Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN SELEKSI TAMBAHAN CALON KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Paser Nomor 46), perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Seleksi Tambahan Calon Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 46).
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PEDOMAN SELEKSI
TAMBAHAN CALON KEPALA DESA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2016.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 16 Tahun 2016
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Paser No. 7 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH
DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,
perlu mengatur tentang penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana
Kerja Pemerintah Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah
Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2094).
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA
PEMERINTAH DESA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
25 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 23 TAHUN 2014
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
DINAS PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa dengan selesai dan akan dioperasikannya bangunan
baru Puskesmas Induk di Desa Sebakung Taka dan Desa
Senaken dan guna memberikan dan meningkatkan pelayanan
kesehatan yang adil, merata, berkesinambungan serta mudah
dijangkau oleh masyarakat tanpa ada pembatasan dan
perbedaan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Paser, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4359);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 35).
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 23 TAHUN 2014
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA
TEKNIS DINAS PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PASER.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN PASER TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman
pelaksanaan Pembangunan Daerah Tahun 2017,
dipandang perlu menetapkan dokumen Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2017;
bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017
yang didalamnya terdapat Tujuan sasaran dan Fungsi
RKPD, Landasan Hukum, Visi dan Misi, Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rancangan
Kerangka Ekonomi Daerah Prioritas dan Sasaran
Pembangunan Daerah dan Rencana Program dan Dana
Indikatif serta Kaidah Pelaksanaan, mempunyai arti yang
khusus dan strategis memuat apa yang hendak dicapai
dalam satu tahun kedepan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang - Undang Nomor 3 Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025;
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG RENCANA KERJA
PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN PASER TAHUN 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,
PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN
ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Tata Cara
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak
Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72) tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Memori Penjelasan Dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 22) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2013 Nomor 6).
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBETULAN,
PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK, DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
PAJAK DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA DI KABUPATEN PASER TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ilitetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggai'an
Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Desa sehingga perlu untuk
disesuaikan;
bahwa berdasarkan pert'mbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser
Nomor 4 tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan RincianDana Desa SetiapDesa di Kabupaten
Paser Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
"Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indone.sia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan LemOaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495),''
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembai'an Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lerrbaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nc nor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Jndang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintrdian Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
ERATURAN BUPATI PASER TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PASER
TAl-lUN ANGGARAN 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN LISTRIK YANG DIGUNAKAN PEDAGANG
DI LINGKUNGAN PASAR DI WILAYAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik
untuk keperluan bisnis, sesuai dengan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2014, maka
perlu menaikkan tarif Listrik yang Digunakan Pedagang Di
Lingkungan Pasar Di Wilayah Kabupaten Paser;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Tarif Listrik yang Digunakan Pedagang Di
Lingkungan Pasar di Wilayah Kabupaten Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang UndangUndang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1953, Nomor 9 ) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bebrapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser
Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 111, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5763);
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9
Tahun 2014 tentang Tarif Dasar Listrik untuk Keperluan
Bisnis;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-332 Tahun
2016 tentang Pengangkatan Bupati Paser Provinsi Kalimantan
Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2014 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Dan Pembinaan Pasar Dalam Wilayah
Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun
2007 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 9
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dan Pembinaan Pasar Dalam
Wilayah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Tahun 2007 Nomor 9).
PEDOMAN PENGELOLAAN LISTRIK YANG DIGUNAKAN
PEDAGANG DI LINGKUNGAN PASAR DI WILAYAH KABUPATEN
PASER
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN
BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengalokasian dan
Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan untuk Pemerintah
Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1820);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten
Paser Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5392);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-332
Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Paser Provinsi
Kalimantan Timur;
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2014 Nomor 19);
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun
2015 Nomor 8);
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Penyaluran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun
2015 Nomor 9);
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pelaporan
Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun
2014 Nomor 19);
Peraturan Bupati Nomor 3 tentang Pengalokasian dan
Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016
(Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 3).
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN KEGIATAN BANTUAN KEUANGAN UNTUK
PEMERINTAH DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2016
PERBUP Kab. Paser No. 7 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Mencabut Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER
NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian jadwal
penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Paser tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-332
Tahun 2016 Tanggal 9 Februari 2016 tentang
Pengangkatan Bupati Paser Provinsi Kalimantan Timur.
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 9
TAHUN 2010 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI
SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HONORARIUM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HONORER SEKOLAH NEGERI DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah
terhadap kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan
Non PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Paser,
perlu menetapkan besaran honorarium pendidik dan tenaga
kependidikan honorer sekolah Negeri di lingkungan Dinas
Pendidikan Kabupaten Paser;
bahwa penetapan honorarium sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1820);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten
Paser Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5392);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-332 Tahun
2016 tentang Pengangkatan Bupati Paser Provinsi
Kalimantan Timur;
Peraturan Bupati Paser Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Standarisasi Gaji Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser.
Peraturan Bupati Paser Tentang Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Paser
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
10 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat