PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT TINGKAT KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/NO.353
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT TINGKAT KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk dan menyelenggarakan Kabupaten Sehat tingkat Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Kabupaten sehat perlu dukungan kualitas fisik, sosial, perubahan perilaku masyarakat melalui peran aktif masyarakat dan swasta serta Pemerintah Daerah secara terarah, terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat Tingkat Kabupaten Bone.
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
i
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran I
I
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
7. Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor
1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan
Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2005-2010 di Indonesia;
9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 08, Tambahan Lembarari Daerah Nomor 07);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nornor 9);
11. Peraturan Bupati Bone Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 359);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT TINGKAT KABUPATEN BONE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati Bone ini yang dimaksudkan dengan
1. Kabupaten adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Kabupaten Bone selanjutnya disingkat Pemerintah Kabupaten adalah Perangkat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Bone.
3. Kabupaten Sehat adalah suatu kondisi Kabupaten yang bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni penduduk, yang melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dan kegiatan yang terintegrasi dan disepakati masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
4. Tatanan adalah sasaran Kabupaten Sehat yang sesuai dengan potensi dan permasalahan pada masing-masing kecamatan dan Kabupaten.
5. Kawasan Sehat adalah suatu kondisi wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat bagi pekerja dan masyarakat, melalui peningkatan suatu kawasan potensial dengan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat, kelompok usaha dan pemerintah daerah.
6. Swasti Saba adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat, kelompok usaha dan pemerintah daerah,
7. 1. Penghargaan padapa diberikan kepada kabupaten/Kota sehat pada taraf pemantapan, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Setiap kabupaten/Kota sekurang-kurangya memilih 2 tatanan, sesuai dengan potensi sumber daya setempat.
b. Setiap kabupaten/Kota sekurang-kurangnya mencakup 51-60%
kecematan.
c. Tiap tatanan melaksanakan 51-60% dari semua kegiatan termasuk lembaga masyrakat.
d. Tiap kegitan dapat dipilih sekurang-kurangnya satu indikator program (fisik, atau sosekbud) atau kesehatan (kesakitan/kematian, perilaku dan kesehatan lingkungan) dan satu indikator adanya gerakan masyarakat, dari indikator yang tersedia.
2. Penghargaan wiwerda diberikan kepada kabupaten/Kota sehat pada
taraf pembinaan : I
a. Setiap kabupaten/Kota memilih 3-4 tatanan, sesuai dengan
I
potensi sumber daya setempat.
b. Setiap kabupaten/Kota mencakup 61-70% kecamatan. I
c. Tiap tatanan melaksanakan 61-70% dari semua kegiatan,
termasuk lembaga masyarakat. I
d. Tiap tatanan telah terintegrasi aspek fisik, sosial/budaya, ekonomi dan kesehatan.
e. Tiap kegitan dapat dipilih beberapa indikator program(fisik, atau . I
sosekbud) atau kesehatan (kesakitan/kematian, perilaku dan kesehatan lingkungan) dan indikator adnya gerakan masyarakal dari indikatir yang tersedia.
3. Penghargaan wistara diberikan kepada kabupaten/kota sehat pada taraf pengembangan.
a. Setiap kabupaten/Kota memilih 5 tatanan, sesuai dengan potensi sumber daya setempat.
b. Setiap kabupaten/Kota mencakup 70% kecamatan.
c. tiap tatanan melaksanakan 70% dari semua kegiatan termasuk lembaga masyarakat.
d. Tiap tatanan telah terintegrasi aspek fisik, sosial/budaya, ekonomi dan kesehatan.
e. Tiap kegitan dapat dipilih beberapa indikator program(fisik, atau sosekbud) atau kesehatan (kesakitan/kematian, perilaku dan kesehatn lingkungan) dan indikator adanya gerakan masyarakat. Dari indikator yang tersedia
8. Pembina Kabupaten Sehat, adalah badan yang diberi tanggungjawab oleh Pemerintah Kabupaten Bone untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Program Kabupaten Sehat berdasarkan tatanan yang dipilih dan dikembangkan yang selanjutnya disingkat PKS.
9. Forum Kabupaten Sehat adalah organisasi yang menyelenggarakan
program Kabupaten Sehat pada tingkat Kabupaten Bone.
10. Forum Komunikasi Kecamatan Sehat adalah organisasi yang menyelenggarakan program Kabupaten Sehat pada tingkat kecamatan.
