PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan, telah ditetapkan sehingga perlu diterbitkan
peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak
Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tk II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916J;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010; Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2015 ten tang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor
192);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 955);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah
Kejuruan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kab.Bone
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan
.dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
BAB III
PENDATAAN ULANG DAN PEMUTAKHIRAN DATA
BAB IV
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
BABV
PELAPORAN
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 27 TAHUN 2021
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 26 Tahun 2021
PEDOMAN PENGEMBANGAN DAN TATA KELOLA APLIKASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN DAN TATA KELOLA APLIKASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola
pemerintahan yang bersih yaitu Pemerintahan Daerah
yang transparan, dan akuntabel, efektif, efisien dan
partisipatif guna meningkatkan pelayanan publik yang
cepat, tepat dan terjangkau oleh masyarakat sebagai
wujud reformasi birokrasi diperlukan penerapan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu;
b. bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi agar optimal dan berkesinambungan, maka
perlu ditetapkan pedoman untuk menata dan mengelola
teknologi informasi dan komunikasi di lingkup Pemerintah
Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengembangan dan Tata Kelola Aplikasi
dan Teknologi Informasi di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Bone;
1. Undang-undang nomor 29 Tahun 1959 Ten tang
Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2.
U ndang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Ten tang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih clan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 Ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia 2016
nomor 114,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71
Tahun 2019 Ten tang Penyelenggaraan Sistem clan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 6400);
12. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
13. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 13/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum
Perkantoran Elektroniks Lingkup Internet di Lingkungan
Instansi Pemerintah;
14. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 Tentang
Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan E
Government;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri
clan pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 245);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
1 7. Peraturan Menteri Komunikasi Dan lnformatika Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 ten tang Sistem
Pengamanan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 551);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 5 Tahun
2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 154);
19. Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017 Tentang
Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di
Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bone;
20. Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018 Tentang
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018 Nomor 88);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PERENCANAAN APLIKASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI
BABV
PEMBANGUNAN APLIKASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI
BAB VI
PENDANAAN APLIKASI DAN TEKNOLOGI INFORMASI
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 26 TAHUN 2021
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012
tentang Penanganan Konflik Sosial Pasal 2, Pasal 3, Pasal
4 dan Pasal 5, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5315);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573) ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015
ten tang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik
Sosial (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015
Nomor 506);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENCEGAHAN KONFLIK
BAB III
PENETAPAN STATUS KEADAAN KONFLIK
BAB IV
KOORDINASI DALAM RANGKA PENANGANAN KONFLIK
BABV
REHABILITASI
BAB VI
MEMELIHARA KONDISI DAMAI DALAM MASYARAKAT
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII
PENDANAAN
BABIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR TAHUN 2021
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2021
PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH MELALUI MEDIA MASSA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NO 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH MELALUI MEDIA MASSA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberitaan dan penyebarluasan
informasi program dan kegiatan pemerintah daerah kepada
masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya perlu
melakukan publikasi, promosi dan disebarluaskannya informasi
terkait dengan kegiatan pemerintah daerah;
b. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberitaan dan
penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu melakukan kerjasama dengan unsur media cetak, media
online dan media elektronik sebagai upaya memperoleh hasil
yang maksimal;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kerjasama sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan persyaratan dan
kriteria tentang hal-hal yang dikerjasamakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Kerjasama Publikasi pemerintah daerah Media
Massa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1822).
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252).4. Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2008 tentang Inforrnasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 19 tahun 2016 ten tang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 2008, tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia
Nomor 4846).
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang
Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573).
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerin tahan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tah un 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601).
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Daerah.
10.
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041).
11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 Ten tang Whistleblower System
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah
sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerinath Rebublik Indonesia Nomor 1 Tahun
2018 ten tang pengadaan Barang/ J asa Pemerin tah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah.
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2011
tentang Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan
Instansi Pemeritah;
14. Peraturan
MPntPri
Kornunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor 07 /PER/M.KOMINF0/6/2010 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media;
15. Peraturan Bupati Bone Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan dan Dokumen tasi Pemerin tah Daerah
Kabupaten Bone.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PERJANJIAN KERJASAMA BAB IV
PRINSIP KERJASAMA DAN SPK
BABV
VERIFIKASI BAB VI
TATA CARA KERJASAMA BAB VII
RUANG LINGKUP DAN JENIS KERJASAMA BAB
VIII
PERHITUNGAN PEMBAYARAN
BAB IX
ETIKA KERJASAMA
BABX
PEMBINAAN DAN PENGAWAsAN BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 23 TAHUN 2021
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 20 Tahun 2021
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK NON FISIK bidang kesehatan tahun anggaran 2021, perlu dilakukan penyesuaian rincian belanja untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif
b.bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, pemerintah daerah melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati bone tentang perubahan atas peraturan bupati bone nomor 60 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822):
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotísme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerikasaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Peaerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4090);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155)
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengedalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
23. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
24. Peraturan Menteri Daianı Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
29. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK NON FISIK Bidang Keschatan Tahun Anggaran 2021;
30. Keputusan Menteri Daiam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Valıdasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
31. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1638/KEUDA Tanggal 26 Februari 2021 Perihal Penjelasan Mengenai Penyesuaian luran Jaminan Kesehatan Pada Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021;
32. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/3155/kcuda Tanggal 04 Mei 2021Perihal Hasil Inventarisasi darn Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK NonFisik Bidang Keschatan Menu Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2021;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupten Bone Tahun 2008 Nomor 10) sebagiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 8)
34. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017 Nomor 2);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 5);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Bone Nomor 6). sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3);
37. Peraturan Bupati Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Revisi Anggaran (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2012 Nomor 1);
38. Peraturan Bupati Kabupaten Bone Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 60);
Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daera tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2021
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KEIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Keiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiun Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa unutk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2021 dan PMK no tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga bales kepada aparatur negara, sebagaimana dimaksud pasal 2 memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2021 kepada aparatur negara
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembarang Lembarang Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomorr 47, Tambahan Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
4. Undang-Undang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
5. Peraturan Lembarang Lembarang Negara Nomor Tahun 2004 tentang Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Nomor 5)
6.peraturan bupati nomor 60 tahun 2020 tentang penjabaran APBD kabupaten bone tahu anggaran 2021 (berita daerah nomor 60)
2. Memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara tahun 2021
3. tata cara pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2021
PEDOMAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 1 0
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96
Tahun 2012 ten tang Pelaksanaan Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta
dalam rangka kelancaran pelaksanaan
penyusunan, penetapan dan penerapan
standar pelayanan pu blik bagi penyelenggara
pelayanan pu blik di lingkungan Pemerin tah
Kabupaten Bone, maka perlu disusun Pedoman
Standar Pelayanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bu pati ten tang Pedoman Standar Pelayanan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15
Tahun 2014 tentang Pedoman Standar
Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 615); 9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010-2025;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 ten tang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3);
Pasal 1
(1) Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah,
Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan dan
Kecamatan / Kelurahan meru pakan Penyelenggara
Pelayanan Pu blik.
(2) Setiap Pimpinan Penyelenggara Pelayanan Publik
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib
menyusun, menetapkan, dan menerapkan
Standar Pelayanan di Lingkungan Instansinya Pasal 2
( 1) Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar
Pelayanan berpedoman pada Pedoman Standar
Pelayanan.
(2) Pedoman Standar Pelayanan sebagaimana yang
di maksud pada ayat
(1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisah dari Peraturan Bupati ini.Pasal 3
Penyelenggara Pelayanan Publik wajib Menyusun,
menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan
pada Instansi paling lambat 6 (enam) bulan setelah
Peraturan Bupati ini ditetapkan.
Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan
penyusunan Standar Pelayanan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada
masing-masing Perangkat Daerah.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati mi
dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 16 TAHUN 2021
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 15 Tahun 2021
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN
(WHISTLEBLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang
baik dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi serta
dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat
terhadap indikasi tindak pidana korupsi, perlu Pedoman
Pelaksanaan Si stem Penanganan Pengaduan
( Whistleblowing System) Tindak Pidana
Lingkungan Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menerapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan
Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang,
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang, Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4635);
Undang-Undang Nomor 14
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
Tahun 2008 tentang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3995);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008
tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010
tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016
tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 3851);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017
tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 08
Tahun
2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 05
Tahun 2020
tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 5);
16. Peraturan Bupati Bone Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bone (Berita Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2020 Nomor 43);
1 7. Peraturan Bupati Bone Nomor 60 Tahun 2020 ten tang
Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 60);
18. Peraturan Bupati Bone Nomor 65 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun
2020 Nomor 65);
MEMPERHATIKAN
1. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi
Pencegahan dan Percepatan Pemberantasan Korupsi;
2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam rangka Mewujudkan Aparatur Negara yang Berintegritas, Akuntabel dan
Transparan;
3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 08/M.PAN-RB/06/2012 tentang Sistem Penanganan (WHISTLEBLOWER SYSTEM) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN TINDAK PIDANA
KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disingkat TPK adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
5. Whistle Blower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi TPK yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi TPK tersebut.
6. Whistle Blowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan TPK yang telah terjadi, sedang terjadi dan/atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan TPK yang dilakukan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
7. Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidak suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
8. Tim Penerima Pengaduan adalah tim yang menerima pengaduan pada Sistem
Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System).
9. Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah yang selanjutnya disingkat P2UPD adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang• undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
10. Auditor adalah Pegawai Negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melaksanakanpengawasan pada Instansi Pemerintah.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal2
(1) Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) TPK di
Lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penanganan pengaduan TPK di Lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan ( Whistle Blowing System) TPK di
Lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan:
a. memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan penyimpangan administrasi, kerugian perdata dan TPK serta persaingan usaha tidak sehat; dan
b. melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan TPK, termasuk menyediakan mekanisme yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor TPK.
BAB III MEKANISME PENGADUAN
Pasal 3
( 1) Pengaduan dugaan TPK dapat secara langsung disampaikan kepada Tim Penerima Pengaduan yang berkedudukan di Inspektorat Kabupaten Bone atau melalui media :
a. kotak pengaduan;
b. email, yaitu: whistleblowingitdabone@gmail.com
(2) Setiap whistleblower dalam menyampaikan pengaduan, dilakukan dengan menyebutkan identitas lengkap dan menyerahkan bukti pendukung.
(3) Dalam hal informasi pengaduan yang diperoleh sangat terbatas tetapi mempunyai keyakinan berdasarkan pertimbangan profesional Auditor, maka informasi pengaduan layak ditindaklanjuti minimal harus memenuhi kriteria 3W (What, Where, When).
(4) Pertimbangan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pendapat penelaah yang didasarkan pada data empiris kasus sejenis dan/ atau berdasarkan informasi lain yang mendukung laporan/ pengaduan tersebut.
(5) Tim Penerima Pengaduan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang bertugas untuk menerima pengaduan dari whistleblower, menyelidiki, memproses serta menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada Bupati. Dan membuat laporan berkala tentang penanganan pengaduan.
BAB IV TINDAK LANJUT
Pasal4
( 1) Pengaduan yang akan ditindaklanjuti meliputi segala tindakan yang
mengandung indikasi unsur TPK yang terjadi di lingkungan Pemerintah
Daerah.
(2) Untuk mempercepat dan mempermudah proses tindak lanjut pengaduan, Whistleblower harus memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan, meliputi :
a. masalah yang diadukan (what)
berkaitan dengan substansi penyimpangan yang diadukan, informasi ini berupa keterangan awal yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya penyimpangan.
b. pihak yang bertanggungjawab (who)
berkaitan dengan siapa yang melakukan penyimpangan (nama, jabatan dan alamat yang dilaporkan).
c. lokasi kejadian (where)
berkaitan dengan dimana terjadinya (Unit Kerja);
d. waktu kejadian (when)
berkaitan dengan kapan penyimpangan tersebut terjadi. Informasi 1n1 berguna dalam penetapan ruang lingkup penugasan audit investigatif,
e. mengapa terjadi penyimpangan (why)
berkaitan dengan informasi penyebab terjadinya penyimpangan dan perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
f. bagaimana modus penyimpangan (how)
berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terja.di. Informasi ini membantu dalam penyusunan modus operandi penyimpangan.
Pasal 5
(1) Hasil telaah atas pengaduan yang memenuhi kriteria dilakukan tindaklanjut berupa audit investigatif, sedangkan penga.duan yang tidak memenuhi kecukupan informasi diarsipkan.
(2) Penugasan audit investigatif atas informasi laporan/ pengaduan tidak dapat
dilakukan apabila dijumpai salah satu kondisi berikut:
a. informasi laporan/ pengaduan yang sama sedang dalam atau telah dilakukan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya;
b. informasi laporan/ pengaduan yang sama sedang dalam a.tau telah
dilakukan penyelidikan/ penyidikan oleh Instansi Penyidik, yaitu Kejaksaan,
Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(3) Dalam penugasan audit investigatif atas informasi laporan/ pengaduan oleh Whistle Blower sebelum diterbitkan surat tugas terlebih dahulu dilakukan hal• hal sebagai berikut:
a. penentuan tim audit oleh Inspektur Kabupaten Bone;
b. penyusunan hipotesis dan program audit oleh tim audit; dan
c. pengendalian kebutuhan sumberdaya pendukung, antara lain anggaran biaya audit dan sarana atau prasarana lainnya.
Pasal 6
(1) Inspektur Daerah menyampaikan surat tugas yang mencantumkan sasaran investigasi kepada pimpinan obyek penugasan dengan tembusan kepada Bupati.
(2) Dalam melakukan penugasan audit investigatif dapat dilakukan tukar menukar informasi dengan instansi penyidik.
(3) Dalam hal pimpinan obyek penugasan tidak kooperatif dalam pelaksanaan penugasan, Inspektur Daerah dapat memberitahukan secara tertulis permasalahan tersebut kepada Bupati.
(4) Pengumpulan bukti dilakukan oleh Auditor/P2UPD dengan menggunakan prosedur, teknik dan metodologi audit yang diperlukan sesuai keadaannya.
(5) Dalam melakukan evaluasi dan analisis terhadap bukti yang diperoleh atau untuk memastikan kecukupan bukti, dapat dilakukan klarifikasi atau konfirmasi secara langsung kepada pihak yang terkait atau kepada pihak-pihak lainnya yang relevan.
(6) Hasil klarifikasi atau konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK).
(7) Berdasarkan pengujian hipotesis dengan melakukan evaluasi terhadap bukti yang diperoleh, Auditor /P2UPD mengidentitkasikan jenis penyimpangan, fakta dan proses kejadian, kriteria yang seharusnya dipatuhi, penyebab dan dampak yang ditimbulkan serta pihak yang terkait.
(8) Auditor/P2UPD yang ditugaskan melakukan pengumpulan, evaluasi dan pengujian bukti harus mempunyai keyakinan yang memadai bahwa bukti yang diperolehnya telah cukup, kompeten dan relevan.
(9) Pengendalian penugasan audit investigatif dilakukan melalui review,
pembahasan internal dengan Tim Pengarah guna menjamin mutu.
BABV
HASIL AUDIT INVESTIGASI ATAS LAPORAN/PENGADUAN Pasal 7
( 1) Setelah pelaksanaan penugasan audit investigatif selesai, Tim Audit segera menyusun konsep laporan basil penugasan audit investigatif.
(2) Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan ekspose internal untuk memperoleh simpulan akhir bahwa basil penugasan telah memenuhi kecukupan bukti dan pencapaian sasaran penugasan.
(3) Berdasarkan basil ekpose internal sebagaimana dimaksud pada aya.t (2), Inspektorat Kabupaten Bone melakukan ekspose eksternal dengan unit yang berwenang.
(4) Hasil ekspose eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam risalah Hasil Ekspose yang ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Bone dan pejabat yang mewakili Unit Kerja.
(5) Dalam hal pimpinan Unit Kerja tidak sepakat dengan materi basil penugasan audit investigatif, maka Risalah Hasil Ekspose memuat alasan ketidaksepakatan tersebut dan dilaporkan kepada Bupati.
(6) Dalam hal pimpinan/ atasan pimpinan obyek penugasan menolak untuk menandatangani Risalah Pembicaraan Akhir, maka risalah dianggap final dan cukup ditandatangani oleh tim yang ditugaskan dan Inspektur Kabupaten Bone dengan menyebutkan alasan penolakannya.
(7) Untuk penugasan audit investigatif, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. ekspose eksternal dimaksud adalah pemaparan basil audit dengan Instansi
Penyidik;
b. ekspose dengan Instansi Penyidik dilakukan apabila temuan basil audit menyimpulkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara;
c. tujuan dilakukannya ekspose dengan lnstansi Penyidik adalah untuk mendapat kepastian terpenuhinya unsur/ aspek hukum yang dapat memberikan dasar keyakinan yang memadai bagi Auditor/ P2UPD bahwa kasus yang diaudit tersebut berindikasi TPK atau Tindak Perdata a.tau yang bersifat tindakan administratif berupa Tuntutan Perbendabaraan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR);
d. kesepakatan basil ekspose dituangkan dalam Risalah Hasil Ekspose yang
ditandatangani oleh lnspektur Kabupaten Bone dan lnstansi Penyidik;
e. pembicaraan hasil audit investigatif dengan pimpinan obyek penugasan dilakukan setelah adanya ekspose ekternal. Dalam hal pimpinan obyek penugasan terkait dan/atau bertanggungjawab atas penyimpangan yang ditemukan, pembicaraan hasil audit dilakukan hanya dengan atasan pimpinan obyek penugasan. Hasil pembicaraan dituangkan dalam notisi/ risalah pembicaraan yang bersifat pemberitahuan simpulan hasil audit dan tidak memerlukan persetujuan dari pimpinan/ atasan obyek
penugasan;
f. pembahasan tidak dilakukan dalam hal atasan pimpinan/ atasan pimpinan obyek penugasan merupakan pihak yang terkait dan/ atau termasuk pihak yang bertanggungjawab atas penyimpangan yang ditemukan; dan
g. laporan Hasil Audit Investigatif segera diterbitkan setelah dilakukan pembahasan dengan Instansi Penyidik dan pembicaraan dengan pimpinan/ atasan pimpinan obyek penugasan.
(8) Pembicaraan akhir dengan pimpinan/atasan pimpinan obyek penugasan setelah dilakukan ekspose eksternal, berupa simpulan hasil penugasan audit investigatif yang telah mengakomodasi hasil ekspose ekternal.
(9) Hasil pembicaraan akhir dengan pimpinan/atasan pimpinan obyek penugasan dituangkan dalam Risalah Pembicaraan Akhir yang ditandatangani oleh Inspektur dan Pimpinan/atasan pimpinan obyek penugasan, yang memuat kesanggupan pihak pimpinan/atasan pimpinan obyek penugasan untuk melaksanakan tindaklanjut.
(10) Dalam hal pimpinan/atasan pimpinan obyek penugasan tidak setuju dengan simpulan hasil penugasan audit investigatif, Risalah Pembicaraan Akhir memuat alasan mengenai ketidaksetujuannya dengan simpulan hasil penugasan audit investigatif.
(11) Dalam pimpinan/atasan pimpinan obyek penugasan menolak untuk menandatangani Risalah Pembicaraan Akhir, maka risalah cukup ditandatangani Tim yang ditugaskan dan Inspektur Kabupaten Bone dengan menyebutkan alasan penolakan.
(12) Dalam hal pembicaraan akhir dengan pimpinan/atasan pimpinan obyek penugasan tidak dapat dilakukan sehingga menghambat penyelesaian laporan, maka pembicaraan akhir diganti dengan menyampaikan simpulan hasi; penugasan audit investigasi secara tertulis kepada pimpinan/ atasan
pimpinan obyek penugasan yang bertanggungjawab untuk melakukan tindak lanjut.
Pasal8
(1) Hasil penugasan audit investigatif yang berasal dari laporan/pengaduan
Whistleblower dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI).
(2) Sebelum laporan disampaikan kepada Bupati, konsep laporan disampaikan
kepada tim pengarah untuk dilakukan review.
(3) Tim pengarah sebagaimana dimaksud pada
Keputusan Bupati. ayat (2) ditetapkan dengan
{4) Laporan final hasil audit investigatif atas laporan/pengaduan Whistle
Blower disampaikan kepada Bupati.
Pasal9
Dalam hal yang menjadi terlapor adalah salah satu anggota Tim Penerima Pengaduan, maka anggota yang bersangkutan tersebut dikeluarkan dari Tim Penerima Pengaduan serta diproses dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLEBLOWER Pasal 10
Perlindungan atas kerahasiaan indentitas Whistle Blower akan diberikan kepada Whistleblower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi TPK yang dilakukan oleh pejabat/pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 10
Ketentuan mengenai Formulir pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Format Berita Acara Klarifikasi (BAK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan Format Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 11
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 5 TAHUN 2021
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan
tata
kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, transparan,
akuntabel, dan pelayanan publik yang
berkualitas dan terpercaya, perlu dilakukan
percepatan penerapan sistem pemerintahan
berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk menyelenggarakan
sistem
pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengelolaan
dan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi yang handal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerin tah
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Mengingat
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 183); 4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3);
6. Peraturan Bupati Kabupaten Bone Nomor 55
Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2019 Nomor 56);
7. Peraturan Bupati Kabupaten Bone Nomor 75
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
(Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020
Nomor 75);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA KELOLA SPBE PEMERINTAH DAERAH
BAB III
MANAJEMEN SPBE PEMERINTAH KABUPATEN BONE
BABV
PENYELENGGARA SPBE
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
BAB VI
SOMBER DAYA MANUSIA SPBE
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SPBE
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BABX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 13 TAHUN 2021
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2021
BUDAYA KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BUDAYA KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan salah 1 (satu) dari 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sehingga tercapai tata kelola pemerintahan yang baik, maka perlu melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010-2025;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39
Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 275);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3);
13. Peraturan Bupati Bone Nomor 55 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020-2024 (Berita Daerah Kabupaten Bone Nomor 55);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III NILAI BUDAYA KERJA
BAB IV
PENERAPAN NILAI• BUDAYA KERJA
BABV
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 12. TAHUN 2021
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat