Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang pedoman pengawasan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah, meliputi pengawasan kearsipan dan pendanaan dengan sistematika pedoman Pengawasan Kearsipan sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN; BAB II PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN KEARSIPAN; BAB III PENGAWASAN ATAS PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI BIDANG KEARSIPAN; BAB IV PEMBENTUKAN TIM PENGAWAS KEARSIPAN; BAB V PROSEDUR PENGAWASAN KEARSIPAN; BAB VI PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat