Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 15 Tahun 2021

PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bone. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disingkat TPK adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 5. Whistle Blower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi TPK yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi TPK tersebut. 6. Whistle Blowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan TPK yang telah terjadi, sedang terjadi dan/atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan TPK yang dilakukan di Lingkungan Pemerintah Daerah. 7. Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidak suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya. 8. Tim Penerima Pengaduan adalah tim yang menerima pengaduan pada Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System). 9. Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah yang selanjutnya disingkat P2UPD adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang• undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. 10. Auditor adalah Pegawai Negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melaksanakanpengawasan pada Instansi Pemerintah. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal2 (1) Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) TPK di Lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penanganan pengaduan TPK di Lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan ( Whistle Blowing System) TPK di Lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan: a. memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan penyimpangan administrasi, kerugian perdata dan TPK serta persaingan usaha tidak sehat; dan b. melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan TPK, termasuk menyediakan mekanisme yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor TPK. BAB III MEKANISME PENGADUAN Pasal 3 ( 1) Pengaduan dugaan TPK dapat secara langsung disampaikan kepada Tim Penerima Pengaduan yang berkedudukan di Inspektorat Kabupaten Bone atau melalui media : a. kotak pengaduan; b. email, yaitu: whistleblowingitdabone@gmail.com (2) Setiap whistleblower dalam menyampaikan pengaduan, dilakukan dengan menyebutkan identitas lengkap dan menyerahkan bukti pendukung. (3) Dalam hal informasi pengaduan yang diperoleh sangat terbatas tetapi mempunyai keyakinan berdasarkan pertimbangan profesional Auditor, maka informasi pengaduan layak ditindaklanjuti minimal harus memenuhi kriteria 3W (What, Where, When). (4) Pertimbangan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pendapat penelaah yang didasarkan pada data empiris kasus sejenis dan/ atau berdasarkan informasi lain yang mendukung laporan/ pengaduan tersebut. (5) Tim Penerima Pengaduan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang bertugas untuk menerima pengaduan dari whistleblower, menyelidiki, memproses serta menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada Bupati. Dan membuat laporan berkala tentang penanganan pengaduan. BAB IV TINDAK LANJUT Pasal4 ( 1) Pengaduan yang akan ditindaklanjuti meliputi segala tindakan yang mengandung indikasi unsur TPK yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Untuk mempercepat dan mempermudah proses tindak lanjut pengaduan, Whistleblower harus memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan, meliputi : a. masalah yang diadukan (what) berkaitan dengan substansi penyimpangan yang diadukan, informasi ini berupa keterangan awal yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya penyimpangan. b. pihak yang bertanggungjawab (who) berkaitan dengan siapa yang melakukan penyimpangan (nama, jabatan dan alamat yang dilaporkan). c. lokasi kejadian (where) berkaitan dengan dimana terjadinya (Unit Kerja); d. waktu kejadian (when) berkaitan dengan kapan penyimpangan tersebut terjadi. Informasi 1n1 berguna dalam penetapan ruang lingkup penugasan audit investigatif, e. mengapa terjadi penyimpangan (why) berkaitan dengan informasi penyebab terjadinya penyimpangan dan perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. f. bagaimana modus penyimpangan (how) berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terja.di. Informasi ini membantu dalam penyusunan modus operandi penyimpangan. Pasal 5 (1) Hasil telaah atas pengaduan yang memenuhi kriteria dilakukan tindaklanjut berupa audit investigatif, sedangkan penga.duan yang tidak memenuhi kecukupan informasi diarsipkan. (2) Penugasan audit investigatif atas informasi laporan/ pengaduan tidak dapat dilakukan apabila dijumpai salah satu kondisi berikut: a. informasi laporan/ pengaduan yang sama sedang dalam atau telah dilakukan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya; b. informasi laporan/ pengaduan yang sama sedang dalam a.tau telah dilakukan penyelidikan/ penyidikan oleh Instansi Penyidik, yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (3) Dalam penugasan audit investigatif atas informasi laporan/ pengaduan oleh Whistle Blower sebelum diterbitkan surat tugas terlebih dahulu dilakukan hal• hal sebagai berikut: a. penentuan tim audit oleh Inspektur Kabupaten Bone; b. penyusunan hipotesis dan program audit oleh tim audit; dan c. pengendalian kebutuhan sumberdaya pendukung, antara lain anggaran biaya audit dan sarana atau prasarana lainnya. Pasal 6 (1) Inspektur Daerah menyampaikan surat tugas yang mencantumkan sasaran investigasi kepada pimpinan obyek penugasan dengan tembusan kepada Bupati. (2) Dalam melakukan penugasan audit investigatif dapat dilakukan tukar menukar informasi dengan instansi penyidik. (3) Dalam hal pimpinan obyek penugasan tidak kooperatif dalam pelaksanaan penugasan, Inspektur Daerah dapat memberitahukan secara tertulis permasalahan tersebut kepada Bupati. (4) Pengumpulan bukti dilakukan oleh Auditor/P2UPD dengan menggunakan prosedur, teknik dan metodologi audit yang diperlukan sesuai keadaannya. (5) Dalam melakukan evaluasi dan analisis terhadap bukti yang diperoleh atau untuk memastikan kecukupan bukti, dapat dilakukan klarifikasi atau konfirmasi secara langsung kepada pihak yang terkait atau kepada pihak-pihak lainnya yang relevan. (6) Hasil klarifikasi atau konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK). (7) Berdasarkan pengujian hipotesis dengan melakukan evaluasi terhadap bukti yang diperoleh, Auditor /P2UPD mengidentitkasikan jenis penyimpangan, fakta dan proses kejadian, kriteria yang seharusnya dipatuhi, penyebab dan dampak yang ditimbulkan serta pihak yang terkait. (8) Auditor/P2UPD yang ditugaskan melakukan pengumpulan, evaluasi dan pengujian bukti harus mempunyai keyakinan yang memadai bahwa bukti yang diperolehnya telah cukup, kompeten dan relevan. (9) Pengendalian penugasan audit investigatif dilakukan melalui review, pembahasan internal dengan Tim Pengarah guna menjamin mutu. BABV HASIL AUDIT INVESTIGASI ATAS LAPORAN/PENGADUAN Pasal 7 ( 1) Setelah pelaksanaan penugasan audit investigatif selesai, Tim Audit segera menyusun konsep laporan basil penugasan audit investigatif. (2) Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan ekspose internal untuk memperoleh simpulan akhir bahwa basil penugasan telah memenuhi kecukupan bukti dan pencapaian sasaran penugasan. (3) Berdasarkan basil ekpose internal sebagaimana dimaksud pada aya.t (2), Inspektorat Kabupaten Bone melakukan ekspose eksternal dengan unit yang berwenang. (4) Hasil ekspose eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam risalah Hasil Ekspose yang ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Bone dan pejabat yang mewakili Unit Kerja. (5) Dalam hal pimpinan Unit Kerja tidak sepakat dengan materi basil penugasan audit investigatif, maka Risalah Hasil Ekspose memuat alasan ketidaksepakatan tersebut dan dilaporkan kepada Bupati. (6) Dalam hal pimpinan/ atasan pimpinan obyek penugasan menolak untuk menandatangani Risalah Pembicaraan Akhir, maka risalah dianggap final dan cukup ditandatangani oleh tim yang ditugaskan dan Inspektur Kabupaten Bone dengan menyebutkan alasan penolakannya. (7) Untuk penugasan audit investigatif, berlaku ketentuan sebagai berikut : a. ekspose eksternal dimaksud adalah pemaparan basil audit dengan Instansi Penyidik; b. ekspose dengan Instansi Penyidik dilakukan apabila temuan basil audit menyimpulkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara; c. tujuan dilakukannya ekspose dengan lnstansi Penyidik adalah untuk mendapat kepastian terpenuhinya unsur/ aspek hukum yang dapat memberikan dasar keyakinan yang memadai bagi Auditor/ P2UPD bahwa kasus yang diaudit tersebut berindikasi TPK atau Tindak Perdata a.tau yang bersifat tindakan administratif berupa Tuntutan Perbendabaraan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); d. kesepakatan basil ekspose dituangkan dalam Risalah Hasil Ekspose yang ditandatangani oleh lnspektur Kabupaten Bone dan lnstansi Penyidik; e. pembicaraan hasil audit investigatif dengan pimpinan obyek penugasan dilakukan setelah adanya ekspose ekternal. Dalam hal pimpinan obyek penugasan terkait dan/atau bertanggungjawab atas penyimpangan yang ditemukan, pembicaraan hasil audit dilakukan hanya dengan atasan pimpinan obyek penugasan. Hasil pembicaraan dituangkan dalam notisi/ risalah pembicaraan yang bersifat pemberitahuan simpulan hasil audit dan tidak memerlukan persetujuan dari pimpinan/ atasan obyek penugasan; f. pembahasan tidak dilakukan dalam hal atasan pimpinan/ atasan pimpinan obyek penugasan merupakan pihak yang terkait dan/ atau termasuk pihak yang bertanggungjawab atas penyimpangan yang ditemukan; dan g. laporan Hasil Audit Investigatif segera diterbitkan setelah dilakukan pembahasan dengan Instansi Penyidik dan pembicaraan dengan pimpinan/ atasan pimpinan obyek penugasan. (8) Pembicaraan akhir dengan pimpinan/atasan pimpinan obyek penugasan setelah dilakukan ekspose eksternal, berupa simpulan hasil penugasan audit investigatif yang telah mengakomodasi hasil ekspose ekternal. (9) Hasil pembicaraan akhir dengan pimpinan/atasan pimpinan obyek penugasan dituangkan dalam Risalah Pembicaraan Akhir yang ditandatangani oleh Inspektur dan Pimpinan/atasan pimpinan obyek penugasan, yang memuat kesanggupan pihak pimpinan/atasan pimpinan obyek penugasan untuk melaksanakan tindaklanjut. (10) Dalam hal pimpinan/atasan pimpinan obyek penugasan tidak setuju dengan simpulan hasil penugasan audit investigatif, Risalah Pembicaraan Akhir memuat alasan mengenai ketidaksetujuannya dengan simpulan hasil penugasan audit investigatif. (11) Dalam pimpinan/atasan pimpinan obyek penugasan menolak untuk menandatangani Risalah Pembicaraan Akhir, maka risalah cukup ditandatangani Tim yang ditugaskan dan Inspektur Kabupaten Bone dengan menyebutkan alasan penolakan. (12) Dalam hal pembicaraan akhir dengan pimpinan/atasan pimpinan obyek penugasan tidak dapat dilakukan sehingga menghambat penyelesaian laporan, maka pembicaraan akhir diganti dengan menyampaikan simpulan hasi; penugasan audit investigasi secara tertulis kepada pimpinan/ atasan pimpinan obyek penugasan yang bertanggungjawab untuk melakukan tindak lanjut. Pasal8 (1) Hasil penugasan audit investigatif yang berasal dari laporan/pengaduan Whistleblower dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI). (2) Sebelum laporan disampaikan kepada Bupati, konsep laporan disampaikan kepada tim pengarah untuk dilakukan review. (3) Tim pengarah sebagaimana dimaksud pada Keputusan Bupati. ayat (2) ditetapkan dengan {4) Laporan final hasil audit investigatif atas laporan/pengaduan Whistle Blower disampaikan kepada Bupati. Pasal9 Dalam hal yang menjadi terlapor adalah salah satu anggota Tim Penerima Pengaduan, maka anggota yang bersangkutan tersebut dikeluarkan dari Tim Penerima Pengaduan serta diproses dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VI PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLEBLOWER Pasal 10 Perlindungan atas kerahasiaan indentitas Whistle Blower akan diberikan kepada Whistleblower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi TPK yang dilakukan oleh pejabat/pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 10 Ketentuan mengenai Formulir pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Format Berita Acara Klarifikasi (BAK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan Format Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 15 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
26 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2021
Tanggal Berlaku
26 Februari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 15
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 37 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan