ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Dae rah
Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Bone, perlu dijabarkan
pelaksanaannya dengan menetapkan Rincian Tugas Pokok,
Fungsi dan Tata Kerja Kepala Badan, Sekretaris, Kepala
Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang pada
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bone tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata
Kerja Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub
Bagian, dan Kepala Sub Bidang pada Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kabupaten Bone;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembar*1J Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. UndannJa:ig Nomor 32 Tahun 2004 tentang
,.... ' fl '\ - 1
Pemerintahan Daerah (Lernlsaran Negara Republik Indonesia
Tahun · 2004 -Nornor 125, Tambahan ,, Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerin tahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5094);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008
tentang Pernbentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
kabupaten bone (lembaran daerah kabupaten bone
tahun 2008 nomor 04 ) sebagaimana telah beberapa kali
diubal{ .terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5 ,tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RINCIAN TUGAS
BAB III : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
|