Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2021

PEDOMAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 (1) Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan dan Kecamatan / Kelurahan meru pakan Penyelenggara Pelayanan Pu blik. (2) Setiap Pimpinan Penyelenggara Pelayanan Publik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan di Lingkungan Instansinya Pasal 2 ( 1) Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan berpedoman pada Pedoman Standar Pelayanan. (2) Pedoman Standar Pelayanan sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Bupati ini.Pasal 3 Penyelenggara Pelayanan Publik wajib Menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan pada Instansi paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bupati ini ditetapkan. Pasal 4 Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penyusunan Standar Pelayanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada masing-masing Perangkat Daerah. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 1 0
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 33 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan