PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang
dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD
serta perubahan prioritas dan plafon anggaran
sementara yang telah disepakati antara Pemerintah
Daerah dengan DPRD pada tanggal 15 September 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6775);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2972);
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
3. Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
5. Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda
Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
PASAL 2 : Pasal 2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula
sebesar Rp10.133.082.075.208,00 bertambah sebesar Rp143.211.867.157,00
sehingga menjadi Rp10.276.293.942.365,00
PASAL 3 : Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
PASAL 4 : Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
PASAL 5 : Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
PASAL 6 : Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
PASAL 7 : Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
PASAL 8 : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
PASAL 9 : Dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk
keperluan mendesak dilakukan setelah perubahan APBD atau dalam hal
pemerintah daerah tidak melakukan perubahan APBD maka pengeluaran
tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran dengan terlebih
dahulu melakukan Perkada perubahan penjabaran APBD.
PASAL 10 : Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2,
PASAL 11 : Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD.
PASAL 12 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD.
958
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 147 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 43, BERITA DAERAH PROVISI SULAWESI SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 44
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN
NOMOR 147 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN
ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi
pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan perlu dilakukan Perubahan
terhadap hak keuangan dan administratif pimpinan dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya
tunjangan transportasi;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
N omor 14 7 Tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sudah tidak
sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 147 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6775);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lem baran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pirnpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6874);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
Pasal I : Ketentuan ayat (2) Pasal 7 Peraturan Gubernur Sulawesi
Selatan Nomor 147 Tahun 2017
Pasal II : Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
3
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 23 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINS! SULAWESI SELATAN TAHUN 2024
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 23
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
PROVINS! SULAWESI SELATAN TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa Kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang
Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang
undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahaun ., 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6056);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
9. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 ten tang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor .... Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor .... );
15.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Pemerintah Provinsi SULAWESI SELATAN TAHUN 2008-2038 (LEMBARAN DAERAH PROVINSI Lsulawesi selatam tahun 2008 nomor 10, tambahan lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pernbangunan Jangka Panjang Daerah Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028, (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 283);
16.Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun
2024-2026 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2023 Nomor 13;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PELAKSANAAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
8
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2023
RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINS! SULAWESI SELATAN TAHUN 2024-2026
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINS! SULAWESI SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINS! SULAWESI SELATAN TAHUN 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kesinambungan perencanaan
pembangunan dimasa transisi menuju pemilihan umurn
Kepala Daerah secara nasional pada tahun 2024 dan
dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah
Pusat demi terwujudnya keselarasan program dan
kegiatan pembangunan daerah provinsi dengan
pembangunan nasional, perlu menetapkan Rencana
Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Pembangunan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6775);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 ten tang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
11. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 ten tang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 283);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
319);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 322);
Pasal 1 : Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2024-2026
Pasal 2 : (1) Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024-2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 3 : (1) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Pasal 4 : Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2024-2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat
diubah
Pasal 5 : Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
5
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang TENTANG PENYELENGGARAAN
KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 22,
Pasal 25, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 40, Pasal 44,
Pasal 46 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan
Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman
dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6775);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3447);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
11. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam
Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 34);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010
tentang Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan
Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi
Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 436);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 590);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 705);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018
tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub
Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi
dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 158);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 166);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan
Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 548);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan
Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 315);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN PEMBINAAN, PENCEGAHAN,
PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
BAB III : TATA CARA PELAKSANAAN PENINDAKAN PREVENTIF NON YUSTISIAL
BAB IV : TATA CARA PEMBENTUKAN SATGAS LINMAS
BAB V : FASILITASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DALAM PELAKSANAAN
PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DAN PELAKSANAAN
PROTOKOL KESEHATAN
BAB VI : TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PENGHARGAAN
BAB VII : PENINGKATAN KAPASITAS ANGGOTA DAN PEMBINAAN TEKNIS
OPERASIONAL SATGAS LINMAS DAN SATLINMAS DI DAERAH
BAB VIII : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX : PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
32
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat