PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah
satu sumber pcndapatan daerah untuk membiayai
pelaksanaan tuges-tugee Pcmerintahan dan
pembangunan Daerah demi mcwujudkan Bone
yang cerdas, sehat dan sejahtera;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 46/PUU-XIl/2014 dan
meninclaklanjut1 Keputusan Gubcrnur Sulawesi
Se\atan Nomor 1572/Vl/2016 tentang pembatalan
ketentuan pasal 34 ayat (2) clalam Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011
tentang Retribusr Jasa Umum, maka perlu
merubah Pcraturan Dacrah Kabupaten Bone
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum yang terkait pungutan retribusi
pcngenclalian menara telekomumkasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
climaksucl pade huruf a clan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum;
- I. Pasal 18 ayat {6) clan Pasal 29 Undang·Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Unclang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pcmbentukan Daerah-claerah Tingkat II dr
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
2
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
{Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembo.ran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktlk Kedokteran (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 1 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Penmbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4436);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lcmbaran
Negara Repubilk Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sak.it (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pcmbentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lcmbaran Negara Repubilk
Indonesia Nomor 4389);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmerinlahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kcdua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lcmbaran Negara Repubtik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Pcraturan Pcmerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
3
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Pcnyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
JS. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pcmberian dan Pemanraatan
lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah [Lembaran Negara Republlk Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161 );
16. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat [[
Bone Nomor 4 Tahun 1988 Penyidik Pegawai Ncgeri
Sipil di Llngkungan Pemerintah Kabupaten
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bone Tahun 1988 Nomor 6);
17. Pcraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Lembaran
Oaerah Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 11);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2016 Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Oaerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5);
- Pasal I
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
- NOMOR I TAHUN 2018
- 6
|