TATA CARA PEM_UNGUTAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU KABUPATEN BONE
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
4 Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan
Tertentu, tata cara pemungutan retribusi
ditetapkan melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
I
I
,:
Tata Cara Pemungutan Retribusi Perizinan 1: Tertentu Kabupaten Bone;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 • I
'I ten tang Pembentukan Daerah-daerah !1
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
1 1 Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, I
Tambahan Lembaran Negara Republik I
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. "' Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
• tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
215);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 40);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor l);
1 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2011 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11
Tahun 2014 ten tang Pelayanan Publik
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 9);
13. Peraturan Bupati Bone Nomor 21 Tahun
2014 ten tang Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2015 Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Bone Nomor 43 Tahun
2015 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
I I
I
I
I
I
, I
I
I
. I
. I
Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Ka bu paten Bone (Lembaran Daerah
·� Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 47);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
BAB Ill
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
- NOMOR 24 TAHON 2016
- 17
|