PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
: a. bahwa sehubungan dengan kebijakan pemerintah atas
turunnya harga BBM yang berlaku terhitung pada bulan
Januari 2015, dipandang perlu dilakukan penyesuaian tarif
angkutan umum (angkot dan angdes) yang beroperasi dalam
Wilayah Kabupaten Bone;
b. bahwa sesuai hasil rapat dengan Organda Kabupaten Bone
pada tanggal 7 dan 19 Januari 2014 di kantor Dinas
perhubungan Kabupaten Bone terkait Penyesuaian Tarif
Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan
dalam Wilayah Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Penyesuaian Tarif
Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan
dalam Kabupaten Bone;
: 1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 1964,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang - Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Kecelakaan Lalu Lintas jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 138 Tahun 1964, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2721);
4. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
6. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam Bidang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I
dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3410)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang
Angkutan Jalan( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1933 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
kendaraan dan pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah -
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone
Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Ka bu paten Bone
Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013
tentang Rambu Lalu Lintas Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF
PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN
PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
5. Angkutan adalah perpindahan orang dan / atau barang dari satu tempat
ketempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas
Jalan.
6. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
7. ORGANDA adalah Organisasi Angkutan Darat.
BAB II
BESARAN TARIF PENUMPANG
Pasal 2
Besaran tarif penumpang Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan dalam
Wilayah Kabupaten Bone disesuaikan dengan batas penurunan sebesar batas
bawah 15% dan batas atas 19% dari tarif sebelumnya dengan tetap
mempertimbangkan infrastruktur jalan, jarak tempuh dan daya jangkau
masyarakat sebagaimana tecantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
a. Setiap pengusaha jasa angkutan wajib mengikutsertakan penumpang,
sebagai peserta Asuransi Kecelakaan Penumpang.
b. Tarif Mobil Penumpang Umum bagi pelajar / siswa yang berseragam
BAB 3
PELAYANAN JASA ANGKUTAN
PASAL 4
Setiap Perusahaan Penyedia Jasa Angkutan bertanggung jawab atas kualitas
pelayanan yang meliputi : keselamatan, kenyamanan, dan keamanan
penumpang, serta memenuhi ketentuan tentang kenaikan Operasional
Kendaraan di Jalan.
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
Dinas Perhubungan dan ORGANDA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
Peraturan Bupati, serta memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap
pengusaha jasa angkutan.
BABV
PENUTUP
Pasal 6
dengan berlakunya peraturan bupati ini maka peraturan bupati bone nomor 27 Tahun 2014 tentang Penyesuaian TarifAngkutan Perkotaan dan Angkutan
Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Bone dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2022
PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 tambahan keputusan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016 tentang urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor
7);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun
2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun
2021 Kabupaten Bone Nomor 100 Tahun 2021);
12. Peraturan Bupati Bone Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 65); dan
13. Peraturan Bupati Bone Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bone
Nomor 108 Tahun 2021);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STRATEGI PENGENDALIAN KECURANGAN
BAB III LINGKUNGAN PENGENDALIAN KECURANGAN
BAB IV PERILAKU ANTI KECURANGAN
BABV SATUAN TUGAS PENGENDALIAN KECURANGAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2023
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya kondisi penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat akan berakibat mengancam keberlanjutan kehidupan dan memperlemah ketahanan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573)
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3671) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573)
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5211)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5419);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun
2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195);
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 ASAS,MAKSUD,DAN TUJUAN
BAB 3 RUANG LINGKUP
BAB 4 PELAKSANAAN - RENCANA AKSI DAERAH
BAB 5 PENCEGAHAN - PENDAPATAN DAN PEMETAAN - PERENCANAAN-PEMBANGUNAN SISREM INFORMASI-SOSOALISASI DAN EDUKASI-DETEKSI-
BAB 6 ANTISIPASI DINI
BAB 7 PENANGANAN
BAB 8 PEMBERDAYAAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB 9 PENGHARGAAN
BAB 10 REHABILITASI
BAB 11 MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB 12 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB 13 PENDANAAN
BAB 14 SANKSI ADMINISTRASI
BAB 15 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 03 Tahun 2006
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BONE
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2006/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perubahan situasi dan kondisi
perkembangan kehidupan masyarakat Kabupaten Bone, maka
perlu dilakukan Pembentukan Organisasi Pemerintah Daerah
setingkat Dinas yang menangani khusus Masalah
Pemberdayaan Masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2006.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 03 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penataan terhadap organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan undangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan Daerah Provinsi, dan pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bone
PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 03 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kecerdasan bangsa, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat, dalam rangka meringankan beban masyarakat/ orang tua dalam pembiayaan pendidikan, maka perlu dilaksanakan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada jenjang pendidikan dasar dan menengah baik negeri maupun swasta dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan
16. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone;
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektif dan efisiennya pelaksanaan Pemungutan
Pajak Daerah perlu diadakan penyesuaian tarif Pajak Hiburan
dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, untuk itu dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
TataCara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata
Cara PelaksanaanHak dan Kewajiban Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerahdan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91Tahun 2010 tentangJenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011
Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2011 Nomor 1);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
c. kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya;
f. sirkus, akrobat, dan sulap;
g. permainan billyar dan bowling;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
i. panti pijat, refleksi, mandi uap, spa dan pusat kebugaran (fitness
center); dan
j. pertandingan olahraga.
(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut:
a. tontonan filmditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
b. pagelaran kesenian, musik dan tari dikenakan pajak sebesar 15 %
(lima belas persen);
c. kontes kecantikan dan peragaan busana dikenakan pajak sebesar5 %
(lima belas persen);
d. pameran sebesar 10 % (sepuluh persen);
e. diskotikdan klub malam sebesar 20 % (dua puluh persen);
f. sirkus, akrobat dan sulap sebesar 10 % (sepuluh persen);
g. permainan bilyard dan bowlingsebesar 10 % (sepuluh persen);
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan
sebesar 20 % (dua puluh persen);
i. panti pijat, mandi uap/spa sebesar 30 % (tiga puluh persen);
j. pertandingan olah raga termasuk kontes bina raga sebesar 15 %
(lima belas persen);
k. khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan pajak
sebesar 10 % (sepuluh persen);
1. karaoke sebesar 30% (tiga puluh persen]; dan
m. refleksi dan pusat kebugaran (fitness center) sebesar 10 % (sepuluh
persen]
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 03 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587), maka Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 09 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2001 Nomor 09) sudah tidak sesuai
lagi, karena itu perlu menyesuaikan dengan perkembangan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2007.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
: a. bahwa dengan terbentuknya Badan Pelaksana Penyuluh
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Bone
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5
Tahun 2010, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Hortikultura Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melakukan penyesuaian Organisasi Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten
Bone, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Bone perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bone.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4741);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 3).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone.
(1) Susunan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
terdiri dari:
b. Sekretariat terdiri dari:
3. Sub Bagian Kepegawaian, Umum, Pendidikan dan Pelatihan.
c. Bidang Produksi Tanaman Pangan terdiri dari:
1. Seksi Produksi Padi;
2. Seksi Produksi Jagung dan Serelia lainnya; dan
3. Seksi Produksi Aneka Kacang dan Umbi.
d. Bidang Produksi Hortikultura terdiri dari:
1. Seksi Produksi Buah-Buahan;
2. Seksi Produksi Sayuran dan Biofarmaka; dan
3. Seksi Produksi Tanaman Hias.
e. Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian terdiri dari:
f. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat