PEMUDA - OLAH RAGA - PARIWISATA - DINAS - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2021 (50)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen PANRB No. 17 Tahun 2021; Permen PANRB No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No. 1 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Paser Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Paser dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 50 Tahun 2020
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI-STANDARISASI SATUAN HARGA DAN BIAYA OPERASIONAL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2020/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Satuan Harga dan Biaya Operasional Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No.5 Tahun 2018 Pasal 8 ayat (6) tentang Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi, satuan harga untuk Biaya
Operasional ditetapkan pada Peraturan Bupati yang
mengatur tentang Standar Satuan Harga dan Biaya.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2018.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Standarisasi Satuan Harga dan Biaya
Operasional Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi, meliputi:
a. Uang Harian;
b. Transportasi; dan
c. Alat tulis kantor. Serta mengatur perhitungan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 51 Tahun 2021
PERBUP Kab. Paser No. 17 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Paser
SUSUNAN ORGANISASI-TUGAS DAN FUNGSI-SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2021/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi, Aparatur Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Perlu Dilakukannya Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah,Maka Dari Kita Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser.
Pasal 18 Ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 27 Tahun 1959 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No 8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 18 Tahun 2016 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Permen Pendayagunaan Aparatur Dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Permen Pendayagunaan Aparatur Dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Perda Kabupaten Paser No 14 Tahun 2016 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser No 1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Di Atur Tentang Ketentuan Umum,Kedudukan Dan Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi,
Tata Kerja,Kepegawaian,Jabatan,Pembiayaan,Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERPUB) Ini Mulai Berlaku Pada Tanggal 17 Tahun 2020
Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2020 Nomor 17 Mulai Di Cabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan rumah sakit diperlukan
tarif pelayanan yang sesuai dengan penghitungan biaya
satuan, sebagai pengganti biaya operasional dan
pembiayaan dalam pengembangan aset dalam bentuk
investasi;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 83 ayat 6 pengaturan tarif
rumah sakit ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan
b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Panglima Sebaya Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.44 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.23 Tahun 2005; PERMENDAGRI NO.79 Tahun 2018
Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya adalah Rumah sakit
Daerah Kabupaten Paser sebagai organisasi perangkat daerah yang
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD). Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan
pelayanan yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan jasa
pelayanan yang diterimanya. Obyek Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima
Sebaya adalah pelayanan yang meliputi :
a. Pelayanan kesehatan
b. Pelayanan lain di luar kesehatan
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif pelayanan
didasarkan pada pembebanan biaya–biaya langsung dengan
mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan tarif rumah sakit
setempat lainnya yang tidak komersil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat
Terhadap Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan
Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka mengetahui dan meningkatkan
kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan yang
diselenggarakan oleh perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser, maka perlu dilakukan
evaluasi melalui survei kepuasan masyarakat
terhadap Perangkat Daerah penyelenggara pelayanan
publik.
UUD NKRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PermenpanRB No. 14 Tahun
2017; Perda No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Perda No.1 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Survei Kepuasan Masyarakat, Unsur Pelayanan Survei Kepuasan Masyarakat, Penghitungan Jumlah Sampel
dan Pengolahan Data Unsur Pelayanan, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Publikasi Hasil Survei, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 51 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Paser No. 3 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN
BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA PERBUP NO.3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan Untuk Pemerintahan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN
BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa serta untuk mendukung pelaksanaan
penyaluran Dana Desa secara tertib, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan Atas Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan untuk Pemerintah
Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; PMK NO.50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK NO.225/PMK.07/2017
MEKANISME PENGAJUAN PENYALURAN DAN PENCAIRAN
DANA :
a. Mekanisme Penyaluran Anggaran Dana Desa (DD)
sebagai berikut:
-Tahapan penyaluran dana desa dibagi 3 tahap sebagai
berikut:
Dana Desa Tahap I 20%
Tahap II 40%
Tahap III 40%
-Penyaluran Dana Desa (DD) diatur sebagai berikut:
1. Penyaluran Dana Desa Tahap I
DPMD menyampaikan rekapitulasi data desa yang
sudah menetapkan APBDesa sebagai dasar DPKAD
menyalurkan Dana Desa tahap I Ke Rekening Kas
Desa (RKD).
2. Penyaluran Dana Desa Tahap II
DPMD menyampaikan rekapitulasi data desa yang
sudah menyampaikan laporan realisasi penyerapan
dan capaian output tahun Anggaran sebelumnya
sebagai dasar DPKAD menyalurkan Dana Desa
tahap 2 Ke Rekening Kas Desa (RKD).
3. Penyaluran Dana Desa Tahap III
DPMD menyampaikan rekapitulasi data desa yang
sudah menyampaikan laporan realisasi tahap I dan
tahap 2 minimal 75 % realisasi tahun berjalan
sebagai dasar DPKAD menyalurkan Dana Desa
tahap 3 Ke Rekening Kas Desa (RKD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Mengubah PERBUP Nomor 3 Tahun 2018
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Paser Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dengan mempertimbangkan peningkatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) bahwa COVID-19 sebagai pandemi global, serta pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Dalam rangka percepatan penanganan corona virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antar perangkat daerah. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (6) Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011, pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1984; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; PMK No.19/PMK.07/2020; Permendagri No.20 Tahun 2020; Perda Paser No.13 Tahun 2019; Perbup Paser No.72 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Paser No.46 Tahun 2020; Inpres No.4 Tahun 2020; KMK No.06/KM.07/2020; KMK No.HK.01.07/Menkes/215/2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan postur APBD Pemerintah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Peraturan Bupati Paser Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor Peraturan Bupati Paser Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 52 Tahun 2021
DINAS SOSIAL - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2021 (53)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Sosial Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen PANRB No. 17 Tahun 2021; Permen PANRB No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No. 1 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Paser Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Paser dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PAJAK DAERAH
PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penerapan sistem pengendalian internal atas
penerimaan pajak daerah Kabupaten Paser, diperlukan adanya
pengaturan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP)
penerimaan pajak daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Standar
Operasional Prosedur Pelayanan Pajak Daerah pada Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.91 Tahun 2010; PERMENPAN & RB NO.35 Tahun 2012; PERDA NO.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.6 Tahun 2013
Pajak Daerah yang disebut Pajak, adalah konstribusi wajib kepada Daerah
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Standar Operasional Prosedur Pajak Daerah yang disingkat SOP Pajak Daerah adalah
pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan
alat penilaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan indikator-indikator
teknis administratif prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem
kerja pada unit organisasi yang bersangkutan. SOP Pajak Daerah mencakup seluruh rangkaian proses yang dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan pajak daerah. SOP Pajak Daerah merupakan pedoman bagi seluruh aparat pemerintah penyelenggara pemungutan pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
Mencabut PERBUP NO.38 Tahun 2013
4 hlm. 28 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 52 Tahun 2023
rencana - DESA - pembangunan - jangka - menengah - KERJA - PENYUSUNAN - PETUNJUK - TEKNIS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2023/52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, perlu adanya Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (6) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Prinsip; Perencanaan Pembangunan Desa; Pembinaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
Peraturan Bupati Paser Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
58 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat