PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa un tuk melaksanakan keten tuan pasal 31 7 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam
perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan Prioritas
Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati
antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 23
bulan Agustus tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabu paten Bone Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945: 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ;
6. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355) ;
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049); 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6390;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik:
Indonesia Nomor 4090) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4540 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) ; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Nomor
5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik ;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Togas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Propinsi
Sulawesi Selatan ;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041) ;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan clan administratif Pimpinan clan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057) ;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
28. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara clan
Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan a tau
dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
29. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ten tang
Jaminan Kesehatan;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Dana Operasional ;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata cara Penghitungan, penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tertib
administrasi Pengajuan Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
ten tang
Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2021 ;
36. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
38. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021
ten tang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tah un
Anggaran 2021 dalam rangka Mend ukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Dampaknya;
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan
Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan
Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
40. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam
rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi
Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang
Nonsistem Resi Gudang yang Didanai melalui Dana Togas
Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2021 ;
41. Peraturan Kementerian Keuangan 43/PMK.07 /2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
105/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan
Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah;
42. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
1390/VI/Tahun/2021 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2021;
43. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupten Bone Tahun 2008 Nomor 10)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 ten tang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 8);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun
2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013
Nomor 2 ));;
45. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 9) ;
46. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone tahun 2017 Nomor 2);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2021
tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2018-2023;
48. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2021 Nomor 5) ;
49. Peraturan Bupati Bone Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 ;
Pasal 1 Dalam peraturan daerah Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar
Rp. 2.902.637.961.953,- bertambah/berkurang sebesar Rp. (146.220.712.692),
sehingga menjadi Rp. 2.756.417.249.261,- Pasal 3
Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal4
Pasal 5
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 6
(1) Belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Pasal 7
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pasal 10 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 5 TAHUN 2021
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014
TIM KOORDINASi PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2013/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a.. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bone perlu dilakukan koordinasi antar lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan secara terpadu dan berkcsinambungan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 19
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten Bone/Kota yang dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu diatur pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bone Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun :2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 · Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 200:4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4-916);
, 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 !Ifahun '2L 11 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Pedoman Pembentukan Tim Kocrdinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten Bone/Kota.
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Sulawesi Selatan ;
14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Bone Tahun 2013 - 2018;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN BUPATI TENTANG TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN BONE BONE
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bone.
2. Bupati adalah Bupati Bone
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat
SKPD, adalah perangkat daerah padapemerintah daerah selaku
pengguna anggaran.
!·1·
.. , ..J
1
,
4. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. ·
5. Program penanggulangan kerniskirian adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
6. Rencana · Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disingkat SPKD, adalah dokurnen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang selanjutnya digunakan sebagai
rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMD.
9. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bone,
yang selanjutnya disingkat TKPK Kabupaten Bone, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untukpenanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bone.
BAB II
PENANGGUI,ANGAN KEMISKINAN
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab
Pasal 2
·. ;
!• i'. ·:: ·:·
Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan penanggulangan kemiskinan Kabupaten Bone.
Bagi.an Kedua
Percepatan
Pasal 3
percepatan
Percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. strategi; dan
b. program.
Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan dengan:
a. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
b. meningkatkan kemampuan dan pend,,apatan masyarakat miskin;
c. mengernbangkan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan
d. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Pasal 5
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup
';' ! .:
masyarakat miskin;
b. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapa.sitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat;
c. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk rnemberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil; dan
d. program-program lainnya yang baik secara ataupun tidak langsung dapat meningkatkan ekonorni dan kesejahteraan masyarakat miskin.
Pasal 6
langsung kegiatan
(1) Strategi dan program sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4 dan
Pasal 5 dilakukan secara terkoordinasi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diselenggarakan melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi penanggulangan kemiskinan lintas sektor dan lintas pemangku keperitingan.
Bagian Ketiga
Pasal 7
Pembentukan TKPK Kabupaten Bone
(1) TKPK Kabupaten Bone dalarn melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan SPKD Kabupaten Bone sebagai dasar penyusunan RPJMD Kabupaten Bone di bidang penanggulangan kemiskinan;
b. pengoordinasian SKPD atau gabungan s'KPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal nenyusunan rencana strategis SKPD;
c. pengoordinasian SKPD atau gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyu.sunan rancangan RKPD;
d. pengoordinasian SKPD atau gabungan · SKPl.J bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana kerja SKPD; dan
n
e. pengoordinasian evaluasi pelaksanaan perumusan dokumen
rencana pembangunan daerah bidang penanggulangan
kemiskinan.
(2) TKPK Kabupaten Bone dalarn melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian pemantauan, supervise dan tindak lanjut terhadap pencapaian tujuan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan agar sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
b. pengendalian pemantauan pelaksanaan ,· kelompok program penanggulangan kemiskinan oleh SKPD yang meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi;
c. penyusunan hasil pemantauan pclaksanaan program dan atau kcgiatan program penanggulangan kemiskinan secara periodik;
d. pengendalian evaluasi pelaksanaan program dan atau kegia.tan penanggulangan kcmiskinan;
e. pengendalian penanganan pengadtian masyarakat bidang penanggulangan kemiskinan; dan
f. penyiapan laporan pelaksanaan dan pencapaian program penanggulangan kemiskinan kepada Bupati .
Pasal 8
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibentuk Sekretariat TKPK Kabupaten Bone .
(2) Sekretariat TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi teknis dan dukungan bahan kebijakan kepada TKPK Kabupaten Bone.
{3) Sekretariat TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimak:sud pada ayat (1) berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah & Statistik.
Pasal 9
Sekretariat TKPK Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua TKPK Kabupaten Bone.
Pasal 10
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibentuk Kelompok Kerja.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kelompok Kerja Pendataan dan Sistem Inforrnasi;
b. Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan; dan c. Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat.
, I , i( , ; ·
( 1) Kelompok Kerja Pendataan dan dimaksud dalam Pasal 10 ayat mclaksanakan sebagian tugas Bone dalammengelola data penanggulangan kemiskinan.
Sistern Informasi sebagaimana (2) huruf a mempunyai tugas Sekretaris TKPK Kabupaten dan sistern informasi
(2) Kelompok Kerja Pendataan dan melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
Sistem Informasi dalam dirnaksud pada ayat ( 1),
a. pengelolaan dan pengembangan data kemiskinan;
b. pengembangan indikator kemiskinan daerah;
c. pengembangan sistern inforrnasi kemiskinan; dan
d. penyediaan data dan informasi sistem peringatan dini kondisi dan permasalahan kemiskinan.
(3) Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b mempunyaitugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris TKPK Kabupaten Bone dalam memfasilitasi pengelolaan dan pengembangan kemitraan dalam penanggulangan kemiskinan.
(4) Kelompok Kcrja Pengembangan Kemitraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dirn.aksud pada ayat (3), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusanpembinaan hubunganantara masyarakatdengan pemerintah daerah; dan
b. perumusan pembinaan hubungan dunia usaha dengan pemerintah daerah.
(5) Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c mempunyai tugas me1aksanakan sebagian tugas Sekretaris TKPK Kabupaten Bone dalam memfasilitasi penanganan pengaduan masyarakat program penanggulangan kemiskinan.
(6) Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat 2 huruf c, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyiapan penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait kegiatan penanggulangan
: kemiskinan:
b. perumusan dan penyiapan bahan kampanye penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan kegiatan penanggulangan kemiskinan; dan
c. perumusan dan penyiapan bahan sosialisasi dan kampanye tentang perlunya pendampingan masyarakat dalam penyampaian pengaduan pada penyelenggaraan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Pasal 12
( 1) TKPK Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dibantu kelompok program penanggulangan kemiskinan.
(2) Kelompok program penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas:
a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga;
b. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat;
c. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan
d. kelompok program lainnya.
Pasal 13
(1) Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 8 ayat (2) huruf a, melaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Bone dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di 'bidang bantuan sosial terpadu berbasis keluarga.
(2) Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis
· pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2) huruf b, melaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Bone dalam melakukankoordinasi penanggulangan kerniskinan di bidang pemberdayaan masyarakat.
( 3) Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis
pernberdayaan usaha ekonomi rnikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, rnelaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Bone dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil.
( 4) Kelompok program lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2) huruf d, melaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Bone dalam melakukan: koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang lainnya.
Pasal 14
Kelompok program sebagaimanadimaksuddalam Pasal 13 dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua TKPK Kabupaten Bone.
Pasal 15
(1) Keanggotaan TKPK Kabupaten Bone terdiri atas unsur pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Susunan keanggotaan TKPK Kabupaten Bone sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusa.i Bupati.
BAB III
PELAKSANAAN KOORDINASI
Pasal 16
( 1) Rapat koordinasi TKPK Kabupaten Bone dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu] tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Ketua TKPK.
0 ••
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membahas:
a. penyusunan SPKD Kabupaten Bone ;
b. penyusunan program-program penanggulangan kemiskinan dalam RPJMD dan RKPD;
c. penyusunan LP2KD Kabupaten Bone setiap tahunnya;
d. penyusunan laporan kinerja penanggulangan k=miskinan
daerah; dan
d. pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 17
(1) Bupati melaporkan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di
Kabupaten Bone kepada Gubernur Provinsi Sulsel.
(2) Laporan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. ,,
BABV
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bone.
(2) Pembinaan Bupati sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi pemberian bimbingan, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 19
Bupati dalam melaksanakan dan pembinaan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bone dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB Vil
KETENTUANPENUTUP
Pasal 20
Bagan struktur TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum .dalarn Lampiran Peraturan Bupati ini.
•.. I
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan � Bupati ini, maka Keputusan Bupati Bone Nomor 348 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), Sekretariat, Kelompok Kerja dan Kelmnpok program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bone dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Bupa.ti ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan
Peraturan Bupati ini dalamBeritaDaerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Peraturan � Bupati ini, maka Keputusan Bupati Bone Nomor 348 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), Sekretariat, Kelompok Kerja dan Kelmnpok program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bone
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2022
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAE MANURUNG KABUPATEN BONE
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAE MANURUNG KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga diperlukan pembangunan dan pengembangan terhadap sistem, sarana, dan pengelola penyediaan air minum;
b. bahwa untuk menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan air minum yang
bersih.: sehat, cukup, dan layak berdasarkan tata
kelola perusahaan yang baik perlu dilakukan
penataan pengelolaan perusahaan umum daerah air minum dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa dalam perkembangannya, ketentuan mengenai perusahaan daerah air minum yang diatur dalam Peraturan Daerah Tingkat II Bone Nomor 2
Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bone sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum
menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bone menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemanurung Kabupaten Bone;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822)
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6757)
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2019
Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 700).
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN
BAB V KEGIATAN USAHA
BAB VI WEWENANG, FUNGSI DAN TUGAS PERUSAHAAN
BAB VII STATUS DAN HAK PERUMDA AIR MINUM WAE MANURUNG KABUPATEN BONE
BAB VIII MODAL
BAB IX ORGAN PERUMDA
BAB X KUASA PEMILIK MODAL
BAB XI DEWAN PENGAWAS
BAB XIV PERENCANAAN DAN OPERASIONAL
BAB XV TAHUN BUKU DAN ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB XVI LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
BAB XVII PELAPORAN DALAM PERUSAHAAN
BAB XVIII PENGGUNAAN LABA
BAB XIX PEMERIKSAAN
BAB XX SATUAN PENGAWAS INTERN
BAB XXI PEMBUBARAN
BAB XXII SANKSi ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAE MANURUNG KABUPATEN BONE
63
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menggali sumber-sumber
pendapatan daerah khususnya yang berkaitan
Retribusi Jasa Usaha, maka perlu mengakomodir
beberapa objek retribusi sesuai kewenangan
Pemerintah Daerah yang diatur dalam Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Perlu
mengakomodir beberapa objek Retribusi khususnya
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun
Pembentukan Daerah-daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Tingkat II Bone
Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tingkat II (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun
2008 tentangPembentukan Organisasi Dinas-dinas
Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas–dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 3).
16.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 11);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
(1) Golongan Retribusi ini adalah Retribusi Jasa Usaha.
(2) Jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut
retribusi atas pemakaian kekayaan daerah;
b. dengan nama retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan
dipungut retribusi atas penyediaan fasilitas pasar
grosir/pertokoan;
c. dengan nama retribusi tempat pelelangan dipungut retribusi
atas penyediaan tempat pelelangan;
d. dengan nama retribusi terminal dipungut retribusi atas
pelayanan penyediaan terminal;
e. dengan nama retribusi tempat khusus parkir dipungut retribusi
atas tempat khusus parkir;
f. dengan nama retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa
dipungutretribusi atas pelayanan
penginapan/pesanggrahan/villa;
g. dengan nama retribusi rumah potong hewan dipungut retribusi
atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan
ternak;
h. dengan nama retribusi pelayanan kepelabuhanan dipungut
retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan;
i. dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olahraga dipungut
retribusi atas pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan
olahraga; dan
j. dengan nama retribusi penjualan produksi usaha daerah
dipungut retribusi atas pelayanan penjualan produksi usaha
daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 06 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan tugas kelurahan, maka dipandang perlu mengatur tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan dalam suatu ketentuan peraturan daerah, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 19 tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan atau Penggabungan Kelurahan sudah tidak sesuai lagi, karena itu perlu menyesuaikan dengan perkembangan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Otonom
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang koordinasi Instansi Vertikal di Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan Daerah Provinsi, dan pemerintahan daerah Kabupaten / Kota
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bone
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2008.
Mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 19 tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan atau Penggabungan Kelurahan
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat 1
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran
2013.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah ten tang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bone
Tahun Anggaran 2013. ·
1. Undang-Undari.g Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan be bas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tamabahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MenteriDalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun
2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 17);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun
2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 07).
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan
keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 06 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
untuk membantu kelancaran tugas-tugas Partai
Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bone guna memperjuangkan tujuan
partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, perlu memberikan bantuan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik.
1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2006.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Bone Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel
dan Restoran yang diundangkan dalam Lembaran
Daerah Nomor 1 Tahun 1998 seri A Nomor 2 tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga
perlu di tinjau kembali.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
11.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 04 Tahun 1998 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone .
PAJAK HOTEL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat daerah yang telah dihentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pembinaan clan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 6);
Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 8 TAHUN 2016
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 6 TAHUN 2020
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat