Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014

PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Jenis produk hukum daerah terdiri atas: a. Peraturan Daerah; b. Peraturan Bupati; c. Peraturan Bersama Bupati; d. Peraturan DPRD; e. Keputusan Bupati; f. Keputusan DPRD; g. Keputusan Pimpinan DPRD; h. Keputusan Badan Kehormatan DPRD; dan i. Peraturan Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
24 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2014
Tanggal Berlaku
24 Desember 2014
Sumber
LD.2014/NO.13, TLD NO.11
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan