Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2018

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Pasal II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
05 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2018
Tanggal Berlaku
09 Juli 2018
Sumber
LD.2016/NO.1, TLD NO.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan