Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Hasil Hutan yang Masuk Di Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka hasil hutan yang masuk di Kabupaten Bone sangat potensial dijadikan salah satu obyek penarikan retribusi; untuk tertibnya peredaran hasil hutan yang masuk khususnya kayu maka perlu dikendalikan untuk melindungi hakhak Negara dan pelestarian hutan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
RETRIBUSI HASIL HUTAN YANG MASUK DI KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2006.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 38 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
PADA DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentuk peraturan Bupati tentang pembentukan Unit Pelakasana Teknis Sekolah Menegah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1498);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 451);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 479);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
14. Peraturan Bupati Kabupaten Bone Nomor 60
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 60).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V TATA KERJA
BAB VI JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 38
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.13, TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
a. Bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan
salah satu syarat dalam rangka pembangunan sistem
perundang-undangan daerah sebagai bagian integral
dengan peraturan perundang-undangan nasional yang
hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan
metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat
semua lembaga yang berwenang membentuk produk
hukum daerah;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan
kelancaran proses pembentukan produk hukum daerah,
maka Kabupaten Bone sebagai bagian integral dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar atas hukum
perlu memiliki peraturan sebagai pedoman mengenai
pembentukan produk hukum daerah;
c. bahwa agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dapat berdayaguna dan berhasilguna dalam
pembentukan produk hukum daerah, diperlukan
penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
(1) Jenis produk hukum daerah terdiri atas:
a. Peraturan Daerah;
b. Peraturan Bupati;
c. Peraturan Bersama Bupati;
d. Peraturan DPRD;
e. Keputusan Bupati;
f. Keputusan DPRD;
g. Keputusan Pimpinan DPRD;
h. Keputusan Badan Kehormatan DPRD; dan
i. Peraturan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
68 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 52 Tahun 2015
MEKANISME DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2015/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
layanan publik dibidang . pelayanan perizinan
dan non perizinan yang diselenggarakan oleh
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Bone agar pelayanannya menjadi cepat,
mudah, sederhana, transparan dan
bertanggung jawab, maka diperlukan adanya
mekanisme dan pengaturan dan tata cara
pelayanan perizinan dan non perizinan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Mekanisme dan
Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1959.
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
','Clari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
U saha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
',q'ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
215);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 40);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Kepala Badan
Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5
Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara
Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2014 ten tang Pedoman Survei Kepuasan
Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan
Pelayanan Publik;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 1);
Koordinasi
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1
Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2014 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2011 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 9);
17. Peraturan Bupati Bone Nomor 21 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2015 Nomor 13);
18. Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun 2015
tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non
Perizinan di Kabupaten Bone (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor );
19. Peraturan Bupati Bone Nomor 43 Tahun 2015
tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2015 Nomor );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
MEKANISME DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON
PERIZINAN
BABIV
PENOLAKAN PENERBITAN DAN PENCABUTAN IZIN
BABV
MASA BERLAKU DAN DAFTAR ULANG (Herregistrasi)
BABVI
PERUBAHAN DAN PENGGANTIAN PERIZINAN DAN NON
PERIZINAN
BAB VII
FORMULIR, REKOMENDASI, FORMAT IZIN DAN PERSYARATAN
IZIN
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BABIX
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
BABX
KETEIITUAN PER.ALDIAll
BABXI
KETEIITUAN PEIWT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
NOMOR 52- TAHUN 2015
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Nomor 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun ANggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional maka Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 019 Nomor 220);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384);
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahu. 2020 Nomor 377);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019 Nomor 9);
Perubahan Peraturan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 60 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016/NO.17, TLD.2016/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan
memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan
Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan
lingkungannya;
b. bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat
memberikan keamanan dan kenyamanan bagi
lingkungannya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4532);
(1) Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan mengenai fungsi dan
Klasifikasi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan Gedung,
penyelenggaraan Bangunan Gedung,TABG, Peran Masyarakat,
pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, sanksi
administratif, penyidikan, pidana, dan peralihan.
(2) Untuk Bangunan Gedung fungsi khusus, dalam hal persyaratan,
penyelenggaraan dan pembinaantidak diatur dalam Peraturan Daerah
ini, maka harus mengikuti Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kab. Bone Nomor 27 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
155 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada
Masyarakat perlu diatur pengelolaan retribusi pelayanan
kesehata, Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2001
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kabupaten Bone dan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Swasta Kabupaten Bone tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti dan diatur
kembali.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
5. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pangan
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Kesehatan kepada Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
16. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone. 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas – dinas Daerah Kabupaten Bone
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2021
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KEIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Keiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiun Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa unutk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2021 dan PMK no tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga bales kepada aparatur negara, sebagaimana dimaksud pasal 2 memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2021 kepada aparatur negara
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembarang Lembarang Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomorr 47, Tambahan Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
4. Undang-Undang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
5. Peraturan Lembarang Lembarang Negara Nomor Tahun 2004 tentang Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Nomor 5)
6.peraturan bupati nomor 60 tahun 2020 tentang penjabaran APBD kabupaten bone tahu anggaran 2021 (berita daerah nomor 60)
2. Memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara tahun 2021
3. tata cara pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 23 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 01 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bone, senantiasa dituntut meningkatkan
kinerjanya dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan
wewenangnya termasuk dalam rangka menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya
masing-masing Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bone, berhak memperoleh
penghasilan atau tunjangan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2006 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01
Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone,
perlu dilakukan perubahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undanmg Nomor 8 Tahun 2005
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwkilan Rakyat Daerah
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat