Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
UU No.28 Tahun 2009 Pasal 110 ayat (1) huruf h tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) menggolongkan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagai jenis Retribusi Jasa Umum, maka perlu diatur tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No. 5 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besaran Tarif, Wilayah Pungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Peninjauan Tarif Retribusi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Peraturan yang akan Diatur: Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati; Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Bupati; Tata cara penagihan retribusi dan penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Penetapan tarif Retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2016
PERBUP Kab. Paser No. 7 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Mencabut Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER
NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian jadwal
penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Paser tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-332
Tahun 2016 Tanggal 9 Februari 2016 tentang
Pengangkatan Bupati Paser Provinsi Kalimantan Timur.
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 9
TAHUN 2010 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI
SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan pemerintahan daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Peraturan Daerah No.17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2011 Nomor 17) berdasarkan kenyataan terdapat beberapa objek retribusi yang belum terakomodir dalam Peraturan Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.49 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Pasir No.3 Tahun 2005; Perda Kabupaten Paser No.17 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Pasal-pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan ditambahkan huruf f. Selain itu, perubahan pada Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2014
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga kerja
mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai
pelaku dan tujuan pembangunan;bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penempatan
Tenaga Kerja di Kabupaten Pasir (Lembaran Daerah Kabupaten Pasir
Tahun 2006 Nomor 5 seri E), perlu ditinjau kembali sehubungan
dengan perkembangan pembangunan ketenagakerjaan dan
penyesuaian dengan peraturan perundang -undangan;
bahwa untuk maksud tersebut, diperlukan pengaturan
ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komp erhensif antara lain
mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan
produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan
kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan
pembinaan hubungan Industrial serta perlindungan tenaga kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf
a, b, dan huruf c, perlu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Ketenagakerjaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara 2918);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 320);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3243);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
(Lemaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning the Proshibition and
Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child
Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan Dan Tinda kan
Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak)
(Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2000 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambah
Lembaran Negara Nomor 4279);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4356);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523 4).
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3458);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya
Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3754);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3552);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republi k Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Nama
Ibukota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari Tanah Grogot
Menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 13
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5392).
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasir (L embaran
Daerah Kabupaten Pasir Tahun 2005 Nomor 3).
PERATURAN DAERAH TENTANG KETENAGAKERJAAN.
BAB I
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
26 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
sebagai upaya mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pengawasan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; berdasarkan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang pedoman pengawasan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah, meliputi pengawasan kearsipan dan pendanaan dengan sistematika pedoman Pengawasan Kearsipan sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN;
BAB II PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN KEARSIPAN;
BAB III PENGAWASAN ATAS PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI BIDANG KEARSIPAN;
BAB IV PEMBENTUKAN TIM PENGAWAS KEARSIPAN;
BAB V PROSEDUR PENGAWASAN KEARSIPAN;
BAB VI PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 11 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Sistematika, Industri Prioritas Daerah, Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
75 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2020
DINAS PERHUBUNGAN-KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Paser
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 5 huruf a tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2020 Nomor 1), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Paser.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
a. Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 45), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 53);
b. Peraturan Bupati Paser Nomor 56 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 68), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Dan Fungsi
Dinas Perhubungan Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 78);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2020
PERUMDA AIR MINUM TIRTA KANDILO-PENYERTAAN MODAL DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/NO.08, TLD.2020/NO.72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan kegiatan usaha penyediaan air bersih serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, investasi Pemerintah
Daerah berupa penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kab. Paser, meliputi:
a. Penambahan Penyertaan Modal sebagai pengembalian Deviden Laba Bersih; dan
b. Penetapan atas status aset Penyertaan Pemerintah Daerah yang belum ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2016
PERDA Kab. Paser No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Selain itu, keberadaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, dilihat dari Nama, Kedudukan, Tujuan maupun Tipe Organisasi dipandang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan saat ini. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Pendirian, Nama, Logo, dan Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Organ PDAM dan Kepegawaian, Dana Pensiun, Asosiasi, Ketentuan Tarif, Tanggung Jawab dan Ketentuan Ganti Rugi, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran PDAM, Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan dan Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Ketentuan Pokok Pelayanan, Pemeriksaan, dan Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014. Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1990.
Nama dan logo PDAM akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan; Ketentuan mengenai struktur organisasi dan kepegawaian PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pengaturan ketentuan pokok pelayanan PDAM sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa guna mengoptimalkan kinerja aparatur Pemerintah Kabupaten Paser dalam penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang memadai (e-Government); b. bahwa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan e-Government sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a diatas dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan dan pengembangannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Penyelenggaraan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Peraturan Bupati Paser Tentang Penyelenggaraan E-GOVERNMENT Dilinkungan Pemerintahan Kabupaten Paser,
E-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam proses manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah , Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan/atau menyebarkan data dan informasi dengan menggunakan perangkat komputer , Rencana Induk (Master Plan) adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan penyelenggaraan e-Government , Internet adalah sejumlah besar jaringan yang membentuk jaringan interkoneksi yang terhubung melalui protocol TCP/IP , Server adalah perangkat khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan resource sharing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
UU No23 2014
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat