Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 147 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 43, BERITA DAERAH PROVISI SULAWESI SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 44
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN
NOMOR 147 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN
ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi
pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan perlu dilakukan Perubahan
terhadap hak keuangan dan administratif pimpinan dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya
tunjangan transportasi;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
N omor 14 7 Tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sudah tidak
sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 147 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6775);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lem baran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pirnpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6874);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
- Pasal I : Ketentuan ayat (2) Pasal 7 Peraturan Gubernur Sulawesi
Selatan Nomor 147 Tahun 2017
Pasal II : Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
- 3
|