.2 Tahun 2014; Peraturan Daerah No.3 Tahun 2014; Peraturan Daerah No.4 Tahun 2014; Peraturan Daerah No.5 Tahun 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas dan fungsi susunan organisasi dan tata kerja, rincian tugas dan fungsi, dan uraian tugas jabatan diatur dengan Peraturan Bupati; Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pembentukan jabatan staf ahli diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat