Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN PUBLIKASI PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan sarana
desiminasi informasi masyarakat berbasis teknologi multimedia
berupa Large Elektronik Display pada Pemerintah Kabupaten Paser,
maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Publikasi Pemerintah
Kabupaten Paser sebagai lembaga Non Struktural;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Layanan Publikasi (ULP) Large Elektronik Display
Pemerintah Kabupaten Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan undangundang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1953
Nomor 9) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890) ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Thun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5034);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2013
tentang Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 7, Tambana
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5392);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Kabupaten Paser (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 19);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008
Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor
11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Paser Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Paser
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 20);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan tugas Kehumasan di lingkungan Kementerian
Dalam negeri dan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati Paser Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Publikasi Pemerintah Kabupaten Paser
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2014.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA DI KABUPATEN PASER TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ilitetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggai'an
Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Desa sehingga perlu untuk
disesuaikan;
bahwa berdasarkan pert'mbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser
Nomor 4 tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan RincianDana Desa SetiapDesa di Kabupaten
Paser Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
"Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indone.sia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan LemOaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495),''
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembai'an Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lerrbaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nc nor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Jndang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintrdian Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
ERATURAN BUPATI PASER TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PASER
TAl-lUN ANGGARAN 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perda Kab. Paser No.13 Tahun 2019.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp. 2.556.788.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 46.069.868.099,00 sehingga menjadi Rp. 2.602.857.868.099,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara, Staf, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No.109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, perlu memberikan perlindungan dan jaminan sosial serta peningkatan
kesejahteraan bagi pekerja dalam hal ini Perangkat Desa. Maka, perlu ditetapkan Perbup Paser tentang BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara, Staf dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; PP No.109 Tahun 2013; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No.14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara, Staf, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Peserta, Keanggotaan, Program Jaminan dan Iuran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Pasar merupakan salah satu objek pendapatan asli daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis serta perlu dikembangkan untuk menjaga stabilitas kelancaran distribusi barang kebutuhan masyarakat. Selain itu, dengan diterbitkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah No.9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Paser sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.28 Tahun 2009; Peraturan Daerah No.9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser No.4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah No.9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2007 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5 dan angka 7, Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 10 (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus, Pasal 12 ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 19, Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25, Pasal 26 huruf b ayat (2), dan Pasal 28 huruf g ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Daerah No.9 Tahun 2007.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan, Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meminimalisir permasalahan teknis
dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Paser Nomor 4
Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan,
Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun 2008.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH
DAYA PRIMA KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan
kegiatan usaha Badan Usaha Milik Daerah serta sebagai
salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan
perekonomian masyarakat Kabupaten Paser, diperlukan
penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan
Daerah Daya Prima Kabupaten Paser;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan
peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
pada Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.15 Tahun
2003; PP NO.54 Tahun 2017
Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser yang
disebut Perusda Daya Prima adalah Badan Usaha Milik Daerah
Kabupaten Paser. Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada badan usaha milik daerah yang diatur dan
tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda Daya Prima bertujuan
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat
ekonomis berupa peningkatan perekonomian Daerah dan/atau peningkatan
pendapatan asli Daerah. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda Daya Prima dilaksanakan
berdasarkan prinsip:
a. efektif;
b. efisien;
c. transparan;
d. akuntabilitas; dan
e. saling menguntungkan.
Penyertaan Modal Daerah pada Perusda Daya Prima bersumber dari APBD
Kabupaten Paser. Besaran penyertaan modal Pemerintah pada Perusda Daya Prima
adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dalam bentuk penyertaan modal. Dana Penyertaan Modal dapat diberikan
apabila telah memenuhi persyaratan, yakni:
a. dilakukan audit independen; dan
b. dilakukan analisis usaha/investasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
5 hlm. 3 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2023
kedudukan - susunan - organisasi - dinas - perumahan - permukiman - pertanahan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2023/11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk menyelaraskan dengan Program dan Kegiatan pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi, serta tata kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen PUPR No. 32PRT/M/2016 Tahun 2016; Permen Argaria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan NRI No. 39 Tahun 2016; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2022.
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas ; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Paser Tahun 2018-2021
ABSTRAK:
Untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan
pembangunan, khususnya sektor air minum dan
penyehatan lingkungan di Kabupaten Paser, perlu disusun
Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan
Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten Paser untuk periode 5 (lima) tahun.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 2005.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Peran, Fungsi Dan Kedudukan RAD AMPL Kabupaten, Pelaksanaan RAD AMPL, Pendanaan, Pemantauan Dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2019.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 45 TAHUN 2013
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi perjalanan dinas, maka perlu
dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Nomor 45
Tahun 2013 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan
Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Paser sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 27 Tahun 2017
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Paser Nomor
45 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Paser;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Paser Nomor 45
Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Paser.
UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.14 Tahun 2016; PERBUP NO.45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERBUP NO.27 Tahun 2017
Untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam Negeri, pelaksana SPPD harus
mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang atau pejabat atas nama
pejabat yang berwenang. Usulan perjalanan dinas Anggota DPRD, terlebih dahulu mendapat
persetujuan/perintah/izin dari Ketua DPRD, jika berhalangan oleh Wakil
Ketua DPRD. Sekretaris Daerah apabila melaksanakan perjalanan dinas terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Bupati atau Wakil Bupati atau
pejabat yang berwenang; Staf ahli Bupati apabila melaksanakan perjalanan dinas terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Bupati atau Wakil Bupati. Jika Bupati atau
Wakil Bupati berhalangan dapat meminta persetujuan Sekretaris
Daerah; Asisten Sekretaris Daerah apabila melaksanakan perjalanan dinas
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah, jika
Sekretaris Daerah berhalangan dapat langsung meminta persetujuan
Bupati atau Wakil Bupati;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Mengubah PERBUP NO.45 Tahun 2013
7 hlm. 11 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat