PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH MELALUI MEDIA MASSA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NO 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH MELALUI MEDIA MASSA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberitaan dan penyebarluasan
informasi program dan kegiatan pemerintah daerah kepada
masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya perlu
melakukan publikasi, promosi dan disebarluaskannya informasi
terkait dengan kegiatan pemerintah daerah;
b. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberitaan dan
penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu melakukan kerjasama dengan unsur media cetak, media
online dan media elektronik sebagai upaya memperoleh hasil
yang maksimal;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kerjasama sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan persyaratan dan
kriteria tentang hal-hal yang dikerjasamakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Kerjasama Publikasi pemerintah daerah Media
Massa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1822).
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252).4. Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2008 tentang Inforrnasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 19 tahun 2016 ten tang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 2008, tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia
Nomor 4846).
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang
Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573).
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerin tahan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tah un 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601).
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Daerah.
10.
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041).
11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 Ten tang Whistleblower System
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah
sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerinath Rebublik Indonesia Nomor 1 Tahun
2018 ten tang pengadaan Barang/ J asa Pemerin tah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah.
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2011
tentang Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan
Instansi Pemeritah;
14. Peraturan
MPntPri
Kornunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor 07 /PER/M.KOMINF0/6/2010 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media;
15. Peraturan Bupati Bone Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan dan Dokumen tasi Pemerin tah Daerah
Kabupaten Bone.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PERJANJIAN KERJASAMA BAB IV
PRINSIP KERJASAMA DAN SPK
BABV
VERIFIKASI BAB VI
TATA CARA KERJASAMA BAB VII
RUANG LINGKUP DAN JENIS KERJASAMA BAB
VIII
PERHITUNGAN PEMBAYARAN
BAB IX
ETIKA KERJASAMA
BABX
PEMBINAAN DAN PENGAWAsAN BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 23 TAHUN 2021
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014· tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang
Nomor 12 Tahun 1994 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569 );
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 ( Lernbaran Negara Repubnk Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250 );
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 24 Tahun 2015
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membentuk kedisiplinan dan
kewibawaan pegawai serta meningkatkan motivasi kerja,
maka dipandang perlu dilakukan perubahan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bone;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 144);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps
Pegawai Republik Indonesia;
10. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari
Batik Nasional;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Kupd 7/15/46- 149 tanggal 16 Agustus 1978 tentang Pakaian Dinas,
Tanda Pangkat dan Pengenal Korps Dinas Pendapatan
Daerah;
3
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009;
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/MenhutII/2008 tentang Pakaian, Atribut dan Kelengkapan
Seragan Polisi Kehutanan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013
tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan
Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72
Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Harian PNS di
Lingkungan Kementerian Perhubungan;
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 92
Tahun 2009 tentang Papan Nama dan Tanda Pengenal
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2009 Nomor 92);
18. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57
Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 57);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah
4
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 3);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 12;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan
Kelurahan Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PAKAIAN DINAS
BAB III
ATRIBUT PAKAIAN DINAS
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 24 TAHUN 2015
86
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 24 Tahun 2016
TATA CARA PEM_UNGUTAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
4 Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan
Tertentu, tata cara pemungutan retribusi
ditetapkan melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
I
I
,:
Tata Cara Pemungutan Retribusi Perizinan 1: Tertentu Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 • I
'I ten tang Pembentukan Daerah-daerah !1
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
1 1 Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, I
Tambahan Lembaran Negara Republik I
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. "' Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
• tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
215);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 40);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor l);
1 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2011 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11
Tahun 2014 ten tang Pelayanan Publik
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 9);
13. Peraturan Bupati Bone Nomor 21 Tahun
2014 ten tang Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2015 Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Bone Nomor 43 Tahun
2015 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
I I
I
I
I
I
, I
I
I
. I
. I
Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Ka bu paten Bone (Lembaran Daerah
·� Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 47);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
BAB Ill
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
NOMOR 24 TAHON 2016
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 24 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Operasional Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
Untuk terwujudnya daya guna dan hasil guna dibidang
kepariwisataan sebagai sumber PAD yang potensial, maka
perlu diadakan penyesuaian baik pengelolaan maupun tarif
Retribusi.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 Tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah dibidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 1988 Tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan Propinsi Sulawesi Selatan dalam bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II
12. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 1991 Tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Bone, Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Bone
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dinasdinas daerah Kabupaten Bone.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN OPERASIONAL USAHA KEPARIWISATAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 24 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT TINGKAT KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/NO.353
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT TINGKAT KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk dan menyelenggarakan Kabupaten Sehat tingkat Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Kabupaten sehat perlu dukungan kualitas fisik, sosial, perubahan perilaku masyarakat melalui peran aktif masyarakat dan swasta serta Pemerintah Daerah secara terarah, terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat Tingkat Kabupaten Bone.
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
i
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran I
I
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
7. Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor
1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan
Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2005-2010 di Indonesia;
9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 08, Tambahan Lembarari Daerah Nomor 07);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nornor 9);
11. Peraturan Bupati Bone Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 359);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT TINGKAT KABUPATEN BONE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati Bone ini yang dimaksudkan dengan
1. Kabupaten adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Kabupaten Bone selanjutnya disingkat Pemerintah Kabupaten adalah Perangkat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Bone.
3. Kabupaten Sehat adalah suatu kondisi Kabupaten yang bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni penduduk, yang melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dan kegiatan yang terintegrasi dan disepakati masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
4. Tatanan adalah sasaran Kabupaten Sehat yang sesuai dengan potensi dan permasalahan pada masing-masing kecamatan dan Kabupaten.
5. Kawasan Sehat adalah suatu kondisi wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat bagi pekerja dan masyarakat, melalui peningkatan suatu kawasan potensial dengan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat, kelompok usaha dan pemerintah daerah.
6. Swasti Saba adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat, kelompok usaha dan pemerintah daerah,
7. 1. Penghargaan padapa diberikan kepada kabupaten/Kota sehat pada taraf pemantapan, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Setiap kabupaten/Kota sekurang-kurangya memilih 2 tatanan, sesuai dengan potensi sumber daya setempat.
b. Setiap kabupaten/Kota sekurang-kurangnya mencakup 51-60%
kecematan.
c. Tiap tatanan melaksanakan 51-60% dari semua kegiatan termasuk lembaga masyrakat.
d. Tiap kegitan dapat dipilih sekurang-kurangnya satu indikator program (fisik, atau sosekbud) atau kesehatan (kesakitan/kematian, perilaku dan kesehatan lingkungan) dan satu indikator adanya gerakan masyarakat, dari indikator yang tersedia.
2. Penghargaan wiwerda diberikan kepada kabupaten/Kota sehat pada
taraf pembinaan : I
a. Setiap kabupaten/Kota memilih 3-4 tatanan, sesuai dengan
I
potensi sumber daya setempat.
b. Setiap kabupaten/Kota mencakup 61-70% kecamatan. I
c. Tiap tatanan melaksanakan 61-70% dari semua kegiatan,
termasuk lembaga masyarakat. I
d. Tiap tatanan telah terintegrasi aspek fisik, sosial/budaya, ekonomi dan kesehatan.
e. Tiap kegitan dapat dipilih beberapa indikator program(fisik, atau . I
sosekbud) atau kesehatan (kesakitan/kematian, perilaku dan kesehatan lingkungan) dan indikator adnya gerakan masyarakal dari indikatir yang tersedia.
3. Penghargaan wistara diberikan kepada kabupaten/kota sehat pada taraf pengembangan.
a. Setiap kabupaten/Kota memilih 5 tatanan, sesuai dengan potensi sumber daya setempat.
b. Setiap kabupaten/Kota mencakup 70% kecamatan.
c. tiap tatanan melaksanakan 70% dari semua kegiatan termasuk lembaga masyarakat.
d. Tiap tatanan telah terintegrasi aspek fisik, sosial/budaya, ekonomi dan kesehatan.
e. Tiap kegitan dapat dipilih beberapa indikator program(fisik, atau sosekbud) atau kesehatan (kesakitan/kematian, perilaku dan kesehatn lingkungan) dan indikator adanya gerakan masyarakat. Dari indikator yang tersedia
8. Pembina Kabupaten Sehat, adalah badan yang diberi tanggungjawab oleh Pemerintah Kabupaten Bone untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Program Kabupaten Sehat berdasarkan tatanan yang dipilih dan dikembangkan yang selanjutnya disingkat PKS.
9. Forum Kabupaten Sehat adalah organisasi yang menyelenggarakan
program Kabupaten Sehat pada tingkat Kabupaten Bone.
10. Forum Komunikasi Kecamatan Sehat adalah organisasi yang menyelenggarakan program Kabupaten Sehat pada tingkat kecamatan.
11. Kelompok Kerja Kelurahan/ Desa Sehat adalah organisasi yang menyelenggarakan program Kabupaten Sehat pada tingkat Kelurahan/ Desa, selanjutnya disingkat Pokja Kelurahan/ Desa Sehat.
"
BAB II
PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Kabupaten Sehat dilakukan melalui berbagai kegiatan dengan memberdayakan masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten untuk mewujudkan Kabupaten Sehat.
(2) Penyelenggaraan Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui forum dan/ atau memfungsikan lembaga masyarakat yang ada.
(3) Forum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) di tingkat Kabupaten disebut Forum Kabupaten Sehat, tingkat kecamatan disebut Forum Komunikasi Kecamatan Sehat dan tingkat Kelurahan/ Desa disebut Kelompok Kerja (Pokja) Kelurahan/ Desa Sehat.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dibentuk Tim Pembina Kabupaten Sehat dan Forum Kabupaten
Sehat.
(2) Tim Pembina Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyelaraskan kebutuhan masyarakat sesuai dengan arah Pembangunan Daerah.
(3) Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
BAB III
KELEMBAGAAN
Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan pada semua tingkatan Kabupaten Sehat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari berbagai
elemen masyarakat; unsur
(2)
Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini
terdiri
dari:
a. unsur masyarakat dan tokoh masyarakat;
b. unsur pemerintah;
c. unsur swasta;
d. unsur LSM;
e. unsur Perguruan Tinggi;
f. unsur media massa; dan
g. unsur - unsur lain yang dianggap perlu.
Pasal 5
( 1) Kepengurusan Forum Kabupaten Sehat ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
(2) Kepengurusan Forum Komunikasi Kecamatan Sehat ditetapkan dengan Keputusan Camat.
(3) Kepengurusan Pokja Kelurahan/ Desa Sehat ditetapkan dengan
Keputusan Desa/Lurah.
(4) Masa bakti kepengurusan Forum Kabupaten sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
(5) Masa bakti Kepengurusan Forum Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan selama 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali paling lama 2 (dua) kali masa bakti.
(6) Pengurus dan Keanggotaan dapat diganti apabila tidak dapat melaksanakan tugas karena :
b. sakit yang berkepanjangan/permanen;
c. meninggal dunia;
d. mengundurkan diri; dan
e. melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima)
tahun penjara.
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN PROGRAM KERJA
Pasal 6
1) Tugas Pokok, Fungsi dan Program Kerja Forum Kabupaten Se hat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Pengurus Forum Kabupaten Sehat.
2) Tugas Pokok, Fungsi dan Program Kerja Forum Komunikasi Kecamatan
Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebihlanjut dengan Keputusan Pengurus Forum Komunikasi KecamatanSehat.
3) Tugas pokok, Fungsi dan Program Kerja Pokja Kelurahan/ Desa Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebihlanjut dengan Keputusan Pengurus Pokja Kelurahan/ Desa Sehat.
4) Tugas Pokok, Fungsi dan Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disinergikan dengan program Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
BABV PEMBINAAN
Pasal 7
(1) Pemerintah Kabupaten Bone melalui lembaga Pembina Kabupaten Sehat, dimana keanggotaannya terdiri dari Instansi / Unit Kerja terkait melaksanakan pembinaan kepada Forum Kabupaten Sehat sebagai lembaga Penyelenggara Program Kabupaten Sehat Kabupaten Bone;
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mendorong tercapainya standar optimal di wilayah Kabupaten sesuai dengan tatanan Kabupaten Sehat.
Pasal 8
(1) Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan operasional penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
(2) Pembinaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tatanan Wistara, Wiwerda dan Padapa yang dipilih.
SEKRETARIAT
BAB VI
Pasal 9
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan program kelembagaan pada Forum Kabupaten Sehat, Forum Komunikasi Kecamatan Sehat dan Pokja Kelurahan/ Desa Sehat, maka dibentuk
\ ,,,· Sekretariat.
(2) Sekretariat memberi pelayanan administrasi terhadap pengurus lembaga pada semua tingkatan.
(3) Pada tingkat Kabupaten diberi nama Sekretariat Forum Kabupaten Sehat,
pada tingkat Kecamatan diberi nama Sekretariat Forum Komunikasi Kecamatan Sehat, dan pada tingkat> Kelurahan/ Desa diberi nama Sekretariat Pokja Kelurahan/ Desa Sehat.
BAB VII SUMBER PENDANAAN
Pasal 10
1) Sumber pendanaan kelembagaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone dan atau sumber - sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2) Sumber pendanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh masing - masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
3) Sumber pendanaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dari Pos bantuan, dan atau ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 11
Pencairan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan setelah ada Program Kerja yang akan dilaksanakan.
BAB VIII
PENUTUP Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 24 Tahun 2022
PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP VITAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BONE
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP VITAL DI LINGKNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah wajib membuat program arsip vital, yang dilaksanakan secara terprogram, sistematis dan terpadu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone;
: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018;
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/ Arsip Vital Negara;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
11. Peraturan Bupati Bone nomor 31 Tahun 2015
Tentang tata naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone (Berita
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD,DABTUJUAN
BAB III ASAS
BAB IV KEBIJAKAN DAN PEMBINAAN PENGELOLAAN ARSIP VITAL
BABV KEWENANGAN PENGGUNAAN, LOKASI DAN STANDAR RUANG SIMPAN
BAB VI MEKANISME PENENTUAN KRITERIA ARSIP VITAL DAN IDENTIFIKASI
BAB VII PENATAAN, PEMINJAMAN DAN PEMELIHARAAN
BAB VIII PROSEDUR PERLINDUNGAN, PENGAMANAN, PENYELAMATAN DAN PEMULIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP VITAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BONE
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 25 Tahun 2016
PENINGKATAN PERCEPATAN JNDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENINGKATAN PERCEPATAN INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk me[aksanakan Peraturan Oaerah
Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2013 ten tang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Oaerah Tahun 2013·2018;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan visi rnist
Pemerintah Kabupaten Bone, perlu didorong
percepatan pencapaian
!PM Kabupaten dari
aspek pcndidikan, kesehatan dan Ekonomi
yang optima[ diperlukan dukungan kebijakan
dari Pemerintah Daerah yang dijabarkan
dalam
dokumen
perencanaan
dan
penganggornn daeroh yang berbosis data
melalur Stsrem Database Dcsa/Kelurahan agar
lebih efekuf dan efisien serta data sektoral;
c bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagarmena dimaksud dalam huruf a dan b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang
Peningkatan Percepatan
lndeks
Pembangunan Manusia Kabupaten Bone;
Mengmgat
Undang·Undang Nomor
16 Tahun
1
3. U ndang-U ndang N om or 25 Ta hun 2004
te nta ng S is te m Per e nc anaan P em bangunan
N a s iona l
( Lem bar a n N e ga r a Re publik
I ndone s ia Ta hun 2004 N om or 104, Ta m baha n
Lem bar a n N e ga ra Re publik I ndone s ia N om or
4421),
4. Undang-U nda ng N om or 23 T a hun 2006
te n ta ng
A dm inis tr a s i Ke pe nduduka n
( Lem ba ra n N e ga r a R e publik I ndone sia Ta hun
2006 Nom or 1 24, Ta m baha n Lem bar a n N e ga r a
Re publik I ndone s ia N om or 4674) s e ba ga im a na
te lah diubah me nja dr U nda ng-U ndang N om or
24 T a hun 2013 te nta ng P e rubaha n a ta s
U ndang-U nda ng Nom or 2003 to.bun 2006
te nta ng A dm m is tras i
K e pe nduduka n
( Lem bara n N e ga r a Re publik I ndone s ia Ta hun
2013 N om or 232
, Ta m bahan Lem baran
N e ga r a Re pubhk I ndone s ia N om or 5475);
5. U ndang-U nda ng N om or 36 T a hun 2009
te nta ng K e se hat an ( Le m bar a n N e ga r a Re publik
I ndone s ia Ta hun 2009 N om or 1 44, T a m ba han
Lem bar a n N e ga ra Re publik I ndone s ia N om or
5063 );
6. U nda ng-U nda ng N om or
1 2 T ahun 2011
te nta ng P e m bentukan P e r a tura n P e runda ng-
unda nga n( Lem bara n Ne ga r a Re pubhk
I ndone s ia Ta hun 2011 N om or 5234 ) ;
7. U ndang-U ndang N om or 6 Ta hun 2014 te nta ng
D e sa ( Le m bara n N e ga r a Re publik I ndone s ia
Ta hun 2014 N om or 7, T a m baha n Le m bar a n
N e ga ra Re publik I ndone s ia N om or 5495) ;
8. U ndang - U ndang Nom or 23 T a hun 2014
te nta ng P e m e ri nta ha n Da e ra h
( Lem bar a n
N e ga r a Re publik I ndone s ia Ta hun 2014 N om or
244, Ta m ba ha n Lem ba r a n Ne ga r a Re publik
I ndone s ia N om or 5587) sebaga im a na te lah
di ubah be be rapa ka li ,
te rnkhir dengan
U nda ng- U nda ng N om or 9 T a hun 2015 te nt an g
Perubah an Ke dua a ta s U ndan g- undan g Nomor 23
tah un 2014
te ntan g Peme rintah a n D aerah
( Le mbar an N e gar a Re pubhk I ndone sia T ahun 2015
Nomor 58, T ambah a n Le mbaran Ne ga ra Re publik
I ndone s ia N omor 5679) ,
9. P e ra tura n Pem e ri nt.a.h N om or 1 7 T a hun 2010
te nta ng P enge lola a n da n Penye le ngga raa n
Pendidikan
( Lem ba ga N e ga r a Re publik
I ndone sia N om or 5105); seba ga im a na te \a h
diuba h dc ngan Per a tur a n Pem e r inta h N om or
66 Ta hun 2010 te nta ng P erubaha n a t a s
Per a tur a n P e m e ri nta h N om or 17 T a hun 20 I O
te nta ng P c nge lola an dan P enye le ngga r a a n
'
Pend i d i kan
( Lem bar an Neg a ra R epubli k
Ind o nesi a T ah un 2010 N o m o r 1 12, T am bah an
Lem bar an Neg a ra R epubl ik I nd o nesia No m o r
51 5 7);
1 0 . Per atur an Pe m eri nta h N om o r 43 T ahun 201 4
'ten ta ng P e r aturan Pe ! ak san aan Undang -
Undan g N o m o r 6 T ahun 2 01 4 Te nt ang Desa
(Lem bar an Neg a ra R epubl i k I nd o n esi a T a hun
201 4 No m o r 12 3 T am bahan Lem bar an N eg ar a
R ep ubl ik I nd o nesia N o m o r 5 5 3 9) sebag ai m ana
t el ah d i rubah d en gan Pe r at ur an Pe m eri nta h
N om o r 47 Tah un 20 15 t e nta ng P e rubah an
A t as P e r atur an Pe m er m t ah N o m or 43 T ah un
201 4 t en t ang Pe r at ur an Pe t ak sanaan Und ang -
U nd ang N o m o r 6 T ah un 201 4 Te ntang Des a
(Lem bar a n N eg ara R e pubh k I ndo n esi a T ah un
2 01 5 N o rn or 15 7 T am bahan Lem bar an Negar a
R epubl i k Ind o nesi a Nom o r 57 17 );
11. Pe r atur an Pe m eri ntah N o m o r 6 0 T ahun 201 4
te nta n g Dana D es a
(Lem bo.r an N eg ar a
R epu bh k I nd o nesia T ah un 201 4 No m o r 1 68 ,
T am bah an Lem bar an N egar a R epubl i k
I nd on esi a N o m o r 55 58 ) , se ba.gai m ana t el ah
di ru ba h deng an Pe r at u ran Pe m er m t ah N o m or
22 T ahun 201 5 t en t ang Pe r ubahan A ta s
Pe r at ur an P e m eri ntah No m o r 6 0 T ahun 201 4
T e n t ang D an a Desa yang B er s um ber dar i
Anggar an Pe nd apatan dan B el anj a N eg a r a
( Lem bar an N eg ara R epubl i k Ind o nesia T ahun
201 5 N o m o r 88 , T am bahan Lem bar an Negara
R epub!i k I ndo n es i a N o m o r 56 9 4 ) ;
12. Pe ra tur an Ment e ri Dat am N ege r i No m o r 1 3
T a hun 2006 t en t an g Pe d o m an Peng e l ol aan
Ke uan gan Daer ah, se bagai m ana t e l ah d i ubah
den gan P e ra t u ran Ment en D al am N eg e n
N o m o r 59 T ahun 2007 t entang P e ru bahan atas
Pe r at ur an Ment eri D al am N eg e n N o m o r 13
T ahun 2006 t entang Pe do m an Pe ngel o laan
K euang an Daer ah) ;
13. Pera tur a n Menteri D alam Neg e n N o m o r 11 3
tahun 201 4 t en t an g Pe ng e l o l aan Keuang an
Desa ( B er i ta N egar a R ep ub! i k
I nd o nesia
T ahun 201 4 No m o r 209 3 ) ;
14 Per atur an Menteri D al am Neg e r i N o m o r 11 4
t ah un 201 4 t encan g Pe d o m an Pe m bangun an
Desa
{ S er ita Negar a R epubli k Indo n esi a
T ahun 2 01 4 N o m o r 209 4 ) ;
15 . Pe r at ur an Ment er i Dalam Neg e n Nom o r 2
t ah un 201 5 t entang Pe h m pah an Pe nuga san
Uru san pem eri n ta han l i ng k up Ment e n D o.l am
N e g e ri ( Be rita Ne g a ra Re p u b li k
I n d o n e s ia
Tahu n 2 0 15 N o m o r 3 3 );
1 6. Pcra tu ra n D a e rah No mo r 8 Ta h u n 2 0 1 3
t e n ta n g Re n c a n a P e mba n g u n a n J a n gk a
Me n e n g a h D a e ra h ( R P J MD) Ka b u pate n Bo n e
Bo n e Ta h u n 2 0 13 - 2 0 18 ( Lcmb a ra n D a e rah
Ka b u pa te n Bo n e Ta h u n 2 0 14 N o m o r 8 J ;
1 7. Pc ra tu ra n Da e ra h No mo r 8 T a h u n 2 0 1 4
ten tan g ln i sia s i Me n y u s u i D i n i d an A S !·
E k sk l u s i f
( Lcmb a ra n D a e ra h Ka b u pa te n
Bo n e T a h u n 20 1 4 No mo r 6 , Ta mba h an
Lcm ba ra n D a e ra h Ka b u pa te n Bo n e T a h u n
2 0 1 4 No m o r8) ;
18. P e ra tu ra n D a e ra h No mo r
T a h u n 2 0 14
t e n ta n g Si s te m Pc rl i n d u n gan A n a k ( Lc m ba ra n
D a e ra h Ka b u pate n Bo n e Ta h u n 2 0 1 4 No m o r
I );
BAB I
KET EN TU AN U MUM
BAB II
TUJUAN, PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB III
STRATEGI, SASARAN DAN PENYELENGGARAAN
BAB IV
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
NOMOR 25 TAHUN 2016
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 25 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 1999 seri B tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang ini sehingga perlu ditinjau.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah senbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Ratribusi Daerah
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone .
MENGATUR TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa pembudayaan pola hidup bersih dan sehat,
pencegahan penyebaran penyakit berbasis lingkungan,
peningkatan kemampuan masyarakat dan peningkatan
akses air minum dan sanitasi dasar merupakan bagian
dari upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan
kesehatan, maka berdasarkan ketentuan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, perlu melaksanaan
sanitasi total berbasis masyarakat di daerah;
b. bahwa pelaksanaan sanitasi total berbasis masyarakat
merupakan implementasi dari Rencana Strategi
Millenium Development Goals Air Minum dan
Pen ye ha tan Lingkungan Ber basis Masyarakat
Kabupaten Bone, sehingga perlu diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2.0.09 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
r . 4.
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or
23
Tah
un
2
0
14
t
e
n
tang
P
e
m
eri
n
t
a
h
an
D
a
e
rah
(Le
m
bar
an
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
T
a
h
un
2
0
14
N
o
m
or
2
4
4,
T
a
m
bahan
Le
m
bar
an
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
5
5
8
7)
s
e
b
a
gai
m
a
na
t
e
lah
d
i
u
bah
b
e
b
e
r
apa
k
a
l
i,
t
e
r
akh
ir
d
e
n
gan
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or 9
Tah
un
2
0
15
t
e
n
tang
P
eru
bahan
K
e
dua
a
t
as
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or
23
T
a
h
un
2
0
14
(Le
m
bar
an
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
15
N
o
m
or
5
8,
Tam
b
a
han Le
m
b
a
ran
N
e
g
a
ra
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
5
6
7
9
);
5.
P
e
r
atu
ran
P
e
m
eri
n
tah
N
o
m
or
82
Tah
un
2
0
01
t
e
n
t
a
ng
P
e
n
g
e
l
o
l
a
an
Kual
itas
A
ir
dan
P
e
n
g
e
n
dal
ian
P
e
n
c
e
mar
an
A
ir
(Le
m
b
a
r
an
N
e
g
a
ra
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
T
a
h
un
2
0
01
N
o
m
or
1
5
2,
Tam
b
a
han Le
m
bar
an
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia N
o
m
or
4
1
6
1
);
6.
P
e
r
a
tu
ran
P
e
m
eri
n
tah
N
o
m
or
38
T
a
h
un
2
0
07
t
e
ntang
P
e
m
b
agian
Uru
san
P
e
m
eri
n
tahan an
tara
P
e
m
eri
ntah,
P
e
m
eri
n
tah
D
a
e
rah Pr
ovi
n
si
d
an
P
e
m
eri
n
tah
D
a
e
rah
K
a
b
up
a
t
e
n
/
K
ota
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
07
N
o
m
or
8
2,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
4
7
3
1
);
7.
P
e
r
a
tu
ran
P
r
e
s
i
d
en
N
o
m
or
72
T
a
h
un
2
0
12
t
e
nta
ng
S
i
s
t
em
K
e
s
e
h
a
tan
N
a
s
i
o
nal
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
12
N
o
m
or
1
9
3
);
8.
K
e
p
u
tu
san
M
e
n
t
eri
K
e
s
e
h
atan
N
o
m
or
8
7
6
/
M
e
n
k
e
s
/
S
K/
VI
I
l
/
2
0
01
t
e
ntang
P
e
d
o
man
T
ekn
is
A
n
a
l
i
s
is
Dam
p
ak
K
e
s
e
h
a
tan
L
i
n
gku
n
gan;
9.
P
e
r
a
tu
ran
M
e
n
t
eri
K
e
s
e
h
a
tan
N
o
m
or
4
9
2
/
M
e
n
k
e
s
/
P
e
r/
IV
/
2
0
10
t
e
n
tang
P
e
r
s
yar
atan
Kual
itas
A
ir
M
i
n
u
m;
1
0.
P
e
r
atu
ran
M
e
n
t
eri
K
e
s
e
h
a
tan
N
o
m
or
2
2
69
/
M
e
n
k
e
s
/
P
er
/
I
X
/
2
0
11
t
en
tang
P
e
d
o
m
an
P
e
m
b
i
n
aan
P
eri
laku
H
i
dup
B
e
r
s
ih
dan
S
e
h
at
(
B
erita
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
11
N
o
m
or
7
5
5
);
1
1.
P
e
r
a
tu
r
an
M
e
n
t
eri
K
e
s
e
h
atan
N
o
m
or 3
Tah
un
2
0
14
t
e
ntang
San
i
t
a
si
T
o
tal
B
e
rb
a
s
is
M
a
s
yarak
at
(
B
eri
ta
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
14
N
o
m
or
1
9
3
);
1
2.
P
e
r
atu
ran
D
a
e
rah
N
o
m
or 8
Tah
un
2
0
13
t
e
n
tang
R
e
n
c
a
na
P
e
m
bangu
n
an
Jan
g
ka
M
e
n
e
n
g
ah
D
a
e
r
ah
(
R
P
M
J
D)
K
a
b
up
a
t
en
B
o
ne
Tah
un
2
0
13
2
0
18
(Le
m
baran
D
a
e
rah
K
a
b
up
a
t
en
B
o
ne
Tah
un
2
0
13
N
o
m
or
0
8,
Tam
bahan Le
m
baran
D
a
e
rah
N
o
m
or
0
7
).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN
BAB Ill
ORGANISASI
BAB IV
PERAN DAN TANGGUNGJAWAB PEMANGKU JABATAN
BABV
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI
PEMANTAUAN, VERIFIKASI DAN EVALUASI
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
NOMOR 25 ·TAHUN 2015
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat