Pasal 1 (1) Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan dan Kecamatan / Kelurahan meru pakan Penyelenggara Pelayanan Pu blik. (2) Setiap Pimpinan Penyelenggara Pelayanan Publik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan di Lingkungan Instansinya Pasal 2 ( 1) Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan berpedoman pada Pedoman Standar Pelayanan. (2) Pedoman Standar Pelayanan sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Bupati ini.Pasal 3 Penyelenggara Pelayanan Publik wajib Menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan pada Instansi paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bupati ini ditetapkan. Pasal 4 Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penyusunan Standar Pelayanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada masing-masing Perangkat Daerah. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat