Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KEPALA BADAN, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN, DAN KEPALA SUB BIDANG PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat secara efisien dan efektif dalam rangka
pengelolaan Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan
secara berdayaguna dan berhasilguna yang sesuai
dengan situasi dan kondisi serta perubahan masyarakat
Kabupaten Bone, maka perlu Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan
Perkotaan Kabupaten Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS TATA RUANG DAN PENGELOLAAN PERKOTAAN KABUPATEN BONE
ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016/NO.17, TLD.2016/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan
memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan
Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan
lingkungannya;
b. bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat
memberikan keamanan dan kenyamanan bagi
lingkungannya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4532);
(1) Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan mengenai fungsi dan
Klasifikasi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan Gedung,
penyelenggaraan Bangunan Gedung,TABG, Peran Masyarakat,
pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, sanksi
administratif, penyidikan, pidana, dan peralihan.
(2) Untuk Bangunan Gedung fungsi khusus, dalam hal persyaratan,
penyelenggaraan dan pembinaantidak diatur dalam Peraturan Daerah
ini, maka harus mengikuti Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kab. Bone Nomor 27 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
155 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2021
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KEIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Keiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiun Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa unutk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2021 dan PMK no tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga bales kepada aparatur negara, sebagaimana dimaksud pasal 2 memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2021 kepada aparatur negara
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembarang Lembarang Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomorr 47, Tambahan Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
4. Undang-Undang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
5. Peraturan Lembarang Lembarang Negara Nomor Tahun 2004 tentang Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Nomor 5)
6.peraturan bupati nomor 60 tahun 2020 tentang penjabaran APBD kabupaten bone tahu anggaran 2021 (berita daerah nomor 60)
2. Memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara tahun 2021
3. tata cara pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATtJRANBUPATIBONE NOMOR 83 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 83 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa Rincian Dana
Kabupaten/Kota pada Desa
Lampiran Menurut
XVIII Daerah
Peraturan
Presiden Repnblik Indonesia Nornor 107 Tahtrn 2017
tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2018, selanjutnya adanya
perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22fS / PMK.07 / 20l 7 tentang Perubahan Rineian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, maka Peraturan Bupati Nomor 83
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2018 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pemhentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor . 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); ,-.
-:.l-
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Per bendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan 'Fanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Un<lang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Le-mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292"'" Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Reptrbltk Indonesia tahtrn 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
r
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Peiaksanaarr Und-ang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (Lembaran Negara RepubHk. Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersussber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir deng.an Peraturan Pemerintah Nomor .8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
15� Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
[Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah 'Tahun Anggaran
2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 825);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengetotaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 537) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomqr
225/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah clan Dana Desa {Berna Nega:r a Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199 /PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rineian Dana Desa Setiap Desa {Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
226/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara R.epublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1971);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014
Nomor 131 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Nomor 11);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 8);
25. Peraturan Bupati Bone Nomor 81 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bone Nomor 81) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bone Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bone Nomor 15).
pasal 1
pasal 9
pasal 13
pasal 15
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
NOMOR 17 TAHUN 2018
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2003 yang
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2003 Nomor
18 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang ini sehingga
perlu ditinjau.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peranan Masyarakat Jasa Konstruksi
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
4 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2023
PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BONE
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 202 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 77
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerahpada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Bone, perlu menetapkan peraturan Bupati Bone tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN PRINSIP PENGADAAN
BAB III JENIS DAN PELAKU PENGADAAN
BAB IV PELAKSANAAN PENGADAAN
BABV PENGADAAN KHUSUS
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BONE
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2017
TATA KERJA PEJ'ABAT PEKGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI Llft'GKUN'GAN PEIIERUfTAH KABUPATEl'I' BONE
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kctcntuan Paaal 12 Peraturan
Menteri Da1am Ncgeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi di
Llngkungan Kementerian Da1am Negcri dan Pemerintahan
Dacrah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Tata
Kerja Pejabat Pengelola Jnformasi dan Ookumentasi di
Ungkungan Pemerintah Kabupaten Bone
. Undang·Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang
Pembentukan Oaerah·daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomorl822);
2. Undang·Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
lnronnasi Publik (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana tclah diubah beberapa kali terakhir
dengan Un dang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 Ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2
4. Pcraturan Pemerintah Nomor 61 T#W\.in 2010 tentang
Pelaksanaan Undang·undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5149);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 35 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Jnformasi dan Dokumentasi di
Llngkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 20 IO Nomor
245);
6. Peraturan Bupati Bone Nomor 31 Tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemenntah
Kabupaten Bone.
MEMUTUSKAB :
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANO TATA KERJA PEJABAT PENGEWLA
INFORMASI DAN OOKUMENTASI KABUPATEN BONE.
BAB!
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
I. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Sekreta.ris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone.
5. lnfonnasi adalah keterangan, pemyataan, gagasan dan ta.nda-tanda yang
mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya
yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan
dan format sesuai dengan perkembangan teknologi infonnasi dan komunikasi
secara elektronik maupun non elektronik.
6. Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan pencatatan
dokumen, data, garnbar dan suara untuk bahan informasi publik.
7. lnfonnasi Publik adalah infonnasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim
dan/ata.u diterima oleh Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan serta infonnasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3
8. Sadan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif dan bad� 1ain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non
pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri .•
9. Pejabat publik adalah orang yang ditunjuk dan drbert tugas untuk menduduki
posisi atau jabatan tertentu pada Sadan Publik.
10. Satuan Kerja Perangkat Oaerah, yang selanjunya disingkat SKPD adalah unsur
pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari
sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah,
kecamatan, dan kelurahan.
11. Pejabat Pengelola Jnfonnasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID
adalah pejabat struktural yang bertanggung jawab dalatn pengumpulan,
pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan
pelayanan mformasi dr Pemerintahan Daerah.
12. PPID Pembantu adalah pejabat struktural yang bertanggung jawab da\am
pengumpu\an, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan,
distribusi dan pelayanan infonnasi di lingkungan SKPD.
13. Tempat pelayanan permohonan Informasi Publik yang selanjutnya disebut desk
adalah tempat pelayanan pennohonan lnfonnasi Publik baik secara langsung
maupun tidak Jangsung.
14. Sengketa Infonnasi adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan
pengguna infonnasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan
menggunakan infonnasi berdasarkan perundang-undangan.
BAB II
TUGAS DAN WE:WE:NANG PPID
Pa,aJ 2
(1) Pengelolaan infonnasi dan dokumentasi di daerah dilaksanakan oleh PPID.
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat {I) bertugas:
a. mengkoordmasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh
publik dengan petugas infonnasi di berbagai unit pelayanan infonnasi untuk
memenuhi pennohonan infonnasi publik;
b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan
informasi publik tertentu dikecualikan;
c. menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan
tegas, dalam hal pennohonan infonnasi publik ditolak;
4
d. menghitamkan atau mengaburkan infonnaai publik yang dikecualikan beserta
alasannya; dan '
e. mengembangka_n kapasitas pejabat rungsional dan/atau petugas infonnasi
dalam rangka peningkatan kualitas layanan infonnasi publik.
Pasal 3
Dalam rangka melakaanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2, PPID
berwenang:
a. mengkoordinasikan setiap unit/ satuan kerja di Sadan Publik dalam
melaksanakan pelayanan infonnasi publik;
b. memutuskan suatu informasi publik dapat diakses pubhk atau tidak
berdasarkan pengujian tentang konsekuenai;
c. menolak pennohonan infonnasi publik secara tertulis apabila infonnasi publik
yang dimohon tennasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai
alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk
mengajukan keberatan atas penolakan tersebut, dan
d. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang
dan koordinaainya untuk membuat, memelihara, dan/atau mernutakhirkan
daftar infonnasi publik sccara berkala sekurang-kurangnya l (aatu) kali dalam
sebulan dalam hal badan publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas
infonnasi.
BAB Ill
TATA KERJA PPID
Paoal 4
Tata kcrja PPID sebagai berikut:
a. PPID dapat mcngadakan rapat baik yang bersifat plcno maupun tcrbatas
dcngan PPID Pembantu aecara berkala ataupun setiap saat apabila diperlukan,
dalam rangka merumuskan suatu kebijakan yang bcrkaitan dengan tugas dan
kcwenangan PPID;
b. PPID dapat mengundang pihak lain yang berkcpentingan untuk haclir pada
rapat, guna memperoleh tambahan data/infonnasi dan/atau masukan yang
diperlukan;
c. Dalatn pelaksanaan tugasnya PPID wajib qiencrapkan prinsip koordinasi,
intcgrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan kelompok kcrjanya maupun
dengan PPID Pembantu; dan
d. PPIO dan PPID Pembantu bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam
mclaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya.
5
BABIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tangga] diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BONE•
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka tertib pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi dalarn lingkup Dinas Pendidikan
Kabupaten Bone, perlu dilakukan penataan tugas
pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga Peraturan Bupati Bone Nomor 26
Tahun 2008 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bone tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Bone Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Dinas, Dinas Pendidikan
Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286l;
3-. Undang-Undang Nomor 20- Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355l;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor- 5587)
sebagaimana teiah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015- Nomo:r SS,,
Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerin-tah Nomor- 19' Tahtm 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Re_publik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota [Lembaran Negara Republik
ii
,J
I
Menetapkan
Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun. 2008- Nomor 9,1, Tambahaa.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200-S·
Nomor 4864);
9-. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor- 3- 'Pahun
2008, tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2008;
Pasal I
Pasal 6
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
NOMOR 18 TAHUN 2016
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat