PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BONE
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 202 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BONE
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 77
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerahpada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Bone, perlu menetapkan peraturan Bupati Bone tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Bone;
- 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN PRINSIP PENGADAAN
BAB III JENIS DAN PELAKU PENGADAAN
BAB IV PELAKSANAAN PENGADAAN
BABV PENGADAAN KHUSUS
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
- PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BONE
- 13
|