PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bone
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/ Menkes/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43
Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1216);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1502);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
15. Peraturan Bupati Bone Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 61);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 42
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 42 Tahun 2022
PENYEDIAAN PELAYANAN PENDAMPINGAN HOKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN PELAYANAN PENDAMPING HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyediaan Pelayanan Pendampingan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4288);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Intemasional tentang Hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4558);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
10. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5248);
11. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5251);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengang Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5871);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara
17. Republik Indonesia Nomor 6219);
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008
tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Secara Cuma-Cuma (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4955);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Perencanaan, Penyelenggaraan
Penghormatan, Perlindungan dan Evaluasi terhadap
dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6399);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6538);
21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 tahun 201 7 tentang Perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 963);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 209);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 201 7
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5);
BABI KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANO LINGKUP
BAB IV
HAK ATAS KEADILAN DAN PERLINDUNGAN HOKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS
BABV
LAYANAN HAK ATAS KEADILAN DAN PERLIDUNGAN HOKUM
BAB VI
PENYELENGGARAAN LAYANAN BANTUAN HOKUM
BAB VII
LAYANAN KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
BAB VIII
LAYANAN PENUNJANG BAGI PENYANDANG DISABILITAS BERHADAPAN DENGAN HOKUM
PENINGKATAN KOMPETENSI PETUGAS PEMBER! LAYANAN
BABX
PEMBIAYAAN
BAB XI PEMBINAAN
BAB XIII PARTISIPASI BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 42 TAHON 2022
TENTANG
PENYEDIAAN PELAYANAN PENDAMPINGAN HOKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 42 Tahun 2023
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2018/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75
Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1676);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1502);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
15. Peraturan Bupati Bone Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 61);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 43
18 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 43 Tahun 2023
PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kepala
Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan
SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat
digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko
pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 ten tang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor Per-1326/K/LB/2009 tentang
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah;
9. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan
Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 08 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Norn.or 6) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Norn.or 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bone (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3);
11. Peraturan Bupati Bone Nomor 46 Tahun 201 7 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone (Berita
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017 Nomor 46);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENGELOLAAN RISIKO
BAB IV
PELAPORAN
BABV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 43 TAHUN 2021
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5248);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5421);
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10
Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 816), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor2130);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 4).
BABI KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
BABV
TATA CARA PEMBAYARAN TERHADAP PEMBERI BANTUAN HUKUM
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 43 TAHUN 2022
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHON 2019
TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 43 Tahun 2015
PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA BADAN PELAYANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketcntuan Pasal 11 Peraturan
Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Fintu, penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang mencakup urusan pemerintahan kabupaten /kota diselenggarakan dalam Pelayanan Terpadu SatuPintu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf A maka perlu di tetapkan peraturan Bupati Bone tentang pelimpahan kewenanga pc1ayaHaH pc11z.1HaH uaH HUH pcnz.1HaH Kcpaua
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nornor i4, Tarnbahan Lernbaran Negar'a Republik
. Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari '"Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
· Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pe°!erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5675);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 215);
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
200? tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentan� Pedoman Oraganisasi dan Tata Kerja
Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan lnformasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
19. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal;
20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone yang telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran
·Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 4);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
.4V.i. .i. tentang Paj� Daerah, aebagaimana
,._, _ 1,.
Lt;J.c:t.H
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
1\ T ----
11VJ.HVJ.
("){"\ 1 -�
.4V .i. '"t
HJ. Ui::ll euJ. Daerah
\Lt;
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 3);
24. Peraturan Dacrah Kabupatcn Bone Nomor 4 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Da.erah Kabupaten Bone Tahun 2011
Nomor 4);
1\i ..... - - - 1 1 'T'..... 1-. ...... ...- f""lf'\1 A -s- ...... . - - + . ..... . . - . -
J.,VHJ.V.l .i. .i. J.i::l.lJ.U.lJ. 4V.i.'"t LtHLi::l.l.li:,
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lernbaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 9);
nc. n---+------ n..... ...-. ..... +..: n---
.4U. !"Cl i::lLUJ. i::l.ll BUJ:Ji::t.Ll BVJ.J.t
tentang Rincian Togas, Fungsi, dan Tata Kerja Kepala Badan, Sekretaris, Kepala. Bidang, Sub Bagian pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone;
27. Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun 2015
LCJ.J.Li::lll!:, Pc.1.io.i.ua.J.J. dan Non
Perizinan di Kabupaten Bone
Meneta.pkan PERATURAll �TTr.All'T
PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN
PERIZUlA,,� KEPADA
BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
KABUPATE?-1 BO?iE
BABI KETENTUAN UIIU?,I Pasal 1
Da.laiu Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dangan
a. Daerah adalah Kabupaten Bone. b. Bupati adalah Bupati Bone.
c. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugae'tpembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
d. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
e. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepada Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahaan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan serta lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
f. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu selanjutnya disingkat BP2T adalah merupakan Lembaga Lain sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola perizinan dan non perizinan di daerah dengan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
g. SKPD Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan, pengawasan serta pengendalian perizinan dan non perizinan.
h. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari SKPD Teknis Terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
i. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang berlaku yang merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah dan
/ atau di perbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan / atau kegiatan tertentu.
j. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang diberikan oleh
Pemeriri.tah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti yang menyatakan
sah dan/ atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan tertentu.
k. Non perizinan adal� pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya untuk melakukan kegiatan atau kegiatan tertentu.
1. Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat PPTSP adalah Perangkat Pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola semua atau sebagian bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan didaerah dengan sistem satu pintu yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
m. Pelayanan perizinan dan non perizinan adalah proses, tahapan
dan persyaratan pemberian pelayanan sehingga terjadi penyingkatan dan ketepatan waktu, kejelasan biaya dan prosedur serta kemudahan dalam pelayanan.
n. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segala jenis izin dan non izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
o. Perizinan Paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang diberikan
kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersamaan atau berurutan.
p. Biaya pelayanan adalah biaya yang dikeluarkan oleh permohonan untuk memperoleh izin atau non izin/ dokumen yang besarnya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
q. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik Indonesia.
r. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan, pemantauan, evalµasi, penilaian dan pemberian penghargaan bagi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Aparat Pelayanan oleh Bupati.
t. Pengawasan Fungsional adalah penertiban atau pemeriksaan yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa teknis terhadap Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai Peraturan Perundang Undangan.
u. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan oleh publik terhadap Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
(1) Maksud diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dalam mengelola perizinan dan non perizinan sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya.
(2) Tujuan diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang mudah, cepat, efisien, dan transparan.
BAB Ill
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN YANG DILIMPAHKAN
Pasal 3
(1) Jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang pengelolaannya dilimpahkan untuk diselenggarakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai berikut:
A. Perizinan meliputi :
1. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) ;
2. Izin gangguan ( HO ) ;
3. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU);
4. Izin Usaha Industri ( IUI );
5. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );
6. Izin Reklame;
7. Izin UsahE!: Jasa Konstruksi ( IUJK );
8. Izin SaranaKesehatan;
9. Izin Tenaga Kesehatan;
10. Izin Penelitian;
11. Izin Usaha Perikanan Pembudidayaan Ikan;
12. Izin Lingkungan;
13. Izin Trayek; dan
14. Izin Lokasi;
B. Non Perizinan meliputi :
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
2. Tanda Daftar Industri (TDI); dan
3. Tanda Daftar Gudang (TDG);
(2) Pelimpahan urusan kewenangan pengelolaan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat izinnya ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
(3) Perizinan dan Non Perizinan bidang Penanaman Modal yang
pengelolaannya dilimpahkan untuk diselenggarakan oleh Badan
Pelayanan Perizinan Terpadusebagai berikut:
1. Izin Prinsip Penanaman Modal
2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
4. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal;
5. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha;
6. Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha;
7. Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha;
8. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha; dan
9. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya diwilayah Kabupaten
Bone.
(�) f�Hmpahan urusan ��w�pan��n p�r+�tfHITT q@ non perizinan bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yakni penyerahan tugas, hak, kewajiban, pertanggung jawaban,
dan penandatanganan perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan pemerintah Kabupaten Bone.
(5) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu hanya dapat menerbitkan surat izin dan / atau menolak penerbitan surat izin setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin dari Tim Teknis.
(6) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
melalui Keputusan Bupati.
BAB IV PEMBIAYAAN Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pengelolaan
dan administrasi Perizinan dan Non Perizinan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone.
BABV
TATA HUBUNGAN KERJA
. Pasal 5
( 1) Dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan setiap SKPD Teknis Terkait dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.
(2) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone wajib memberikan laporan pengelolaan perizinan dan non perizinan secara berkala kepada Bupati yang tembusannya disampaikan kepada SKPD Teknis Terkait.
(3) SKPD Teknis Terkait wajib menyusun dan menyampaikan realisasi penyelenggaraan perizinan yang diselenggarakan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya.
(4) Tim Teknis wajib memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
(5) Jika Tim Teknis tidak dapat mengeluarkan rekomendasi izin, maka Tim Teknis wajib menyampaikan secara tertulis kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu alasan - alasan mengapa rekomendasi tidak bisa dikeluarkan.
(6) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu wajib menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Tim Teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
(7) Terselenggaranya rapat koordinasi antara Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu dan SKPD Teknis Terkait.
(8) Bilamana terjadi permasalahan dalam proses penerbitan perizinan dan non perizinan yang melibatkan lintas SKPD, maka Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone dapat memohon fasilitasi pada Asisten Sekretariat Daerah yang membidangi perizinan.
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 6
(1) Bupati melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelimpahan wewenang dimaksud.
(2) Dalam hal ditemukan dan / atau terdapat kekeliruan berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan pelimpahan wewenang akan ditinjau kembali.
(3) Evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan
pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dilakukan dengan metode Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 kali setahun.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7
( 1) Peraturan Bupati yang ada selama ini dan mengatur hal yang
sama yang menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan perizinan dan non perizinan yang penanganannya pada SKPD teknis, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Dokumen perizinan dan non perizinan yang selama ini ditandatangani 9leh Bupati dan Kepala SKPD terhitung sejak dilimpahkannya seluruh pengelolaan perizinan dan non perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 diatas menjadi kewenangan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone.
(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya, akan
diatur kemudian oleh Bupati atau Kepala SKPD.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 44 Tahun 2022
PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAHDI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan negara yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
menuju tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) perlu adanya pertanggungjawaban dari penyelenggara negara yang dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, responsibilitas dan kinerja instansi pemerintah serta kualitas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perlu dilakukan evaluasi terhadap laporan tersebut secara intensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
2
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
7. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerj a lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara republik Indonesia Nomor4594);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 53
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Daerah kabupaten Bone Nomor 7
Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintah
Daerah Kabupaten Bone (Lembaran daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Nomr 9 Tahun
2021 tentang Anggaran dan Pendapatan dan
Belanja Daerah tahun 2022 (Lembaran
3
Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun
2021; Kabupaten Bone N omor 108 Tahun
2021
14. Paeraturan Bupati Bone Nomor 65 tahun
2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Bone tahun 2020 Nomor 65)
15. Peraturan Bupati Bone Nomor 107 Tahun
2021 tentang
Pendapatan dan Penjabaran Anggara
Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN EVALUASI AKIP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 44 TAHUN 2022
TENTANG
PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAHDI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BONE
71
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 44 Tahun 2017
laporan BARTA KBKAYAAN PEJIYELENGGARA MUlARA DI LIIIGKUl(GAJI PEICBRINTAH KABUPATEB BONE
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2017/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Menimbang
Mengingat
BTJPATI BONE,
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan
yang baik (Good Govemance) yang bebas dari
korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan
kekuasaan serta wcwcnang, pemerintah telall
mewajibkan kepada para pejabat penyelenggare
Negara termasuk di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bone untuk melaporkan harts
kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimane
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupa.ti tentang Laporan Harte
Kckayaan Penyclcnggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupatcn Bone;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Te.hun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31
Tahun I 999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
3. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindal< Pidana Korupsi
sebagaimana diubah· dengan Undang - Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pcnetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor I Tahun 2015 Tentang
Perubahan atas Undang - Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang -
Undang;
4. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; '
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Rcpubtik
Indonesia Nomor 5135);
6. lnstruksi Presidcn Nomor 5 Tahun 2004 tent.ang
Percepatan Pemberant.asan Korupsi;
7. Pcraturan Komisi Pemberant.asan Korupsi Nomor
07 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016 tcntang Tata
Cara Pendaftaran, Pehgumuman dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyclcnggara
Negara;
8. Surat Edaran Menteri Pcndayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun
2012 Tentang Kewajiban Penyampaian dan
Sanksi Atas Kctcrlambatan Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyclenggara Negara
di Lingkungan Kemcnterian/Lcmbaga dan
Pemerintah Oaerah ;
9. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor SE-08/01/10/2016 tentang Petunjuk
Teknis P<:nyampaian dan Pengclolaan L.aporan
Harta Kekayaan Penyclcnggara Negara Setelah
diberlakukannya pcraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pendaft.aran, Pengumuman
dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggnra Negara;
MEMUTUSKAif:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG LAPORAN HARTA
KEKAYMN PENYELENGGARA NEGARA DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
a. LHKPN adalah Daftar seluruh Hana Kekayaan Penyelenggara
Negara (PN) bescrta pasangan dan anak yang masih menjad,
tanggungan yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang
ditetapkan oleh Komisi Pcmberant.aS&n Korupsi, untuk
selanjutnya disebut KPK.
b. Pejabat Wajib LHKPN Pemerintah Kabupaten Bone dalah pejabat
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone yang wajib mengisi
dan menyampaikan LHKPN.
BAB II
PENYAMPAIAN LHKPN
Pasal 2
Pejabat Wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone
yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas :
a. Bupati Bone;
b. Wakil Bupati Bone;
c. Pejabat Eselon I dan yang disamakan;
d. Pejabat Eselon II dan yang disamakan;
e. Pejabat Eselon III dan yang disamakan;
t. Pejabat Pembuat Komitmen;
g. Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan;
h. Bendahara;
i. Auditor dan Pengawas Penyelenggara Pemerintah Daerah;
j. Pcjabat Pcngadaan Barang dan Jasa;
k. Direksi dan Komisaris BUMD.
Pasa1 3
LHKPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 disampaikan kepada
KPK melalui Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Kabupaten Bone.
PasaJ 4
Wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone wajib
mengisi dan menyampaikan LHKPN paling Jambat 3 (tiga) bulan
setelah:
a. pcngangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama
ka.li menjabat;
b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah
berakhirnya masa jabatan ; atau
c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara
Negara.
Pasal 5
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam PasaJ 4 wajib
menyarnpaikan LHKPN secara periodik setiap 1 (satu) tahun seka.li
atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak I Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember dan disampaikan dalam jangka waktu paling
lambat tanggal 31 Maret Tahun berikutnya.
Pasal 6
Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud da1arn Pasal 5
dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
a. melalui aplikasi e-LHKPN ; atau
b. mengisi fonnulir LHKPN dengan format yang ditentukan oleh KPK
dalarn media pcnyimpanan data dan dikirim melalui surat
elektronik (e-mail!, jasa ekspedisi atau diserahkan sccara
langsung kepada KPK.
Pa,al 7
Dalam hal penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, fotocopi tanda terima
LHKPN disampaikan kepada Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah
Kabupaten Bone.
Pasal 8
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penyampaian
LHKPN, ditetapkan Admin lnstansi dan Admin Unit Kerja.
sebagaimana dimaksud dalam ayat (I)
BAB Ill
UNIT PENGELOU\ LHKPN
Pa,aJ 9
mengkoordinir LHKPN dibentuk Unit
b. Admin lnstansi
(1) Untuk mengelola dan
Pengelola LHKPN.
(2) Unit Pengelola LHKPN
terdiri dari :
a. Koordinator LHKPN 1. Sekretaris Daerah Kabupaten Bone
2. lnspektur Daerah Kabupaten Bone
Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia
(3) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Koordinator LHKPN :
i. berkoordinasi dengan KPK dalam hal sebagai berikut :
a). melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
kepatuhan wajib LHKPN dalam menyarnpaikan dan
mengumumkan LHKPN ;
b). melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Admin
lnstansi dalarn melakukan pengelolaan LHKPN ;
d=
c). pcmberian sosialisasi kewajban LHKPN baik kepada
Penyelenggara Negara maupun Unit Pengelola
LHKPN.
ii. mengingatkan wajib LHKPN di lingkungan lnstansinya
untuk mematuhi kewajiban penyarnpaian dan
pengumuman LHKPN ; dan
iii. mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat
Wajib LHKPN yang tidak menyarnpaikan Laporan Harta
Kekayaan untuk ditetapkan oleh Bupati Bone.
b. Admin lnstansi :
i. melakukan validasi/pemutakhiran terhadap data
kepegawaian mengenai perubahan Wajib LHKPN di
lingkungan instansinya (Pertama kali menjabat
menga]arni mutasi/promosi/berakhimya jabatan) yang
disampaikan oleh KPK dan menyampaikannya kemba.li
kepada KPK;
ii. menunjuk dan membuat akun admin unit kerja ; dan
iii. pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN dan bimbingan
teknis mengenai tata cara pengisian LHKPN ;
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 10
(1) Atasan langsung Pejabat Wajib LHKPN memiliki kewajiban
mclakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan
evaluasi pelaksanaan wajib LHKPN.
(2) lnspektorat Daerah Kabupaten Bone merupakan unit
pengawasan internal yang melakukan fungsi Pengawasan dan
pemantauan terhadap pengelolaan dan kepatuhan LHKPN di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.
Pasal 11
lnspektur Daerah Kabupaten Bone Bertugas :
a. memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN
scrta kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN untuk bersedia diperiksa
harta kekayaannya;
b. berkoordinasi dengan Koordinator Pengelola LHKPN dalam
rangka pelaksanaan tugas sebaga.imana dimaksud pada
huruf a;
c. menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi
mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN yang meliputi :
1. data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalain
menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi;
2. hasil Pemeriksaan LHKPN dan;
3. hal-hal Jainnya yang terkait dengan LHKPN.
d. menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai
pelaksanaan tugas dari Koordinator, kepada Bupati Bone Dengan
memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Refonnasi Birokasi, dan Komisi Pemberantasan
Korupsi.
BABV
SANKS I
Pasal 12
{I) Wajib LHKPN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil jika tidak
menyampaikan LHKPN, scbagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan
Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil.
(2) Sanksi disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) terdiri dari:
a. penurunan pangkat sctingkat lebih rendah selama 3 (tiga)
tahun; dan/atau
b. pembebasan dari jabatan.
BABVI
TATA CARA PENJATUHAN SANKS!
Pasal 13
(1) Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana. dalam Pasal
12 ayat (1) terlebih dahulu melalui proses sebagai bcrikut:
a. diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali,
dengan masing-masing tenggat waktu surat selama l (satu)
bulan; dan
b. jika sampai peringatan ketiga bclum _menyampaikan LHKPN
maka kepada Penyelenggara Negara tersebut diberikan
sanksi sebagaimana dimaksud pada Pa.sal 12
(2) Pcnjatuhan hukuman disiplin scbagaimana dimaksud daJam
Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (l) dilakukan pemeriksaan terlebih
dahulu oleh lnspektorat Daerah Kabupaten Bone scsuai dengan
proscdur sebagaimana diatur dalam Pcraturan Pcmerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negen Siplin dan
Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun
2010 tentang Ketentuan Pclaksanaan Peraturan Pcmerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.
BAB VU
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 14
Pada saat Peraturan Bupati Bone Mulai berlaku :
a. Terhadap Penyelenggara Negara yang sudah pemah
menyampaikan LHKPN dengan fonnulir LHKPN model KPK-A
atau fonnulir LHKPN Model KPK-B, scrta:
1) menga]ami perubahanjabatan; atau
2) mempunyai kewajiban menyampaikan kembali LHKPN, tidak
perlu menyampailcan LHKPN pada tahun 2017; dan
b. Untuk penyampaian LHKPN pada tahun 2018, harta kekayaan
yang dilaporkan merupakan harta kekayaan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2017 dan diaarnpaikan kepada KPK paling
larnbat pada tanggal 31 Maret 2018.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Bupati Bone ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat