Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2019

KAWASAN TANPA ROKOK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup 3.Penyelanggaraan Kawasan Tanpa Rokok 4.Hak Dan Kewajiban 5.Kawasan Tanpa Rokok 6.Larangan Dan Pengendalian 7.Peran Serta Masyarakat 8.Pembinaan Dan Pengawasan 9.Sanksi Administrasi 10.Pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
24 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2019
Tanggal Berlaku
25 Maret 2019
Sumber
LD.2019/NO.1
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 1566 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan