Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, Pengelolaan arsip dinamis dilakukan terhadap arsip vital,
arsip aktif, dan arsip inaktif;
b. bahwa dalam rangka terwujudnya pengelolaan arsip inaktif secara tertib
agar tercipta keseragaman, efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan arsip
inaktif, sehingga memudahkan penemuan kembali arsip inaktif secara tepat,
cepat dan benar, maka perlu disusun Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.27 Tahun 1959; PP NO.28 Tahun 2012
Arsip Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Pedoman ini, dijadikan sebagai acuan dan pedoman pokok dalam penyelenggaraan
pengelolaan arsip inaktif bagi Perangkat Daerah dan Swasta di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser. Pedoman Pengelolaan Arsip lnaktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
2 hlm. 7 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa klasifikasi arsip sangat diperlukan sebagi intrumen dalam pengelolaan arsip dinamis untuk mefasilitasi penciptaan,akses dan pengunaan,serta penyusutan; bahwa Peraturan Bupati Pasir Nomor 24 Tahun 2006 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 3 darurat Tahun 1953 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-undang Nomor 7 tahun 1971 tentang ketentuanketentuan pokok Kearsipan(Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32,Tambahan Lembaran Negara nomor 296); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentangPenyusutan Arsip (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 51, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3151); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang–Undang Nommor 43 tahun 2012 tentang kearsipan, Pengelolaan arsip statis wajib dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, lembaga Kearsipan Provinsi, lembaga kearsipan Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Perguruan Tinggi Negeri; bahwa agar terwujudnya pengolahan arsip statis secara tertib, sehingga menciptakan keseragaman, efesiensi dan efektivitas
dalam penataan arsip dan memudahkan penemuan kembali arsip sebagai bahan bukti pertanggungjawaban nasional,
maka perlu Peraturan Bupati Paser tentang Pengelolaan Arsip Statis Pemerintah Kabupaten Paser.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1957 tentang PenetapanUndang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuanketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3674) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusan Pemerintahan Antara Pemerintah, PemerintahanDaerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2012 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5289);Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang Pengolahan Arsip Statis (Lembaran Negara Repubblik Indonesia Tahun 2004 Nomor 143); Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penelusuran Arsip statis; Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2011 tentang Ketentuan Tata Naskah Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur; Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Kearsipan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusutan arsip, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonomi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyutan Arsip.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. Pedoman Penyusutan Arsip merupakan acuan bagi Pencipta Arsip dalam melaksanakan kegiatan Penyusutan Arsip.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN DOKUMEN/ARSIP VITAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa demi kelangsungan hidup dan keberadaan organisasi serta menjamin kelangsungan kegiatan organisasi perlu dilakukan
pengelolaan secara terprogram terhadap dokumen/arsip yang sangat penting sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan
organisasi yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti hukum dan memori organisasi yang merupakan dokumen/arsip vital bagi suatu organisasi; bahwa guna memperoleh kesamaan pemahaman dalam melakukan pengelolaan dokumen/arsip vital melalui kegiatan perlindungan dan penyelamatan dokumen/arsip vital diperlukan suatu pedoman yang berlaku di lingkungan PemerintahKabupaten Paser; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perlindungan dan Penyelamatan Dokumen/ArsipVital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuanketentuan pokok kearsipan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2964); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 152, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5289); Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan dan penyelamatan Dokumen / Arsip Vital Negara; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Program Arsip Vital di lingkungan ANRI;
Pedoman ini dimaksudkan sebagai petunjuk dalam pelaksanaan perlindunganl, pengamanan dan penyelamatan Dokumen Arsip/Vital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PROMOSI PARIWISATA KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja promosi pariwisata, dibutuhkan pengelolaan promosi pariwisata secara
berkesinambungan serta profesional dengan mengikutsertakan seluruh unsur yang terkait dan mendukung dalam pengembangan promosi pariwisata Kabupaten Paser; bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Paser;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966). Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Badan merupakan lembaga non struktural yang mengoordinasikan fungsi promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di daerah, yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah daerah. Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, beranggotakan perwakilan asosiasi kepariwisataan, profesi lain di bidang wisata dan pakar/akademis, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 32 Tahun 2018
PERBUP Kab. Paser No. 21 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser Peraturan Bupati Paser Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 67 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil analisis jabatan Pelaksana terdapat beberapa pengurangan dan penambahan terhadap nomenklatur jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Paser; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu ditetapkan melalui Peraturan Bupati tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permen PANRB RI No.25 Tahun 2016; Perda Kabupaten Paser No.14 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 67 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 67).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
99 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rincian tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Paser. bahwa Peraturan Bupati Paser Nomor 53 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Paser sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Paser.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 49).
Inspektorat mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 47 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan susunan struktur organisasi pada Sekretariat Daerah yang berdampak pula pada perubahan rincian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Paser No.47 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Paser No.14 Tahun 2016; PERBUP Paser No.47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah diubah dengan PERBUP Paser No.72 Tahun 2017.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 47 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser (Berita Daerah kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 72 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Rincian Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 72).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 29 Tahun 2018
PERBUP Kab. Paser No. 5 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Paser
PERBUP Kab. Paser No. 30 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Paser
PERBUP Kab. Paser No. 29 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Paser
PERBUP Kab. Paser No. 28 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan Kabupaten Paser
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAN BADAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu merubah Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 44), sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 52); bahwa perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 49) Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 52).
Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1,2 dan 3, huruf c, d, e dan f serta ayat (2) Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
3 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat