Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara, Staf, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Peserta, Keanggotaan, Program Jaminan dan Iuran, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat