Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2018

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 45 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam Negeri, pelaksana SPPD harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang atau pejabat atas nama pejabat yang berwenang. Usulan perjalanan dinas Anggota DPRD, terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah/izin dari Ketua DPRD, jika berhalangan oleh Wakil Ketua DPRD. Sekretaris Daerah apabila melaksanakan perjalanan dinas terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Bupati atau Wakil Bupati atau pejabat yang berwenang; Staf ahli Bupati apabila melaksanakan perjalanan dinas terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Bupati atau Wakil Bupati. Jika Bupati atau Wakil Bupati berhalangan dapat meminta persetujuan Sekretaris Daerah; Asisten Sekretaris Daerah apabila melaksanakan perjalanan dinas terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah, jika Sekretaris Daerah berhalangan dapat langsung meminta persetujuan Bupati atau Wakil Bupati;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 45 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
19 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2018
Tanggal Berlaku
19 Maret 2018
Sumber
BD.2018 NO.12
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERBUP NO.45 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan