PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KEIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Keiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiun Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa unutk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2021 dan PMK no tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga bales kepada aparatur negara, sebagaimana dimaksud pasal 2 memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2021 kepada aparatur negara
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembarang Lembarang Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomorr 47, Tambahan Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
4. Undang-Undang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
5. Peraturan Lembarang Lembarang Negara Nomor Tahun 2004 tentang Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Nomor 5)
6.peraturan bupati nomor 60 tahun 2020 tentang penjabaran APBD kabupaten bone tahu anggaran 2021 (berita daerah nomor 60)
- 2. Memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara tahun 2021
3. tata cara pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
|