PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 tambahan keputusan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016 tentang urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor
7);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun
2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun
2021 Kabupaten Bone Nomor 100 Tahun 2021);
12. Peraturan Bupati Bone Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 65); dan
13. Peraturan Bupati Bone Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bone
Nomor 108 Tahun 2021);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STRATEGI PENGENDALIAN KECURANGAN
BAB III LINGKUNGAN PENGENDALIAN KECURANGAN
BAB IV PERILAKU ANTI KECURANGAN
BABV SATUAN TUGAS PENGENDALIAN KECURANGAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
- 9
|