HAK KEUANGAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN LISTRIK YANG DIGUNAKAN PEDAGANG
DI LINGKUNGAN PASAR DI WILAYAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik
untuk keperluan bisnis, sesuai dengan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2014, maka
perlu menaikkan tarif Listrik yang Digunakan Pedagang Di
Lingkungan Pasar Di Wilayah Kabupaten Paser;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Tarif Listrik yang Digunakan Pedagang Di
Lingkungan Pasar di Wilayah Kabupaten Paser.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang UndangUndang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1953, Nomor 9 ) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bebrapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser
Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 111, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5763);
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9
Tahun 2014 tentang Tarif Dasar Listrik untuk Keperluan
Bisnis;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-332 Tahun
2016 tentang Pengangkatan Bupati Paser Provinsi Kalimantan
Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2014 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Dan Pembinaan Pasar Dalam Wilayah
Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun
2007 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 9
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dan Pembinaan Pasar Dalam
Wilayah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Tahun 2007 Nomor 9).
- PEDOMAN PENGELOLAAN LISTRIK YANG DIGUNAKAN
PEDAGANG DI LINGKUNGAN PASAR DI WILAYAH KABUPATEN
PASER
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
- 5 HLM
|