11. Kelompok Kerja Kelurahan/ Desa Sehat adalah organisasi yang menyelenggarakan program Kabupaten Sehat pada tingkat Kelurahan/ Desa, selanjutnya disingkat Pokja Kelurahan/ Desa Sehat.
"
BAB II
PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Kabupaten Sehat dilakukan melalui berbagai kegiatan dengan memberdayakan masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten untuk mewujudkan Kabupaten Sehat.
(2) Penyelenggaraan Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui forum dan/ atau memfungsikan lembaga masyarakat yang ada.
(3) Forum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) di tingkat Kabupaten disebut Forum Kabupaten Sehat, tingkat kecamatan disebut Forum Komunikasi Kecamatan Sehat dan tingkat Kelurahan/ Desa disebut Kelompok Kerja (Pokja) Kelurahan/ Desa Sehat.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dibentuk Tim Pembina Kabupaten Sehat dan Forum Kabupaten
Sehat.
(2) Tim Pembina Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyelaraskan kebutuhan masyarakat sesuai dengan arah Pembangunan Daerah.
(3) Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
BAB III
KELEMBAGAAN
Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan pada semua tingkatan Kabupaten Sehat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari berbagai
elemen masyarakat; unsur
(2)
Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini
terdiri
dari:
a. unsur masyarakat dan tokoh masyarakat;
b. unsur pemerintah;
c. unsur swasta;
d. unsur LSM;
e. unsur Perguruan Tinggi;
f. unsur media massa; dan
g. unsur - unsur lain yang dianggap perlu.
Pasal 5
( 1) Kepengurusan Forum Kabupaten Sehat ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
(2) Kepengurusan Forum Komunikasi Kecamatan Sehat ditetapkan dengan Keputusan Camat.
(3) Kepengurusan Pokja Kelurahan/ Desa Sehat ditetapkan dengan
Keputusan Desa/Lurah.
(4) Masa bakti kepengurusan Forum Kabupaten sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
(5) Masa bakti Kepengurusan Forum Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan selama 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali paling lama 2 (dua) kali masa bakti.
(6) Pengurus dan Keanggotaan dapat diganti apabila tidak dapat melaksanakan tugas karena :
b. sakit yang berkepanjangan/permanen;
c. meninggal dunia;
d. mengundurkan diri; dan
e. melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima)
tahun penjara.
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN PROGRAM KERJA
Pasal 6
1) Tugas Pokok, Fungsi dan Program Kerja Forum Kabupaten Se hat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Pengurus Forum Kabupaten Sehat.
2) Tugas Pokok, Fungsi dan Program Kerja Forum Komunikasi Kecamatan
Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebihlanjut dengan Keputusan Pengurus Forum Komunikasi KecamatanSehat.
3) Tugas pokok, Fungsi dan Program Kerja Pokja Kelurahan/ Desa Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebihlanjut dengan Keputusan Pengurus Pokja Kelurahan/ Desa Sehat.
4) Tugas Pokok, Fungsi dan Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disinergikan dengan program Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
BABV PEMBINAAN
Pasal 7
(1) Pemerintah Kabupaten Bone melalui lembaga Pembina Kabupaten Sehat, dimana keanggotaannya terdiri dari Instansi / Unit Kerja terkait melaksanakan pembinaan kepada Forum Kabupaten Sehat sebagai lembaga Penyelenggara Program Kabupaten Sehat Kabupaten Bone;
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mendorong tercapainya standar optimal di wilayah Kabupaten sesuai dengan tatanan Kabupaten Sehat.
Pasal 8
(1) Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan operasional penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
(2) Pembinaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tatanan Wistara, Wiwerda dan Padapa yang dipilih.
SEKRETARIAT
BAB VI
Pasal 9
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan program kelembagaan pada Forum Kabupaten Sehat, Forum Komunikasi Kecamatan Sehat dan Pokja Kelurahan/ Desa Sehat, maka dibentuk
\ ,,,· Sekretariat.
(2) Sekretariat memberi pelayanan administrasi terhadap pengurus lembaga pada semua tingkatan.
(3) Pada tingkat Kabupaten diberi nama Sekretariat Forum Kabupaten Sehat,
pada tingkat Kecamatan diberi nama Sekretariat Forum Komunikasi Kecamatan Sehat, dan pada tingkat> Kelurahan/ Desa diberi nama Sekretariat Pokja Kelurahan/ Desa Sehat.
BAB VII SUMBER PENDANAAN
Pasal 10
1) Sumber pendanaan kelembagaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone dan atau sumber - sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2) Sumber pendanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh masing - masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
3) Sumber pendanaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dari Pos bantuan, dan atau ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 11
Pencairan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan setelah ada Program Kerja yang akan dilaksanakan.
BAB VIII
PENUTUP Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2014
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2014/NO.352
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014· tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang
Nomor 12 Tahun 1994 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569 );
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 ( Lernbaran Negara Repubnk Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250 );
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndor.esia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
9. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844 );
10. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540 );
26. Peraturan Menteri Dalarr. Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penqelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Oaerah Tahun 2014;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1 O);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 9);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 7 ).
Pasal 1 : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Pasal 2 : Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD yang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 : Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci
Pasal 4 : Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan
Pasal 5 : Pelaksanaan Penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam peraturan
Pasal 6 : Peraturan Bupati Bone ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 22 Tahun 2014
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/NO.351
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2014
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjaga konsistensi pelaksanaan program dan kegiatan serta kelancaran penyusunan APBD Perubahan
Kabupaten Bone Tahun 2014, antara lain diperlukan Dokumen
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai landasan
penyusunan Perubahan KUA dan PPAS;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah, Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta:hun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana,pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2008 nomor 21)
9. Peraturan .Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian ,, Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2013
Nomor 9);
15. Peraturan Bupati Bone Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabuapten Bone Tahun
2013 Nomor 359);
16. Peraturan Bupati Bone Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 (Berita
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 27);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2014.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone
2. Pemerintah: Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bone
4. Perencanaan pembangunan- adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan · kegiatan yang melibatkan berbagai unsur
pemangku -kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada, dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
6. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut rencana pembangunan tahunan daerah.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
(1). Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
(2). Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 1 (satu) buku (dokumen) terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
(1). Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 - 2018.
(2). Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 merupakan pedoman dalam penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 .
BAB Ill RUANO LINGKUP Pasai 4
(1). RKPD Sebagaimana yang dimaksud dalan pasal 3 Memuat :
a. Perubahan Kerangka Ekonomi Daerah
b. Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah
c. Hal-hal yang dianggap perlu sesuai kebutuhan
(2). Perubahan Kerangka ekonomi daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat 1, huruf a memuat gambaran kondisi ekonomi,
kemampuan pendanaan dan pembiayaan pembangunan daerah.
(3). Program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, huruf b memuat program-program yang berorientasi pada pemenuhan hak• hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkelanjutan sebagai penjabaran dari RPJMD.
BAB IV PENUTUP Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 20 Tahun 2014
PENJABARAN PERTANGGung JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHuN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2014/NO.349
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor Tahun 2014
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2013 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 139, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 17);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 07).
Menetapkan KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2013.
Pasal 1
Pelaksanaan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 terdiri atas:
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah b. Pendapatan Transfer
c. Lain-lain Pendapatan yang sah
Jumlah Pendapatan
Rp. 85.874.602.728,88
Rp. l.267.459.798.385,16
Rp. 39.404.511.960,00
Rp. l.392.738.913.074,04
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
b.
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Rp. 71.838. 987.421,65
b. Pengeluaran Rp. 3.968.163.402,33
Jumlah Pembiayaan Netto RQ. 67.870.824.019,32
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan Rp. 94.159.190.063, 79
( ( ( c
Pasal 2
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini;
Pasal 3
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam
Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran;
Pasal 4
Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran
II Peraturan Bupati ini;
Pasal 5
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
Pasal 6
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat ( 3 ) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bone.
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, tambahan lembaran Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 ,.Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia nomor 4400)
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang Pemerintahan Daerah (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lemb;;ran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
10. Peraturan, Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah .kepada Daerah ( ... Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Mininal Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan
,,
,,
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan
La po ran Pertanggungjawaban Bendahara
La po ran Pertanggungjawaban Bendahara serta
Penyampainnya;
serta
Penyampainnya;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang
Menetapkan
PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM AKUNTANSI
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan serta penginterpretasian hasilnya.
5. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip - prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan IJ!enyajikan Laporan Keuangan Pemerintah .
6. Kebijakan Akuntasi Pemerintah adalah kebijakan yang merupakan dasar, pengakuan, pengukuran dan pelaporan atas asset, kewajiban,
·ekuitas pendapatan, belanja dan pembiayaan
serta pelaporan keuangan.
7. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak dianalis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan dilingkungan Organisasi Pemerintah.
8. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang untuk selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.
11. Entitas Pelaporan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan Peraturan perundangan -undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan.
12. Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
13. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
14. Pendapatan - LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
16. Pendapatan - LO adalah hak pemerintah Pusat/Daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
17. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara asset dan kewajiban pemerintah pada tanggal pelaporan.
18. Belanja Daerah adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Negara/Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
19. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensijasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas yang dapat berupa pengeluaran atau komsumsi asset atau timbulnya kewajiban.
20. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah Laporan yang menyajikan informasi Realisasi Pendapatan - LRA, belanja Transfer, Suplus/defisit - LRA dan pembiayaan, sisa lebih kurang pembiayaan anggaran yang masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
21. Neraca adalah Laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai asset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
22. Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah Laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
23. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL, tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA Koreksi, dan SAL Akhir.
24. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah Laporan yang menyajukan informasi mengenai seluruh kegiatan Operasional keuangan entitas pelaporan yang mencerminkan dalam pendapatan - LO, beban, dan Surplus/defisit operasinal dari suatu entitas pelaporan yang penyajikannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
25. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah Laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/ defisit - LO, Koreksi, dan Ekuitas Akhir.
26. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CalK adalah Laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL,LO, LPE, Neraca, dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.
BAB II SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
Pasal 2
1. Sistem akuntansi Pemerintah Daerah meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengiktisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan Aplikasi komputer.
2. Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai dengan peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengendalian internal dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 3
Sistem Akuntansi Pq;merintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun sebagai berikut:
1. pendahuluan
2. laporan keuangan
3. bagan akun standar
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati, mengenai Tekhnis Pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan · dalam Berita Daerah Kabupaten bone
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat ( 1 )
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Daerah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka
perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Bone Nomor
25 Tahun 2009 tentang kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Bone;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bone tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Bone;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3839) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400 );
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 )
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembl1"an Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
9. peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
hibah kepada Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar
Pelayanan Mininal ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
sebaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam
Negeri Nomor 21Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 10 );
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III :RUANG LINGKUP
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2014
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KEPALA BADAN, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN, DAN KEPALA SUB BIDANG PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2014/NO.346
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KEPALA BADAN, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN, DAN KEPALA SUB BIDANG PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Dae rah
Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Bone, perlu dijabarkan
pelaksanaannya dengan menetapkan Rincian Tugas Pokok,
Fungsi dan Tata Kerja Kepala Badan, Sekretaris, Kepala
Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang pada
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bone tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata
Kerja Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub
Bagian, dan Kepala Sub Bidang pada Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembar*1J Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. UndannJa:ig Nomor 32 Tahun 2004 tentang
,.... ' fl '\ - 1
Pemerintahan Daerah (Lernlsaran Negara Republik Indonesia
Tahun · 2004 -Nornor 125, Tambahan ,, Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerin tahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5094);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008
tentang Pernbentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
kabupaten bone (lembaran daerah kabupaten bone
tahun 2008 nomor 04 ) sebagaimana telah beberapa kali
diubal{ .terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5 ,tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RINCIAN TUGAS
BAB III : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
Peraturan Bupati Bone Nomor 68 Tahun 2008 tentang Rincian Togas,
Fungsi dan Tata Kerja Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang,
Kepala Sub Bagian dan Kepala · Sub Bidang pada Badan
Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas Kabupaten Bone dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2014
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTUR, SEKRETARIS, INSPEKTUR PEMBANTU, KEPALA SUB BAGIAN, AUDITOR DAN PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH PADA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2014/NO.345
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTUR, SEKRETARIS, INSPEKTUR PEMBANTU, KEPALA SUB BAGIAN, AUDITOR DAN PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH PADA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Bone, perlu dijabarkan
pelaksanaannya dengan menetapkan Rincian Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja lnspektur, Sekretaris, lnspektur Pembantu,
Kepala Sub Bagian, Auditor, dan Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan di Daerah pada Inspektorat Daerah
Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bone tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Sub
Bagian, Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah pada Inspektorat Daerah
Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
TENTANG POKOK-POKOK Kepegawaian (Lembaran Negara
republik indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
lembaran negara republik indonesia nomor 3890)
3. Undang-Urrdang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5234)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4-737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor O 1 Tahun 2008
tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kebupaten bone (lembaran daerah kabupaten bone 2008 nomor 01)
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 04) Sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan peraturan daerah Kabupaten Bone Nomor 5 t
Tahun 2014 ten tang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Menetapkan Kabupaten Bone (lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RINCIAN TUGAS
BAB III : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
Peraturan
Bupati Bone Nomor 66 Tahun 2008 tentang Rincian Togas,
Fungsi dan Tata Kerja Inspektur, Sekretaris, Inspektur
Pembantu, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BONE DICABUT
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 15 Tahun 2014
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN, KEPALA SEKSI DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.344
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN, KEPALA SEKSI DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Bone, perlu dijabarkan
pelaksanaannya dengan menetapkan Rincian Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi
dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten bone :
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bone tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretaris, Kepala
Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kelompok
Jabatan Fungsional pada Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 125,
tambahan lembaran negara republik indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 rentaqg Perubahan Kedua atas
Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ten tang
Organisasi Perangkat Dae rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nornor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Palisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5094);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan pemerintah kabupaten bone (lembaran daerah kabupaten bone tahun 2008 nomor 01 :
10. peraturan daerah kabupaten bone nomor 04 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi lembaga teknis daerah kabupaten bone (lembaran daerah kabupaten bone tahun 2008 nomor 04) sebagaimana elah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan daerah kabupaten bone nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RINCIAN TUGAS
BAB III : TATA KERJA
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 64 TAHUN 2008 TENTANG RINCIAN TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA KEPALA KANTOR , KEPALA SUB BAGIAN TATA USHA DAN KEPALA SEKSI PADA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BONE DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/NO.343
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 tanggal 14 Mei 2014, maka Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republi ,i Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran· Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. undang-unadng nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201'0 Nornor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
9. peraturan daerah kabupaten bone nomor 01 tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenengan pemerintah kabupaten bone.
10. Peraturan Daefah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah kabupaten bone.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
BAB I KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris· Daerah Kabupaten Bone.
5. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah kabupaten- Bone.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan dalam Lingkup pemerintah kabupaten bone
7. inspektur adalah inspektur daerah kabupaten bone.
8. kepala satuan adalah kepala satuan polisi pamong praja kabupaten bone.
9. Unit Pelaksana Teknis disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis yang." ada pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone. ,,
10. kelompok jabatan fungsional adalah kelompok jabatan Fungsional yang berada pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone.
BAB II PELAKSANAAN
pasal 2
Melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dae;ah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Pasal 3
(1) Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari :
a. Kepala Badan.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Program.
c. Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan terdiri dari: · ·
1. Sub Bidang ldiologi dan Wawasan Kebangsaan; dan Pengembangan Budaya Bangsa.
d. Bidang Fasilltas Antar Lembaga terdiri dari :
1. sub bidang Organisasi Politik Ormas dan LSM; dan
2.sub Bidang Fasilita Pemilu dan Hubungan Eksekutif dan.Legislatif.
'·"'
e. Bidang-Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik
terdiri dari, :
1. Sub Bidang Kewaspadaaq Nasional; dan
2. Sub Bidang
Artlisis F:otdsi
dan Penanganan Konflik.
.
.,
f. Bidang Bela Negara dan Ketahanan Ekonomi terdiri
dari:
1. Sub Bidang Bela Negara; dan
2. Sub Bidang Ketahanan Ekonomi.
g. Unit Pelaksana Teknis.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana tercantum pada
lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedua
Inspektorat
Pasal 4
(1) Susunan organisasi lnspektorat terdiri dari :
a. Inspektorat.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
3. Sub Bagian Administrasi Umum.
c. Inspektur Pembantu Wilayah I.
d. Inspektur Pembantu Wilayah II.
e. Inspektur Pembantu Wilayah III.
f.
Inspektur Pembantu Wilayah IV.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana tercantum pada
lampiran · inerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketiga
satuan Polisi Pamong Praja
· Pasal 5
( 1) Susunan organisasi Satuan Palisi Pamong Praja terdiri dari :
a. Kepala satuan.
b. Sekretariat terdiri atas :
1. Sub Bagian Programj
2. Sub Bagian Keuangan dan
3. Sub Bagian Urrfurn dan Kepegawaian.
c. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah terdiri
atas:
1. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan
2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.
d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
terdiri atas :
1. Seksi Operasi dan Pengendalian; dan
2. Seksi Kerjasama.
e. Bidang Sumber Daya Aparatur terdiri atas :
1. Seksi Pelatihan Dasar; dan
2. Seksi Teknis Fungsional.
f. Bidang Perlindungan Masyarakat terdiri atas :
1. Seksi Satuan Linmas; dan
2. Seksi Bina Potensi Masyarakat.
g. Unit Pelaksana Teknis; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana tercantum pada
lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, fungsi dan tata kerja di lingkungan Lembaga
Teknis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
Pemangku jibatan di lingkungan ,Lembaga Teknis Daerah tetap
memangku Jabatannya sampai dengan dilakukan pelantikan
berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB VI
KETEjTUANPENUTUP
..
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
, dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat