Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2015

BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara, Staf, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara, Staf, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Peserta, Keanggotaan, Program Jaminan dan Iuran, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara, Staf, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
23 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2015
Tanggal Berlaku
24 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.11
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 1170 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan