BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/NO.355
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati disediakan biaya penunjang operasional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
b. bahwa agar biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dimanfaatkan secara optimal, perlu dilakukan pengelolaan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transfaran dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang_undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor.82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 5234)
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Intansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor. 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10);
PERATURAN BUPATI TENTANG BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
i"I
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah adalah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah
3. Bupati adalah Bupati Bone;
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bone;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone;
6. Biaya penunjang operasional adalah untuk .mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati;
7. Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
BAB II PENGANGGARAN Pasal 2
Penganggaran biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai.
Pasal 3 .
Pasal 3
Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dituangkan pad.a Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Bupati clan Wakil Bupati.
Pasal 4
Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan clan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati clan Wakil Bupati.
Pasal 5
Biaya penunjang operasional Bupati clan Wakil Bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi clan realisasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
a. sampai dengan 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) paling rend.ah Rp.125.000.000,00 (Seratus dua puluh lima juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 3°/o (tiga perseratus);
b. diatas 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 2o/o (dua per seratus);
c. diatas 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) clan paling tinggi sebesar
1,5% (satu koma lima per seratus);
d. diatas Rp.20.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) clan paling tinggi sebesar
0,80 % (nol koma delapan nol per seratus);
e. diatas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 0,40% (nol koma empat nol per seratus); clan
f. diatas Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 0, 15 °/o (nol koma satu lima per seratus).
Pasal 6
Dalam hal realisasi Pendapatan Asli Daerah pad.a akhir tahun anggaran telah tercapai atau melewati target, sedangkan biaya penunjang operasional Bupati clan Wakil Bupati belum terserap dan/atau belum cukup teranggarkan pad.a tahun anggaran berkenaan, maka kekurangan biaya penunjang operasional Bupati clan Wakil Bupati dapat diserap clan/atau dianggarkan pad.a tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
Pasal 7
Sekretaris Daerah sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada
Sekretariat Daerah yang menyusun anggaran biaya penunjang
operasional Bupati clan Wakil Bupati berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
BAB III
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 8
Pengelolaan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a. koordinasi dengan masyarakat, swasta, pemerintah, organisasi dan lembaga-lernbaga lainnya;
b. penanggulangan kerawanan sosial masyarakat;
c. pengamanan wilayah;
d. promosi daerah terkait dengan program kegiatan pemerintah daerah;
e. kegiatan kenegaraan dan protokoler lainnya; dan
f. sumbangan kepada warga/masyarakat dalam rangka kunjungan kerja dan sosial kemasyarakatan.
Pasal 10
Penyusunan, pelaksanaan, tata usaha, akuntansi dan pertanggung jawaban biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dipersamakan dengan belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
BAB IV KETENTUANPENUTUP Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 26 Tahun 2016
RENCAft'A KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUlf 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa da\am rangka menjaga konsistensi pe\aksanaan
program dan kegiatan serta kelancaran penyusunan APBD
Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2017, diperlukan
Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
BoneTahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Pcraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2017;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959
tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tmgkat
II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor
I Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004
N o m o r 126 , T ambah an Lembaran N e gara Re p o bl ik Ind o n es i a
N o m o r 44 3 8 );
7. U n d ang - U n d ang N o m o r 17 Tahu n 200 7 te n tan g R e n can a
Pem ban gu nan Jangka Panjang N as i o n al 200 5 -2 0 25
(Le m bar an N e gara R e p o b lik In d o n es i a T a h o n 200 7 N o mor
3 3 , T ambah an Lembaran N e gara Re p o b lik In d o n e sia N o m o r
47 00 );
8 . U n d ang - U nd ang N o m o r 26 Taho n 200 7 te n tan g Pe n ataa n
R u ang { Le m baran N e gara Re p o b lik In d o n e s i a Ta h o n 200 7
No mo r 6 8 , T a m bah an Lem baran N e gara Re p u b lik In d o n es i a
No m o r 47 2 5 ) ;
9. U n d ang - U n d an g No m o r 28 Ta h o n 2009 te n tan g P a jak
Da e rah dan R e tri b u s i Da erah (Le m baran N egara R ep u bl ik
In d o n e si a Tah o n 2009 N o m o r 130 , T am bah an Lem baran
Ne gara R e p o bl ik In d o n e s ia No mo r 50 4 9 ) ;
10 . Un d an g - U n d an g N o m o r
12 T aho n 20 11 ten tan g
Pem be n tu kan Perat oran Peru n d ang -u n d angan (Le m baran
N e gara R e p o blik
I n d o n e s ia Tah on 20 11 No m o r 82 ,
T ambah a n Lem bara n N e gara R e p o blik In d o n e s ia N o mor
52 3 4 ) ;
11 . U n d ang - U n d ang N o m o r 6 T ahun 20 14 te n tan g Desa
(Le m baran N e gara R ep o bli k In d o n e s i a T ahon 20 1 4 N o m o r 7,
T ambah an Lembaran N e gara R e p u bl ik I nd o n e s i a N o m o r
54 9 5 ) ;
12. U nd ang - U n d ang N o m o r 23 Tah un 20 14
te n tang
Pe m eri n tah an Da e ra h (Le m baran N egara Re p o bl ik Ind o n e si a
N o m o r 24 4 , T ambah an Lem bara n N e gara Re p u bl ik Ind o n e si a
N o m o r 55 8 7 ), Sc ba gaim ana t e lah dio bah be berapa ka li
te rak h ir de n gan U n d ang - U n d ang N o mo r 9 Tah o n 20 15
te n tang Peru bah an K ed o a U n d an g - U nd ang N om o r 23 T ahon
20 14 te n tang Pem e rin tahan Da e rah (Le m baran N egar a
R ep u bl ik I n d o n e s i a Tah un 20 14 No m o r 58 , T a m bah a n
Lembaran N e gara R ep u b lik In d o n e s i a N o m o r 567 9 );
13. U n d an g - U n d ang N o m o r 30 T ah u n 20 14 te n tan g A d ministras i
Pemerin tah an (Le mbaran N e gara R ep u bl ik In d o n e s i a T ahon
20 14 No m o r 29 2 , T a m bah an Lembaran N e gara R e p u bhk
I n d o n e si a No mo r 560 I);
14. Pera t o r an Pe me rin tah N o mo r 58 T ah o n 200 5 te n tan g
Pen g e \o laan Ke o ang an Dae rah (Lembaran N egara R e p u bl ik
In d o n e si a T ah u n 20 0 5 N o m o r 140 , T ambah an Lem baran
N egara R e p u blik In d o n e s ia N o m o r 45 7 8 ) ;
15. Pe rat u ran Pem eri n tah N o m o r 79 T a h o n 200 5 te n tan g
Ped o m an Pe m b i n aan dan Pe n ga w a san Pe n y e le n gg.araan da n
Pe m erin tah an Da e rah (Le mbaran N e gara R e p u b lik In d o n e s ia
T ah o n 20 0 5 N o m o r 165 , T ambah an Lem baran N egara
Rep o b lik In d o n e s ia N o m o r 45 9 3 ) ;
1 6. Pe rat u r a n Pem e rin tah N o m o r 3 T a h un 200 7 te n ta n g Lapo ran
Pe n ye l e n ggaraan Peme ri n tah an Da e rah K epa d a Peme ri n tah ,
La po ran K e t e rangan Pertan ggungjawaban Ke pal a Dae rah
K epa d a Dewan Pe rwaki lan R akya t Dae rah dan lnfonn as 1
La po ran Pen ye le n ggaraan Pe m e rin tahan Da e rah K e pada
Ma s yarak at (Le m baran N ega ra R e p u b lik In d o n es ia T aho n
200 7 No m o r 19, T ambah an Lem baran Ne gara R e p o b lik
Ind o n e s ia N o m o r 469 3 );
1 7. Pe ra to ran Pemeri n tah N o m o r 38 T ah u n 200 7 te n tan g
Pe m bag i a n U ru sa n Pe m e rin tah a n Antara Pem e rin tah ,
Pe merinta han D aerah Provi ns i , da n Pe merintah an D aera h
Kabupa t en/ K ota ( Lem ba ra n Negara Repub ! i k I n done s i a
Tahu n 200 7 Nomor 82, T ambahan Lem ba ran Negar a
Re publ i k I n dones ia Nom or 4737) ;
1 8 . Pe raturan Pem erinta h Nom or 41 T ahun 2007 t enta ng
O rgamea ei Perangkat D a e rah ( Lemba ran Nega ra Repub hk
I n dones i a T a hun 200 7 Nom or 89, T am ba ha n Lem ba ran
Negara Re publi k I ndones i a Nom or 4741) ;
1 9 . Perat ura n Pem e rintah Nom or 6 Tahu n 200 8 t e ntang
Pedom an E valua s i Pe nyel engg a r aan Pe m erintah D ae rah
( Lembaran Negara Re pub li k I ndone s ia T ahun 2008 Nom or
1 9 , T am bahan Lem bara n Negara Repub l i k I ndones ia Nom or
4815 ) ;
20. Perat uran Pemerintah Nomor 8 T ahu n 2008 t entan g T ata
Car a Penyus un an , Pe ngen dali an dan Ev al ua s 1 Pel aksanaa n
Rencana Pe m bangun a n D a era h (Le mbaga Negara Republ i k
I ndones i a T ahu n 2008 Nom or 21, T ambah a n Lembaran
Negara Repub li k I ndones ia Nom or 4817 );
21. Peraturan Pre si de n Republi k I ndones i a Nom or 2 T ahun 2015
te ntang Rencan a Pe m bangun an J a ngka M e nengah Na s ional
T ahun 201 5 - 201 9 (Le mba ra n Negara Republ i k I ndones i a
T ahun 2015 Nom or 5, T ambaha n Lem baran Negara Republ i k
I ndone s i a Nomor 5);
22. Pe raturan Mente ri Dalam Nege ri Nom or 54 T ahun 2010
t e ntang Pel ak san a an Pera tu ran Pem e rintah Nom or 8 T ahun
200 8 te ntang T aha pan, T ata Cara, Penyua unan ,
Pe nge nda l i a n da n Evalua s i Pel ak san a a n Rencana
Pe m bangunan D a era h ( Se rita Ne gara Repub li k I ndone s ia
T ahu n 2010 Nom or 517 ) ;
23. Pe raturan M ente ri Da l a m Nege ri Nom or 80 T ahu n 2015
t enta ng P e m bentukan Produ k Hu kum D a era h ( Se rita Negara
Repub l i k Indones ia T ahu n 2015 Nom or 20361 ;
24. Pe raturan M ente ri Dalam Nege ri Nom or 1 8 T ahun 2016
t entan g Pedom an Penyus unan , P e nge ndali an dan Ev al ua si
Rencan a Kerj a Pem erintah D aer ah T ahun 2017 ( Berita
Negara Republ i k I ndones i a T ahun 2016 Nom or 518 );
25. Pera turan D a e rah Pro vi ns i Su l a w es i S e\ a tan Nom or 9 T a hun
2009 te ntang Rencan a T ata Ruan g Wi l a yah Provins i S ula w esi
Se l a ta n T a hun 200 8- 2028 ( Le m baga D aera h Pro vi ns i
S ula we s i Se l a tan T ahun 2009 Nomor 9, T ambahan Lem ba ra n
D a era h Pro vi ns i S ul a w e s i Se l a ta n Nom or 249);
26. Pe raturan D ae rah Provi ns i S ul a w e s i S elatan Nom or 2 T ahu n
2010 t e ntang S i s t em Pere ncana an Pem bangun an D ae rah
( Lembaran D a e rah Provinsi S ul a w e s i S ela tan T ahu n 20 I O
Nomor 2, T am baha n Lembaran D a e rah Provins i S ula w e s i
Se l a ta n Nom or2 51) ;
27. Peratura n D aerah Provins i S ul a w e s i Se latan Nom or 7 T ahu n
2015 t entan g Pe rubahan Ata s Pe raturan D a e rah Nom or 1 0
T ahun 2008 te ntang Rencan a Pembangun an J an gka Panj ang
D a e rah Provins i S ula w es i S el a tan T ahun 200 8-2028
( Lem ba ra n Da erah Provi nsi S ul a w e s i Se lata n T ahu n 2015
Nom or 7) ;
28. Perat uran D ae rah Pro vi ns i S ula w e s i Se latan Nom or 9 T ahun
2015 t e ntan g Pe ruba ha n Ata s Pe raturan D aerah Nom or IO
T ahun 2013 te nta ng Rencana Pe m bangu nan J an gka
M enengah D a e rah Pro vi ns i S ul aw es i Se I a ta n T ahun 2013 -
201 8 (Lem baran O ae r ah Pro vinsi Sul awe si Se l atan Tahun
201 5 No m o r 9 );
29 . Pe ra t u ran D aerah Kab upa ten Bon e N o m or 7 Tahun 2008
te nta n g R e ncan a Pe m ban gu nan Jan gka Pan j an g D ae r ah
Kabu pa ten Bone T ah un 2005- 2 02 5 (Lem ba ran O ae r ah
Kab upa t e n Bone Tahun 2008 Nom o r 7) ;
30. Pe ra tu ran O "aerah Kab u pa ten Bon e No m or 2 T ahun 2 013
t enta n g R encana Tata R uan g W ila yah Kabu pa t e n Bon e
T ahun 2 01 2-203 2
(Lem baran O ae rah Kab u pa t en Bon e
T ahun 201 3 No m o r 2, T am bah an Lem bar an O ae ra h
Kab upa ten Bone N o m o r 2) .
31 . Pe ra t u ran O aerah Ka b u paten Bon e No m o r 8 T ahun 201 3
t entang R encan a Pem ban gu nan Jan gka M en en gah O ae r ah
K ab u pa ten Bon e T ah un 201 3 - 201 8 (Lem ba ra n O aera h
Kab upa ten Bone T ahun 201 3 N o m or 71 ;
32. Pe ra t u ran O ae rah Kabu pa t en Bon e No m o r 13 Tahun 20 14
t en tan g Prociuk Hukum Daerah
(Lem ba ran D aerah
Kabupa te n BoneTahun 201 4 N o m or 1 3 );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
NOMOR 26 TAHUN 2016
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi seluruh jenis pelayanan pada satu ternpat;
b. bahwa dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman, perlu dilakukan pengintegrasian pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Mal Pelayanan Publik;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peru!=>ahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
9. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 222);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 11);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENETAPAN LOKASI
BABV SUMBER DAYA MANUSIA
BAB VI PELAKSANAAN
BAB VII MEKANISME PELAYANAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX MONITORING DAN EVALUASI
BABX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
PERATURANBUPATIBONE NOMOR 26 TAHUN 2022
TENTANG MAL PELAYANAN PUBLIK
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 26 Tahun 2023
Untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone perlu dilakukan pemanfaatan ruang; b. bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung; agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - pokok Agraria
3. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
4. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
5. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
6. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
7. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
9. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
10. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
11. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
12. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
13. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
14. Undang –Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Usaha Jasa Konstruksi
16. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
17. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembinaan dan Peran Masyarakat
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
19. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone;
20.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone.
MENGATUR TENTANG BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 27 Tahun 2015
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014 dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 14
Tahun 2014 tanggal 24 Desember 2014, maka
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone
mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 14
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
2
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
3
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
10. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Kementerian;
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 01);
4
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 04) Sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 12);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELAKSANAAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
NOMOR 27 TAHUN 2015
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 27 Tahun 2018
RINCIAN KURANG BAYAR DANA TRANSFER DESA TAHUN ANGGARAN 2017 PADA SEBAGIAN DESA DI KABUPATEN BONE YANG DIALOKASIKAN DALAM PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN KURANG BAYAR DANA TRANSFER DESA TAHUN ANGGARAN 2017 PADA SEBAGIAN DESA DI KABUPATEN BONE YANG DI ALOKASIKAN DALAM PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bone Nomor 15
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Bone Nomor 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bone Nomor 15), telah dianggarkan kurang bayar Dana Transfer Desa Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rincian Kurang Bayar Dana Transfer Desa Tahun Anggaran
2017 Pada Sebagian Desa di Kabupaten Bone Yang Dialokasikan Dalam Perubahan Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822 );
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 . Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor"
5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran �egara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5864);
10. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 244);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nornor 1037);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1359);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825); ,.,
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1970);
1 7. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 199 / PMK.07/201 7 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap
Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa
Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1884);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1971);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 8);
21. Peraturan Bupati Bone Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah
Kabupaten Bone Nomor 81) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bone Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Nomor 81
Tahun 201 7 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bone Nomor 15).
22. Peraturan Bupati Bone Nomor 84 Tahun 2017 tentang Besaran Dana Transfer Pada Setiap Desa di Kabupaten Bone Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bone Nomor
84) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Bone Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bone Nomor 84 Tahun 201 7 tentang Besaran Dana Transfer Pada Setiap Desa di Kabupaten Bone Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bone Nomor
18);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 27 TAHUN 2018
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 27 Tahun 2017
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2017/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perccpatan pclaksanaan
kcgiatan pcmerintahan, pembangunan dcsa,
kelembagaan masyarakat dan pemberdayaan
masyarakat eerta untuk menjamin kepastian hukum
penyelengganum pcmerintahan dcsa sccara tertib,
transparan dan akuntabel, pcrlu diberikan
kewenangan kepada pemcrintah desa;
b. bahwa untuk melaksanakan kctentuan Pasal 37 ayat
(2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Dcsa dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan
Meneteri Ocsa, Pembangunan Dcsa Tertinggal dan
Transmirasi Nomor I Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewcnangan beradasarkan Hak Asal Usu! dan
Kcwenangan Lokal. Benkal.a Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Kewenangan Dcsa
Beradasarkan Hak Asal Usu! dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa;
c. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu
mcnctapkan Peraturan Bupati tentang Kewenangan
Desa Bcrdasarkan Hak Asal Usu! dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang
Pembentukan Daerah-dacrah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
• 2 •
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pcrherintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234):
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tcntang Oesa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Nomor
58 Tahun 2015 ten tang Perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587) sebagaimana tclah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tcntang Pcrubahan Atas Pcraturan
Pemerintah Nomor43 Tahun 2014 tcntang Peraturan
Perlaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa \Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 1 Tahun
2014 Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Menetapkan
_,_
9. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tcntan Pedoman Teknis Peratur8.n di Desa;
10. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengclolaan Keuangan Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
TertinggaJ dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
ten tang Pcdoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal
Usu! dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
13. Peraturan Oaerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bone sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Paraturan Daerah
Kabupatcn Bone Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Kabupatcn Bone Nomor 7
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Dae rah Kabupaten Bone Tahun 2005 - 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 9; Tambahan Lcmbaran Daerah Kabupatcn
Bone Nomor 7);
14. Pcraturan Daerah Kabupatcn Bone Nomor 8 Tahun
2008 tentang Musyawarah Rencana Pembangunan
Kabupaten Bone;
15. Peraturan Dacrah Kabupatcn Bone Nomor 13 Tahun
2014 tentang Pembcntukan Produk Hukum Dacrah;
16. Peraturan Daerah Kabupatcn Bone Nomor 8 Tahun
2013 tcntang Rencana Pembangunan Jangka
Mcncngah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupatcn Bone Tahun 2013
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupatcn
Bone Nomor 7).
Menetapkan
_,_
9. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tcntan Pedoman Teknis Peratur8.n di Desa;
10. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengclolaan Keuangan Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
TertinggaJ dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
ten tang Pcdoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal
Usu! dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
13. Peraturan Oaerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bone sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Paraturan Daerah
Kabupatcn Bone Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Kabupatcn Bone Nomor 7
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Dae rah Kabupaten Bone Tahun 2005 - 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 9; Tambahan Lcmbaran Daerah Kabupatcn
Bone Nomor 7);
14. Pcraturan Daerah Kabupatcn Bone Nomor 8 Tahun
2008 tentang Musyawarah Rencana Pembangunan
Kabupaten Bone;
15. Peraturan Dacrah Kabupatcn Bone Nomor 13 Tahun
2014 tentang Pembcntukan Produk Hukum Dacrah;
16. Peraturan Daerah Kabupatcn Bone Nomor 8 Tahun
2013 tcntang Rencana Pembangunan Jangka
Mcncngah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupatcn Bone Tahun 2013
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupatcn
Bone Nomor 7).
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG KEWENANGAN DESA
BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANAN
LOKAL BERSKALA DESA
-·-
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pcmerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia scbaga.imana dimaksud dalam Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pemerintah Provinsi adalah Gubemur beserta Perangkat Oaerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah;
3. Pemerintah Kabupaten adalah Bupati adalah Bupati beracrta
Perangkat Oaerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah;
4. Bupati adalah Bupati Bone;
5. Camat edalah pimpinan Satuan Kerja Perangka.t Oaerah Kecamatan;
6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten Bone;
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilild batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Kabupaten Bone;
8. Pemcrintah Dc38. adalah Kepa.la Dcsa atau yang diaebut dcngan nama
lain dibantu perangkat dcsa scbagai unsur penyclcnggara Pcmerintah
Desa;
9. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul adalah hak yang
mcrupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa dcsa atau
prakarsa masyarakat desa scsuai dcngan perkcmbangan kehidupan
masyarakat;
10. Kewenangan Lokal Berska.la Desa adalah kewenangan untuk mengatur
dan mcngurus kcpentingan masyarakat dcsa yang tclah dijalankan
oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang
muncul karcna pcrkembangan Desa dan prakarsa masyarakat dcsa;
11. Aaet Desa adalah barang milik desa yan berasal dari kckayaan asli
Dcsa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolchan hak
lainnya yang sah.
. ' .
12. Sadan Usaha Milik Ocsa, sclanjutnya discbut BUMDcsa adalah Badan
Usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki o\eh
Desa melalui penyerahan secara langsung yang berasal dari kekayaan
desa yang dipisahkan guna mengelola a set, jasa pelayanan, dan usaha
lainnya untuk sebesar-bersarnya kesejahteraan masyarakat desa.
13. Barang Milik Desa adalah kekayaan milik desa berupa barang bergerak
dan barang tidak bergerak.
14. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah panitia antara Sadan Permusyawaratan Desa,
Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang disclenggarakaan oleh
Sadan Permusyawaratan Dcsa untuk menyepakati hal yang bersifat
strategis;
15. Peraturan Desa adalah peraturan pcrundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa sctelah dibahas dan discpakati bersama
Sadan Permusyawaratan Desa.
16. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan
kemandtrian dan kcsejahteraan masyarakat dcngan meningkat.kan
pcngetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran,
serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan
program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Kewenangan Desa meliputi :
a. Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul;
b. Kewenangan lokal berskala eeee.
Pa,aJ 3
Kewenangan Desa bcrdasarkan hale asal usul sebagaimana dimalcsud
dalam Pasa\ 2 hunif a meliputi :
a. Sistem organisasi perangkat desa;
b. Pembinaan kelembagaan m.asyarakat;
c. Pengelolaan tanah kas desa;
d. Penge!olaan tanah desa atau tanah hak milik desa yang menggunakan
sebutan setempat;
e. Pengelolaan tanah bcngkok;
f. Pengelolaan tanah titisara;
g. Pengembangan peran masyarakat desa.
·6·
Pasal 4
Kewenangan lokal bcrskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b dengan kriteria :
a. Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pclayanan dan
pcmbcrdayaan masyarakat;
b. Kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kcgiatan hanya
di dalam wilayah dan masyarakat desa yang mempunyai darnpak
internal desa; •
c. Kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepcntingan
sehari-hari masyarakat desa;
d. Keiatan yang telah dijalankan oleh desa atas dasar prakarsa desa;
e. Program kegiatan pemerintah, pcmerintah provinsi dan pcmerintah
kabupaten dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola o!eh
Desa; dan
r. Kewenangan local bersakala desa yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan tcntang pcmbagian kewenangan pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintahan kabupaten.
Pasal S
Pihak ketiga scbagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi :
a. lndividu;
b. Organisasi kemasyarakatan;
c. Perguruan tinggi;
d. Lembaga swadaya masyarakat;
e. Lcmbaga donor, dan
f. Perusahaan.
Pasal 6
Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b meliputi ;
a. Bidang pemerintahan desa;
b. Pembangunan desa
c. Kemasyarakatan desa; dan
d. Pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 7
Kewenangan lokal berskala desa di bidang pemerintahan desa sebagaimana
dimaksud dalam Paeal 6 huruf a antara lain meliputi :
a. Pengembangan sistem administrasi dan infonnasi desa;
b. Pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja desa;
c. Pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor
non pertanian;
·1·
d. Pendataan penduduk menurutjumlah penduduk usia kerja, angkatan
kcrja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kCrja.
e. Pcndataan penduduk berumur 15 tahun kc atas yang berkerja
menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan.
C. Pcnetapan organisasi pemerintah desa;
g. Pcmbentukan Sadan Pennusyawaratan Dese:
h. Pcnetapan perangkat desa;
i. Pcnetapan BUM desa;
j. Pcnetapan APB Desa;
k. Pcnetapan Pcraturan Desa;
I. Pcmbcrian izin penggunaan gedung pertemuan atau balai Desa;
m. Pcndataan potcnsi desa;
n. Pcngelolaan arsip dcsa; dan
o. Pcnetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya scsuai
dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa.
Pasal8
Kewenangan lokal berskala desa di bidang pembangunan desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurur b meliputi :
a. Pclayanan dasar desa;
b. Sarana dan prasarana desa;
c. Pcngembangan ekonomi lokal desa; dan
d. Pcmanfaatan aumberdaya a1am dan lingkungan desa
Paul 9
Kewenangan Jokal bcrskala desa di bidang pelayanan dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 hurur a antara lain meliputi :
a. Pengembangan pos kesehatan desa dan polindes;
b. Pengembangan tenaga kesehatan desa
c. Pengelolaan dan pembinaan posyandu melalui :
I. Layanan gizi untuk balita;
2. Pemeriksaan ibu hamil;
3. Pemberian makanan tambahan;
4. Penyuluhan kesehatan;
5. Gerakan hidup bersih dan sehat;
6. Penimbangan bayi; dan
7. Gerakan sehat untuk lanjut usia.
d. Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
e. Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini;
r. Pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan
perpustakaan desa; dan
g. Fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok belajar di desa.
-8-
Pasal 10
Kewenangan lokal berskala desa di bidang sarana clan prasarana Desa
scbagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b antara lain mcliputi :
a. Pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai desa
b. Pcmbangunan dan pemeliharaan jalan desa;
c. Pembangunan dan pemeliharaanjalan usaha tani;
d. Pembangunan dan pemeliharaan embung desa;
e. Pembangunan energi baru dan terbarukan;
f. Pcmbangunan dan pemeliharaan ru.mah ibadah;
g. Pcngelolaan pemakaman desa dan pctilasan;
h. Pcmbangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
i. Pcmbangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;
j. Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
k. Pembangunan dan pcmeliharaan taman desa;
I. Pcmbangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk
budidaya perikanan; dan
m. Pcngembanan sarana dan prasarana produksi di desa.
Pasal 11
Kewenangan lokal berskala desa dibidang pcngembangan ekonomi local
desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hurufc antara lain meliputi:
a. Pcmbangunan dan pcngclolaan pasar dan kios desa;
b. Pcmbanguan dan pengelolaan tempat pelclangan Utan milik desa;
c. Pengembangan usaha mikro berbasis desa;
d. Pendayagunaan keuangan mikro berbasis desa;
e. Pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan
ilcan;
f. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan
cadangan pangan desa;
g. Penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan desa;
h. Pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit
pertanian dan perikanan secara terpadu;
i. Pengembangan benih local berskala desa;
j. Pengembangan temak seca.ra kolektif;
k. Pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
J. Pendirian dan pengelolaan BUM Desa;
m. Pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
n. Penge!olaan padang gembala;
o. Pengembangan wisata desa dilua:r rencana induk pengembangan
pariwisata kabupaten/kota;
p. Pengelolaan balai benih Uran berskala desa;
q. Pengembangan teknologi tepat guna pengolahan basil pertanian dan
perikanan; dan
r. Pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada
sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal.
. 9.
Pasal 12
Kewcnangan lokaJ berskala desa di bidang kemasyarakatan Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi :
a. Membina keamanan, ketertiban dan ketentraman wilayah dan
masyarakat dcsa;
b. Membina kerukunan warga masyarakat;
o. Memelihara perdamaian, menangani konflik dan mclakukan mediasi
didesa;dan •
d. Melestarikan dan mengcmbangkan gotong royong masyarakat desa.
Pasal 13
Kewenangan lokal berskala desa dibidang pemberdayaan masyarakat
scbagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d antara lain meliputi :
a. Pengembangan seni budaya loka.l;
b. Pcngorganisasian melalu.i pembentukan dan fasilitasi;
c. Kemasyarakatan dan lembaga adat;
d. Fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui :
1. Kelompok tani;
2. Kelompok nelayan;
3. Kelompk scni budaya; dan
4. Kelompok masyarakat lain di desa.
c. Pcmberian santunan &0&ial kepada ke\uarga fakir miskin;
f. Fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat
miskin, percmpuan, masyarakat adat dan difabcl;
g. Pcngorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk
memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat desa;
h. Analisis kemiskinan sccara partisipatif di desa;
i. Pcnyelenggaraan promosi keschatan dan gcrakan hidup bcrsih dan
schat;
j. Pcngorganisasian melalui pembcntukan dan fasilitasi kader
pembangunan dan pembcrdayaan masyarakat.
k. Pcningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
l. Peningkatan mcndayagunakan teknologi �pat guna; dan
m. Pcningkatan kapasitas masyarakat melalui :
1. Kader Pcmbcrdayaan masyarakat desa;
2. Kelompok usaha ckonomi produktif;
3. Kelompok percmpuan;
4. Kclompok tani;
5. Kclompok masyarakat miskin;
6. Kelompok nelayan;
7. Kelompok pcngrajin;
8. Kclompok pcmerhati dan perlindungan anak;
9. Kclompok pemuda; dan
10. Kelompok lain aesuai konWsi desa.
BAB Ill
PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DESA
Bagian Kesatu
Pendanaan Kewenangan Oesa
Pasal 14
(I) Penyelenggaraan kewenangan desa beradasarkan hak asal usul dan
kewenangan lokal berskala desa di danai oleh APB Desa.
{2) Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala desa selain didanai oleh
APB Oesa, juga dapat didanai oleh Anggaran pendapatan dan belanja
Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah Propinsi dan
Ka bu paten
Pasal 15
Pendanaan oteh APB Desa sebagaimana dimaksud daJam Pasal 14 ayat
(l) bersumber dari :
a. Dana Desa;
b. ADD;
c. Pendapatan Asli Oesa;
d. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
e. Lain-lain pendapatan desa yang sah;
Pasal 16
{I) Pendanaan oleh anggaran pendapatan dan belanja Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan oleh anggaran dan belanja daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bersumber dari :
a. 8agian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten;
b. Bantuan keuangan kabupaten kepada desa;
c. Anggaran yang dialokasikan dan dikelola dalam program dan
kegiatan SKPD Kabupaten.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Kewenangan Desa
- 11-
Pasal 17
(I) Pclaksanaan kewenangan desa dijabarkan kedalam:
a. Togas pemerintahan desa dan BPD;
b. RPJM Oesa dan RKP Oesa;
c. Program Desa dan Kegiatan Desa dalam APB Desa; dan
d. Buku Administrasi Desa.
{2) Kepala Desa membagi habis kewenangan desa kepada kepala desa
dan perangkat desa untuk dilaksanakan sebegai tugas pokok
disamping tugas yang telah dimiliki,
(3) Kewenangan desa menjadi bahan penyusunan RPJM Desa dan RKP
0eM.
(4) Kewenangan desa dijabarkan dalam bentuk Program Desa dan
Kegiatan Oesa serta dianggarkan dalam APB Desa.
Pasal 18
(I) Program Oesa dan Kegiatan Desa sebagaimana dimaksud daJam
Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Desa, dan/atau unsur
tingkat desa lainnya.
(2) Unsur masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari Lembaga Kemasyarakatan Oesa dan Lembaga/unsur tingkat
desa lainnya.
BAB JV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEWENANGAN DESA
Pasal 19
(I) Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan kepada desa untuk
mendukung desa dalam menyelenggarakan kewenangan desa.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) berupa pembinaan
data dan informasi, pedoman teknis pelaksanaan kewenangan,
pendampingan teknis Program Oesa dan Kegiatan Desa dan upaya
pembinaan lainnya.
Pasal 20
Pembinaan kewenangan lokal berskala desa dilakukan oleh perangkat
daerah yang bidang tugasnya berhubungan denganjenis kewenangan desa,
yang diatur sebagaimana tercanrum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
BABY
PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Bupati ini mulai bcrlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengctahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berit.a Daerah
Kabupatcn Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 27 Tahun 2022
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS DI KABUPATEN BONE
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penerapan Keputusan Bupati Bone Nomor 294 tahun 2021 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten maka perlu penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk penyesuaian atas Peraturan Daerah kabupaten Bone nomor 15 Tahun 2016 tentang perubahan kedua peraturan daerah Kabupaten Bone nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa Umum maka perlu mengakomodir beberapa tambahan objek retribusi dan penyesuaian besaran nilai pelayanan kesehatan pada Badan layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas di Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksanan Teknis Puskesmas di Kabupaten Bone
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indinesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1213);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Keputusan Bupati Bone Nomor 294 tahun 2021 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah pada unit pelaksana teknis Puskesmas dinas Kesehatan Kabupaten Bone;
Peraturan Daerah kabupaten Bone nomor 15 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Bone nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa Umum diubah berdasarkan struktur dan besamya tarif retribusi pelayanan kesehatan dasar di Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada lampiran yang telah di tetapkan bersama oleh Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 27 TAHUN 2022
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS
DI KABUPATEN BONE
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 27 Tahun 2014
PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.357
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 57 Tahun
2014 tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang angkutan kota antara provinsi kelas ekonomi di
jalan dengan mobil bus umum dan Peraturan Direktur
Jendral Perhubungan Darat Nomor SK. 6736/ AJ.205/ DRJD/ 2014 tentang tarif jarak batas dan tarif jarak batas bawah angkutan penumpang dengan mobil bus umum kelas
ekonomi pada trayek antar kota antar provinsi;
b.
bahwa berdasarkan hasil rapat Organda Kabupaten Bone pada hari kamis tanggal 20 November 2014 di kantor Dinas perhubungan Kabupaten Bone terkait Penyesuaian Tarif Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan
dalam Wilayah Kabupaten Bone;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan
peraturan Bupati Bone tentang Penye suaian Tarif
Penumpang Angkutan Perdesaan dan Angkutan Kota dalam
Kabupaten Bone;
Mengingat : 1. Undang- undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang- undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang - undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2721);
�·
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
6. Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1933 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintanan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (Lemb�ran Daerah
Kabrmn+en RonP 'T'nl-,,,..., 0nno M�-�- 11.
· 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
5. Angkutan adalah perpindahan orang dan / atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
6. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
7. ORGANDA adalah Organisasi Angkutan Darat.
BAB II
BESARAN TARIF PENUMPANG
Pasal 2
Besaran tarif penumpang Angkutan Perdesaan dan Angkutan Kota dalam Kabupaten Bone dengan batas maksimal 20% dari tarif yang be laku dengan tetap mempertimbangkan infrastruktur jalan, jarak tempuh dan daya jangkau masyarakat sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
a. Setiap pengusaha jasa angkutan wajib mengikutsertakan penumpang,
'-- sebagai peserta Asuransi Kecelakaan Penumpang.
b. Tarif Mobil Penumpang Umum bagi pelajar / siswa yang berseragam dikenakan 50% dari tarif
BAB III PELAYANAN JASA ANGKUTAN Pasal 4
Setiap Perusahaan Penyedia Jasa Angkutan bertanggung jawab atas kualitas
pelayanan yang meliputi : keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang, serta memenuhi ketentuan tentang kenaikan Operasional
Kendaraan di Jalan.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
Dinas Perhubungan, ORGANDA dan KOANGDA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati, serta memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengusaha jasa angkutan.
BABV PENUTUP Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Nomor
19 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Pedesaan dan Angkutan
Kota dalam Kabupaten Bone dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
maka Peraturan Bupati Bone Nomor
19 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Pedesaan dan Angkutan
Kota dalam Kabupaten Bone
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat