Untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam Negeri, pelaksana SPPD harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang atau pejabat atas nama pejabat yang berwenang. Usulan perjalanan dinas Anggota DPRD, terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah/izin dari Ketua DPRD, jika berhalangan oleh Wakil Ketua DPRD. Sekretaris Daerah apabila melaksanakan perjalanan dinas terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Bupati atau Wakil Bupati atau pejabat yang berwenang; Staf ahli Bupati apabila melaksanakan perjalanan dinas terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Bupati atau Wakil Bupati. Jika Bupati atau Wakil Bupati berhalangan dapat meminta persetujuan Sekretaris Daerah; Asisten Sekretaris Daerah apabila melaksanakan perjalanan dinas terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah, jika Sekretaris Daerah berhalangan dapat langsung meminta persetujuan Bupati atau Wakil Bupati;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat