(1) Jenis produk hukum daerah terdiri atas: a. Peraturan Daerah; b. Peraturan Bupati; c. Peraturan Bersama Bupati; d. Peraturan DPRD; e. Keputusan Bupati; f. Keputusan DPRD; g. Keputusan Pimpinan DPRD; h. Keputusan Badan Kehormatan DPRD; dan i. Peraturan Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat