penghasilan - tunjangan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, DAN STAF SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) PP Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 57
ayat (4) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan BPD ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.110 Tahun 2016; dan, Perbup Kab.Paser No.55 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan dan Tunjangan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
- Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa Tahun anggaran 2015 (Berita Desa Kabupaten Paser Tahun
2015 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 hlm.
|