Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat bahaya paparan asap rokok, guna mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, bersih, aman dan nyaman perlu diatur dalam Perda;
b. bahwa melaksanakan ketentuan pasal 52 PP 109 Tahun 2012, Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan perlu menetapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok;
c. bahwa berdasarkan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6), Pasal 28A dan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan -iKonsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3886
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor 297,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Undang-Undang Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran negara republik indonesia tahun 2009 Nomor144,Tambahan Nomor 5063)
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung ZatAdiktifBerupą Produk Tembakau BagiKesehatan (Lembaran NegaraRepublik Imdonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor5380)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nornor 1. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 279):
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahurn 2014 Nomnor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 11);
1.Ketentuan Umum
2.Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
3.Penyelanggaraan Kawasan Tanpa Rokok
4.Hak Dan Kewajiban
5.Kawasan Tanpa Rokok
6.Larangan Dan Pengendalian
7.Peran Serta Masyarakat
8.Pembinaan Dan Pengawasan
9.Sanksi Administrasi
10.Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2019
PEMBLAYAAN PERSLAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2019 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBlAYAAN PERSlAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bone, diperlukan partisipasi masyarakat karena terdapat pembiayaan yang tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa Sebagai pelaksanaan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor
34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati Menetapkan Peraturan Bupati untuk pembebanan biaya tersebut kepada Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
: 1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar Pokok Pokok Agraria (Lernbarang Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999
tentang
penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Repoblik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nornor 3851);
4. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495):
6. Undang - undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Tentang perubahan Kedua Nblflor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Repiblik Indonesia Nomor 5539); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mentri Dalam Negeri, Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25 SKB /V/2017, Nomor 590-3167 A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah Ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Bupati adalah Bupati Bone
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Desa adalah Desa dan Desa adat atau y..ang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat ,hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system Negara Republik Indonesia.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6. Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah Desa/Kelurahan atau nama lainnya yang sesingkat dengan itu.
7. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian tanah bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya, dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
( 1) Peraturan Bupati mi dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi
pemerintah Desa maupun kelurahan dalam hal penyeragaman biaya persiapan PTSL.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program prioritas PTSL sehingga dapat memberi kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat dan akan meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat.
BAB III PEMBIAYAAN Pasal 3
Pembiayaan yang dibebankan pada masyarakat dilakukan karena biaya
persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran
Penndapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone.
Pasal 4
Pembiayaan persiapan PTSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. kegiatan penyiapan dokumen;
b. kegiatan pengadaan patok dan Materai;dan
c. kegiatan operasional petugas Kelurahan/ Desa.
Pembiayaan kegiatan penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a berupa surat pemyataan yang dibuat oleh pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan yang sekurang-kurangnya berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, riwayat pemilikan /penguasaan tanah, tanah yang dikuasai/dimiliki bukan merupakan tanah asset pemerintah daerah/desa dan penguasaan tanah secara sporadik.
Pasal 6
Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak 3 (tiga) buah dan pengadaan Meterai sebanyak 1 (satu) buah sebagai pengesahan Surat
Pemyataan.
Pasal 7
Pembiayaan kegiatan operasional petugas Kelurahan/ Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi:
a. biaya pengadaan dokumen pendukung;
b. biaya pengangkutan dan pemasangan patok; dan
c. transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor Kelurahan/desa ke kantor Pertanahan/desa ke Kantor Pertanahan.
Pasal 8
Besaran biaya yang diperlukan untuk pembiayaan persiapan PI'SL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima
Puluh ribu rupiah).
Pasal 9
(1) Biaya sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 distor kepada bendahara yang di pilih sendiri oleh masyarakat yang terdaftar dalam program PI'SL berdasarkan musyawarah mufakat.
(2) Dana yang telah disetor digunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
Pasal 10
Guna kepentingan pengawasan, maka masyarakat yang ditunjuk sebagai pengelola dana swadaya masyarakat sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 diwajibkan membuat pertanggungjawaban kepada msyarakat peserta PI'SL.
Pertanggungjawaban sebagaimana di maksud dalam Pasal 10 dilakukan apabila semua tahapan program PTSL telah selesai.
Pasal 12
(1) Pengawasan atas pelaksanaan pembiayaan kegiatan PTSL dilakukan oleh lembaga pengawasan di Desa/Kelurahan dan Pemerintah Kecamatan.
(2) Lembaga di tingkat Desa/Kelurahan wajib menerima dan memproses
pengaduan masyarakat secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 13
Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional wajib melakukan sosialisasi pelaksanaan persiapan PTSL kepada masyarakat.
BAB IV PENUTUP Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 72 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Peraturan Daerah Kab. Bone Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piuta..n, g Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 6 iahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun ·2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
4. Undang - Undang Nomor 1 .Tahun 2004 tentang Perhendaharaan N.egara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi · Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 2009 Nomor 130, 'Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No�or 5049);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberrtukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik · Indonesia Tahun 2011
-2-
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2914 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
•
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengahapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55
Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah;
10. Peraturan Menteri keuangan Rep"u'blik Indonesia Nomor
68/PMK.03/-2012 tentang 'Tata Cara Penghapusan
Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PIUTANG PAJAK DAERAH YANG DAPAT DIHAPUS
BAB III PENATAUSAHAAN
BAB IV TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
BAB V KEWENANGAN
BAB VI KEPUTUSAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 72 TAHUN 2018
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
ABSTRAK:
a. bahwa hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
merupakan perwujudan hak asasi manusia yang harus
dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara,
pemerintah dan masyarakat;
a. bahwa keberadaan radio sebagai lembaga penyiaran
merupakan media komunikasi massa yang mempunyai
peran penting dan strategis dalam memberikan
keseimbangan informasi terhadap kehidupan sosial,
budaya, politik, dan ekonomi, guna mendukung
keberhasilan program pembangunan, kegiatan
pemerintahan dan kemasyarakatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indionesia Nomor 3881);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4252);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3980);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan
Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3981);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4485);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4486);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyeleng-garaan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repulbik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyeleng-garaan
Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1661);
Tugas LPPL Radio Suara Bone Beradat, terdiri dari :
a. menyelenggarakan kegiatan penyiaran lokal yang
menjangkau seluruh wilayah Daerah.
b. memberi pelayanan informasi yang berorientasi pada :
1. peningkatan persatuan dan kesatuan dalam berbangsa
dan bernegara;
2. peningkatan kualitas, kreatifitas, wawasan dan daya
saing masyarakat melalui penyiaran;dan
3. pelestarian budaya Daerah sebagai salah-satu
khasanah budaya bangsa Indonesia melalui penyiaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketefituan Pasal 184 ayat 1
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana te!ah diubah
beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa o\eh Badan
Pemeriksa Keuangan paling Jambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran
2017.
c. bahwa berdasarkan pernmbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, pcrlu
menetapkan Peraturan Daerah ten tang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten
Bone Tahun Anggaran 2017.
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Neg&T9. Nomor 18221;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor. 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara, Republik
Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 199'1 tentang Pajak
Oaerah dan Retribusi Oaerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 264, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 N'(imor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Norn or 4438); l O
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Oaerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan . Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20ll!. tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negata Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 09
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lemoonln
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan,}<euangan Pimpinan
dan Keuangan Pimpinan dan A.nggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Repubtik Indonesia Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
J 6. Pera tu ran Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ten tang
Standar A.kuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Repubbk Indonesia Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem lnfonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20. Peraturan Pemenntah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah, {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tamabahan Lembaran Negara
Repub!ik Indonesia Nomor 4577); .
2l. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomoi-�4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 TalTun 2005 tentang
Pedoman Penyuaunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nemer 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pe\aporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retnbusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119);
25. Pera tu ran Pemerintah Nomor 71 Tahun 20 IO ten tang
Standar Akuntansi Pemerintahdn (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4503);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak (Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153);
27. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelo\aan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
30. Peraturan Daerah Kabupatcn Bone Nomor 10 Tahun
2008 tcntang pokok-pokok Pengelolaan Kcuangan
Daerah ( Lembaran Dacrah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 10), Scbagaimana telah d1 ubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
atas peraturan Daerah Kabupaten bonePokok -pokok
Pengelolaan Keuangan Dae rah Nomor 10 Tahun 2008
(Lembaran Daerah Kabupatcn Bone Tahun 2015 Nomor
8);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor. 07 Tahun
2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran
Daertth Kabupaten Bone Tahun 2017 Nomor 07);
32. Peraturan Bupati No 34 Tahun 2013 tentang Perubahan
Peraturan Bupati Bone Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Oaerah;
33. Peraturan Bupati Bone 51 Tahun 2016 Tentang
Kebijakan Akujntansi (Berita Daerah Kabupten Bone
Tahun 2016 Nomor 51);
34. Peraturan Bupati Bone 52 Tahun 2016 Tentang
Penyusutan dan Masa Manfaat Aset Tetap (Berita Daerah
Kabupten Bone Tahun 2016 Nomor 52);
35. Peraturan Bupati Bone 53 Tahun 2016 Tentang
Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir (Berita
Daerah Kabupten Bone Tahun 2016 Nomor 53);
36. Peraturan Bupati Bone 54 Tahun 2016 Tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Oaerah (Serita Oaerah Kabupten
Bone Tahun 2016 Norn or 54);
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah
satu sumber pcndapatan daerah untuk membiayai
pelaksanaan tuges-tugee Pcmerintahan dan
pembangunan Daerah demi mcwujudkan Bone
yang cerdas, sehat dan sejahtera;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 46/PUU-XIl/2014 dan
meninclaklanjut1 Keputusan Gubcrnur Sulawesi
Se\atan Nomor 1572/Vl/2016 tentang pembatalan
ketentuan pasal 34 ayat (2) clalam Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011
tentang Retribusr Jasa Umum, maka perlu
merubah Pcraturan Dacrah Kabupaten Bone
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum yang terkait pungutan retribusi
pcngenclalian menara telekomumkasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
climaksucl pade huruf a clan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum;
I. Pasal 18 ayat {6) clan Pasal 29 Undang·Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Unclang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pcmbentukan Daerah-claerah Tingkat II dr
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
2
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
{Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembo.ran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktlk Kedokteran (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 1 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Penmbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4436);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lcmbaran
Negara Repubilk Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sak.it (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pcmbentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lcmbaran Negara Repubilk
Indonesia Nomor 4389);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmerinlahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kcdua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lcmbaran Negara Repubtik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Pcraturan Pcmerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
3
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Pcnyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
JS. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pcmberian dan Pemanraatan
lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah [Lembaran Negara Republlk Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161 );
16. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat [[
Bone Nomor 4 Tahun 1988 Penyidik Pegawai Ncgeri
Sipil di Llngkungan Pemerintah Kabupaten
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bone Tahun 1988 Nomor 6);
17. Pcraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Lembaran
Oaerah Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 11);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2016 Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Oaerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
NOMOR I TAHUN 2018
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK
PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa manusia merupakan mahluk hidup ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa mempunyai hak, kewajiaban,
peran dan kedudukan yang sama untuk hidup dan
menjalani kehidupannya tanpa terkecuali teermasuk
penyandang disabilitas;
b. bahwa penyandang disabilitas di daerah dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara masih
mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga
haknya belum dapat terpenuhi secara ideal sehingga
untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan haknya
perlu ada pengaturan terkait penyandang disabilitas.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3670);
4. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
5. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
6. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
8. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
10. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4967);
11. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
12. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5029);
13. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5235);
15. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107.
16. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
17. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 22 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
20. Peraturan Perintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2012, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pendidikan;
b. ketenagakerjaan;
c. kesehatan;
d. sosial;
e. seni, budaya, pariwisata dan olah raga;
f. politik;
g. hukum;
h. aksesibilitas;
i. penanggulangan bencana; dan
j. keagamaan;
k. tempat tinggal yang layak;
l. rehabilitas; dan
m. hak pendataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
perlu menyelenggarakan Kabupaten Sehat;
b. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan
Kabupaten Sehat perlu dukungan kualitas lingkungan
fisik, sosial, perubahan prilaku masyarakat melalui
peran aktif masyarakat dan swasta serta Pemerintah
Daerah secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan
berkesinambungan;
1. Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
32);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
PedomanPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang
Penyelenggaraan Kabupaten/ Kota Sehat;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penugasan Khusus
Tenaga Kesehatan Berbasis Tim (team based) Dalam
Mendukung Program Nusantara Sehat;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650/174
Tahun 1998 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Pembinaan Pelaksanaan Program Kabupaten/Kota
Sehat;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-185
Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Pembinaan Pelaksanaan Program Kabupaten/Kota
Sehat
Penyelenggaraan Kabupaten Sehat bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup masyarakat yang bersih,
aman, nyaman, dan sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sehingga terlaksana
berbagai program kesehatan dan sektor lain yang berwawasan kesehatan,
dan sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif secara sosial dan ekonomis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang erubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011
tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan perlu
diubah dan ditinjau kembali.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4611);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3277);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan
International Convention On The Elimination Of All Forms Of
Racial Discrimination1965 atau Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5606);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
AdministrasiKependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang AdministrasiKependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4736);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
18. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan
Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Nasional;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4
Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Tahun 1988 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 5.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Bupati
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat