Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, DAN STAF SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) PP Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 57
ayat (4) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan BPD ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.110 Tahun 2016; dan, Perbup Kab.Paser No.55 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan dan Tunjangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa Tahun anggaran 2015 (Berita Desa Kabupaten Paser Tahun
2015 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil, Jabatan-Jabatan Fungsional dihimpun dalam rumpun
jabatan fungsional yang terdiri dari jabatan fungsional
keahlian dan jabatan keterampilan;
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
dikatakan bahwa Jabatan Fungsional yang didasarkan pada
keahlian dan/atau keterampilan tertentu merupakan Jabatan
Fungsional Tertentu;
bahwa dalam rangka pengembangan Jabatan Fungsional
Tertentu serta guna lebih meningkatkan pelayanan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser, perlu ditetapkan Jenis dan
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser;
bahwa Jenis dan Formasi sebagaimana dimaksud pada
huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-UndangNomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali ,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3547),
sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2010(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5121);
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
PemerintahNomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 164);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan LembaranNegara
Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Paser menjadi Kabupaten
Paser Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara RepublikIndonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
121,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5258);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5392);
14. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008
Nomor 19);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 20 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 11)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Paser Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
danSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor
20);
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 12)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun
2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2013 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 22 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008
Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 22 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010
Nomor 3, Tambanan Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Nomor 19);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 23 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008
Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Nomor 14).
Peraturan Bupati Paser Tentang Jenis dan Formasi Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
dipandang perlu untuk diatur jenis Retribusi Daerah terutama
mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.54 Tahun 2002; PP No.49 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.7 Tahun 2013; Perda Paser No. 3 Tahun 2005.;
Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur
dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
15 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 05 Tahun 2023
kedudukan - susunan organisasi - dinas perhubungan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2023/5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk menyelaraskan dengan Program danKegiatan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan
Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Paser; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Paser,
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permenhub No. 139 Tahun 2016; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Paser No. 5 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaiain; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Pemerintalt Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 4587) periu dibentuk Peraturan
Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa.
dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 7 Tahun 2002;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 tahun 2004;PP No 72 Tahun 2005
Pasall
Daiam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pasir.
3. Daerah adalah Kabupaten Pasir. I
4. Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai perangkat Pemerintah
Kabupaten Pasir. ~
5. Kepala Desa adalah Pemimpin Pemerintah Desa yang
bervvenang,beriak dan berkewajiban menyelenggarakan urusan -
urusan rumah tangga sendiri 2 dalam hal
oemerintahan,Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
6. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang - undangan yang
dibuat oloh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan Iingkungan
kerja Pelaksana Pemerintahan Desa.
Pasa|2
Organisasi Pemerintah Desa disusun berdasarkan pefcimbangan :
a.’ kewenangan yang dimiliki oleh desa;
b. karakteristik, potensi dan kebutuhan desa;
Pasa|3
Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana
pemerintahan desa yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga desa.
Pasal4
Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan rumah
tangga, urusan yang belum dilaksanakan oieh daerah dan pemerintah
serta tugas pembantuan.
Pasa|5
Untuk Penyeienggaraan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasald (4)
pemerintah desa mempunyai fungsi :
a. meiaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan
rumah tangga desa;
Pasa|7 I
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam rnelaksanakar tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. memimpin penyeenggaraan pemerintahan desa berdasarkan
keb-ijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. mengajukan rancangan peraturan desa;
c. menetapkan peraturan desa yang teiah mendapat persetujuan
BPD;
d. menyusun dan mengajukan irancangan peraturan desa
mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama
BPD; A
e. membina kehidupan masyakat desa;
f. mernbina perekonomian desa;
" 1 g. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
i. ‘melaksanakan wewenang Iain sesuai dengan peratlirarl
perundang-undangan.
PasaI8
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala Desa mempunyai
kewajiban : _
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta mempertahankan dan memeiihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memeiihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih
dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja sama; dengan seluruh mitra kerja
pemerintahan desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
I. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina, mengayomi, dan melestarikan nilai—ni|ai sosiai
budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
0. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan
lingkungan hidup.
Seiain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Iaporan
penyelenggaraan pernerintahan desa kepada Bupati, memberikan
'aporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta
nienginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada masyarkat.
PasaI9
Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berfungsi sebagai unsur
staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Desa.
Pasai1O
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai
tugas menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta membantu
pelayanan ketatausahaan Kepala Desa.
Pasal11
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana ‘dimaksud dalam
Pasal 10 Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a. melaksanakan urusan surat menyur.at,kearsipan dan pelaporan ;(
b. melaksanakan urusan keuangan dan urusan administrasi kepada
perangkat desa ;
Pasal 120
1 .
Kepala Urusan adalah perangkat desa yang berkedudukan
sebagai pembantu Sekretaris Desa sesuai dengan 2bi.d'a»ng
urusannya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Desa melalui Sekretaris Desa . .
Uraian tugas untuk jumlah 3 (tiga) urusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, untuk masing-masing
urusan adalah sebagai berikut :1
a. Urusan Pemerintahan :
1. mengumpulkan, menganalisa dan mengevaluasi data serta
melakukan pelayanan kepada masyarakat;
2. mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka
pembinaan wilayah termasuk rukun warga, rukun tetangga
dan masyarakat; A
3. melakukan adrninistrasi pelaksanaan dan pengawasan
Ierhadap penyelenggaraan pemilihan umum dan kegiatan
sosial poiitik;
4. menyelenggarakan administrasi kependudukan, monogra,
kebutuhan kartu penduduk, Kartu Tanda Penduduk dan
pencatatan sipil;
5. membantu tugas-tugas di bidang pertanahan;
6. melakukan administrasi peraturan desa, peraturan Kepala
Desa dan Keputusan Kepala Desa;
Pasal15
Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa di dalam wilayah keljanya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku .
Pasai17
Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak menerima tunjangan dan
penghasilan lainnya paling kurang sama dengan Upah Minimum
Regional (UMR) Kabupaten.
Pasai19
Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan
mengkoordinasikan serta memberikan bimbingan serta petunjuk
bagi pelaksanaan tugas bawahannya. _
Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Kepala Urusan wajib mengikuti,
mematuhi petunjuk dan beitanggung jawab kepada Kepala Desa.
Setiap laporan yang diterima Kepala Desa dari bawahannya wajib
diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan
laporan Iebih ianjut dan memberikan petunjuk serta bahan
pembinaan kepada bawahannya. -
Dalam penyampaian laporan Kepala Desa kepada Camat,
tembusan disampaikan kepada Iembaga-lembaga desa terkait
Pasal22
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pasir Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi
Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasir Nomor 12
Ta'"un 2000) sebagaimanan teiah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupataen Pasir Tahun
2003 Nomor 3),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasai23
Peraturan Daerah ini mulai beriaku pada tanggai diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Pasir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2007.
19hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 11 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020.
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Di Kabupaten Paser masih banyak anak belum mendapatkan perlindungan yang optimal dan belum terpenuhi hak-haknya serta masih banyak terjadi pelanggaran hak asasi terhadap anak. Padahal anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas mengenai Perlindungan Anak. Penyelenggaraan perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya Asas dan Tujuan, Kewajiban Pemerintah Daerah, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Partisipasi Anak, Kabupaten Layak Anak, Peran Serta Masyarakat, Kelembagaan dan Koordinasi, Larangan, Sanksi, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No. 23 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan mengenai tata cara penanganan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11-Pasal 13 diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pengembangan partisipasi anak diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 tahun 1959; UU No.Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No.19 Tahun .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD TA 2017 Kabupaten Paser. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 1 tentang perubahan jumlah Anggaran APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014
Peraturan yang akan diatur: tidak ada
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PENGELOLAAN MENARA
ABSTRAK:
BUPATI PASER,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3)Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2011
tentang Pembangunan dan Pengoperasian Menara Bersama,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Permohonan Izin Pengelolaan Menara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
1820);
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2105 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2011
tentang Pembangunan dan Pengoperasian Menara Bersama.
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG TATA CARA
PERMOHONAN IZIN PENGELOLAAN MENARA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
untuk mencapai pembangunan dan pengembangan
sektor peternakan khususnya perlu
dilaksanakan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan
hewan yang melindungi kesehatan manusia, hewan,
tumbuhan dan lingkungan sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan asal hewan
yang aman, sehat, utuh, dan halal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sumber Daya, Jenis Usaha Peternakan, Benih, Bibit, Dan Bakalan, Pakan, Alat Dan Mesin Peternakan, Budidaya, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan
Kesejahteraan Hewan, Pemberdayaan Peternak, Perusahaan Peternakan Dan Usaha
Di Bidang Kesehatan Hewan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan mutu dan persyaratan teknis
Kesehatan Hewan diatur dengan Peraturan Bupati.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeleksian dan penyingkiran, penjaringan Ternak Ruminansia Betina Produktif, dan populasi anakan Ternak ruminansia kecil dan anakan Ternak ruminansia besar diatur dengan Peraturan Bupati.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perizinan diatur dengan Peraturan Bupati.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan pola Kemitraan Usaha Peternakan diatur dengan Peraturan Bupati.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis kesehatan hewan pemasukan dan/atau pengeluaran hewan, produk hewan dan/atau media pembawa penyakit hewan diatur dengan Peraturan Bupati.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi
administrasi diatur dengan Peraturan Bupati.
28 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat