ABSTRAK: |
- a. bahwa un tuk melaksanakan keten tuan pasal 31 7 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam
perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan Prioritas
Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati
antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 23
bulan Agustus tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabu paten Bone Tahun Anggaran 2021;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945: 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ;
6. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355) ;
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049); 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6390;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik:
Indonesia Nomor 4090) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4540 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) ; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Nomor
5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik ;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Togas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Propinsi
Sulawesi Selatan ;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041) ;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan clan administratif Pimpinan clan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057) ;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
28. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara clan
Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan a tau
dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
29. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ten tang
Jaminan Kesehatan;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Dana Operasional ;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata cara Penghitungan, penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tertib
administrasi Pengajuan Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
ten tang
Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2021 ;
36. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
38. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021
ten tang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tah un
Anggaran 2021 dalam rangka Mend ukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Dampaknya;
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan
Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan
Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
40. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam
rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi
Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang
Nonsistem Resi Gudang yang Didanai melalui Dana Togas
Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2021 ;
41. Peraturan Kementerian Keuangan 43/PMK.07 /2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
105/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan
Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah;
42. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
1390/VI/Tahun/2021 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2021;
43. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupten Bone Tahun 2008 Nomor 10)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 ten tang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 8);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun
2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013
Nomor 2 ));;
45. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 9) ;
46. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone tahun 2017 Nomor 2);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2021
tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2018-2023;
48. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2021 Nomor 5) ;
49. Peraturan Bupati Bone Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 ;
- Pasal 1 Dalam peraturan daerah Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar
Rp. 2.902.637.961.953,- bertambah/berkurang sebesar Rp. (146.220.712.692),
sehingga menjadi Rp. 2.756.417.249.261,- Pasal 3
Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal4
Pasal 5
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 6
(1) Belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Pasal 7
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pasal 10 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2
|