Peraturan Daerah kabupaten Bone nomor 15 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Bone nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa Umum diubah berdasarkan struktur dan besamya tarif retribusi pelayanan kesehatan dasar di Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada lampiran yang telah di tetapkan bersama oleh Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat